zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

PPh Atas Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan


Dalam UU PPh terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Jadi, tidak semua penghasilan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

Pengertian natura dan kenikmatan disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.

Dalam pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juga diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya.

Peraturan pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Berikut ini saya uraikan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, yaitu  sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;                
  2. pelayanan kesehatan;                
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;                
  4. peribadatan;                
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;                
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan
  7. terbang layang.
Sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Daerah tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.

Penetapan daerah tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam poin di atas diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
  2. fotokopi peta lokasi;
  3. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan
  4. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:
  1. permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor wilayah DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009.
  2. permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu.

Simpulannya, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah bukan merupakan objek pajak, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Sama halnya seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dengan biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak boleh dibiayakan. Peraturan ini bertujuan supaya transaksi perekonomian tidak kembali ke zaman barter tetapi harus dapat diuangkan sehingga jelas nilai nominalnya.


Referensi:
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. thanks mas buat referensi PMK nya :D

    BalasHapus
  2. Apasaja contoh natura bukan objek pajak yang diberikan oleh wajib pajak

    BalasHapus