zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Tarif Pajak Penghasilan


A. PPh Pasal 4 ayat (2)

  1. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  2. Tarif DPP Sifat
    20% (untuk WPDN & BUT)
    20% atau Tarif P3B (untuk WPLN) 
    Jumlah Bruto Bunga Final
    • Pengecualian:
      • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
      • Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
      • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
      • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
  3. Transaksi saham di Bursa Efek
  4. Objek Tarif Sifat
    Bukan Saham Pendiri 0,1% × Nilai Transaksi Final
    Saham Pendiri (0,1% × Nilai Transaksi) + (0,5% × Nilai Saham Pasar Saat Penawaran Umum Perdana (IPO)) Final
  5. Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek
    • Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
    • Subjek Tarif DPP Sifat
      WP DN & BUT 15% Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final
      WP LN selain BUT 20% atau Tarif berdasarkan P3B Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final
    • Diskonto Obligasi dengan kupon
    • Subjek Tarif DPP Sifat
      WP DN & BUT 15% Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan Final
      WP LN selain BUT 20% atau Tarif berdasarkan P3B Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan Final
    • Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
    • Subjek Tarif DPP Sifat
      WP DN & BUT 15% Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi Final
      WP LN selain BUT 20% atau Tarif berdasarkan P3B Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi Final
    • Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
    • Subjek Tarif DPP Sifat
      WP DN & BUT 15% Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final
      WP LN selain BUT 20 % atau Tarif berdasarkan P3B Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final
      WP LN selain BUT 20 % atau Tarif berdasarkan P3B Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Final
    • Pengecualian:
      • Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
      • Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia 
  6. Hadiah undian
  7. Tarif DPP Sifat
    25% 
    Jumlah Bruto Hadiah Undian Final
  8. Persewaan tanah dan/atau bangunan
  9. Tarif DPP Sifat
    10%
    Jumlah Bruto Final
  10. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  11. Subjek Tarif DPP Sifat
    WP yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 15% Jumlah bruto nilai pengalihan Final
    WP OP yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP 20 % atau Tarif berdasarkan P3B Jumlah bruto nilai pengalihan Final
    WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang melakukan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana 20 % atau Tarif berdasarkan P3B Jumlah bruto nilai pengalihan Final
  12. Usaha jasa konstruksi
  13. Objek Tarif DPP Sifat
    Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil 2% Penghasilan bruto Final
    Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 4% Penghasilan bruto Final
    Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil dan yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% Penghasilan bruto Final
    Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha 4% Penghasilan bruto Final
    Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 6% Penghasilan bruto Final
  14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
  15. Syarat Tarif DPP Sifat
    • merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
    • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
    0,1% Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal Final

B. PPh Pasal 15

    Objek Tarif DPP Sifat
    Pelayaran Dalam Negeri 1,2% Peredaran bruto Final
    Penerbangan Dalam Negeri 1,8% Peredaran bruto
    Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri 2,64% Peredaran bruto Final
    WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia 0,44% Nilai Ekspor bruto Final
    Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer) 5% Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan Final bagi WPOP
     

C. PPh Pasal 22

    Objek Tarif DPP
    Pembelian barang sangat mewah 5% Harga Pembelian
    (tidak termasuk PPN)
    Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD 1,5% Harga Pembelian
    Impor Barang:
     a. Importir mempunyai API
     b. Importir tidak mempunyai API
     c. Yang tidak Dikuasai

    2,5%
     7,5%
    7,5%

    Nilai Impor
    Nilai Impor
    Harga Jual Lelang
    Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API 0,5% Nilai Impor
    Industri Semen 0,25% DPP PPN
    Industri Rokok Pasal 17 UU PPh Harga Bandrol
    Industri Kertas 0,1% DPP PPN
    Industri Baja 0,3% DPP PPN
    Industri Otomotif 0,45% DPP PPN
    Bahan Bakar Minyak dan Gas
    SPBU Swastanisasi (Final):
      a. Premium
      b. Solar
      c. Premix/Super TT
    SPBU Pertamina (Tidak Final):
      a. Premium
      b. Solar
      c. Premix/Super TT
      d. Minyak Tanah
      e. Gas/LPG
      f. Pelumas


    0,3%
    0,3%
    0,3%

    0,25%
    0,25%
    0,25%
    0,3%
    0,3%
    0,3%
    Penjualan
    Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul 0,5% Harga Pembelian
    (tidak termasuk PPN)
     

D. PPh Pasal 23

    Objek Tarif DPP
    Dividen 15% Jumlah Bruto
    Bunga 15% Jumlah Bruto
    Royalti 15% Jumlah Bruto
    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 15% Jumlah Bruto
    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) 2% Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
    Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari:
  1. Jasa penilai (appraisal) 
  2. Jasa aktuaris
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Jasa perancang (design)
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa:
    1. jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur
    2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
      • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
      • penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
      • perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
      • penutupan sumur;
    3. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
    4. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
    5. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
    6. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
    7. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
    8. jasa reparasi pompa reda (reda repair)
    9. jasa pemasangan instalasi dan perawatan
    10. jasa penggantian peralatan/material
    11. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
    12. jasa mud engineering
    13. jasa well logging & perforating
    14. jasa stimulasi dan secondary decovery
    15. jasa well testing & wire line service
    16. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
    17. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
    18. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
    19. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas:
    1. jasa pengeboran
    2. jasa penebasan
    3. jasa pengupasan dan pengeboran
    4. jasa penambangan
    5. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
    6. jasa pengolahan bahan galian
    7. jasa reklamasi tambang
    8. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
    9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
    1. bidang aeronautika, termasuk:
      • jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
      • jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
      • jasa pelayanan penerbangan
      • jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
      • jasa penunjang lain di bidang aeronautika
    2. bidang non-aeronatika, termasuk:
      • jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
      • jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
  9. Jasa penebangan hutan
  10. Jasa pengolahan limbah
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
  14. Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  16. Jasa mixing film
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  20. Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
  23. Jasa pengepakan
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
  25. Jasa pembasmian hama
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service 
  27. Jasa catering atau tata boga
Catatan: 
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas.


E. PPh Pasal 26

      Objek Tarif DPP Sifat
      Dividen 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto Final
      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang 20% atau Tarif P3B
      Jumlah Bruto
      Final
      Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto Final
      Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto Final
      Hadiah dan Penghargaan
      20% atau Tarif P3B
      Jumlah Bruto Final
      Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto Final
      Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto Final
      Keuntungan karena pembebasan utang 20% atau Tarif P3B
      Jumlah Bruto
      Final
      Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia 20% × Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
       Harga Jual
      Harga Jual Final
      Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi:
      • Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
      • Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
      • Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui


      20% × 50% atau 10% atau Tarif P3B

      20% × 10% atau 2% atau Tarif P3B

      20% × 5% atau 1% atau Tarif P3B
      Premi yang Dibayar Final
      Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh 20% × Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
      Harga Jual
      Final
      Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia 20% atau Tarif P3B Penghasilan Kena Pajak – PPh BUT di Indonesia Final
    Baca Juga
    Abah
    Generasi Micinial

    Artikel Terkait

    Posting Komentar