zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Dana Pensiun Tidak Hanya untuk PNS


Ketika berbicara mengenai dana pensiun saya yakin kebanyakan orang langsung terbersit satu kata, PNS. Kira-kira seperti itulah anggapan umum masyarakat tentang industri dana pensiun. Cukup disayangkan memang. Kita masih belum begitu familiar dengan industri dana pensiun. Hal ini mungkin disebabkan karena dana pensiun di Indonesia sifatnya suka rela. Padahal banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan apabila kita menjadi peserta dana pensiu. Juga harus diingat bahwa dana pensiun tidak hanya diperuntukan bagi PNS, dalam hal ini dana pensiun yang dikelola oleh Taspen. Karena selain Taspen masih banyak lagi dana pensiun bagi pegawai swasta maupun perorangan termasuk wiraswasta sekalipun.

Kita tahu bahwa kita tidak bisa selamanya bekerja dan memperoleh penghasilan. Seiring dengan bertambahnya usia, produktivitas kita pun tentunya akan ikut menurun dan pada akhirnya kita akan tiba masa nya kita harus berhenti bekerja. Saat itulah kita akan kehilangan penghasilan rutin bulanan yang kita peroleh ketika kita masih aktif bekerja. Bila kita tidak mengantisipasinya ini akan membuat kita stres. Bagaimana tidak. Saat kita masih bekerja kita masih memperoleh penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana ketika kita sudah memasuki masa-masa pensiun? Saat itulah kita akan merasakan yang namanya manfaat pensiun.

Kebutuhan hidup tidak akan berhenti meskipun kita sudah berhenti bekerja (purna bakti). Maka, agar pemenuhan kebutuhan hidup kita tetap terjamin hingga masa purna bakti, kita perlu mempersiapkannya sedini mungkin. Ada banyak alternatif untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan di masa pensiun. Salah satunya yaitu dengan mengikuti program pensiun. Program pensiun dirancang untuk menyediakan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Ketika kita ingin memperoleh manfaat pensiun pada masa pensiun tetapi belum menjadi peserta dana pensiun, satu-satunya cara adalah dengan mengikuti program pensiun. Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (manfaat pensiun) bagi pesertanya. Baik individu maupun kelompok pekerja dapat mengikuti program pensiun. Itulah kenapa tadi saya sebutkan bahwa bahkan seorang wiraswasta atau orang yang tidak mempunyai pemberi kerja sekalipun dapat mengikuti program pensiun.

Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun secara garis besar terbagi ke dalam dua kelompok, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Sementara DPLK adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya.

Cara termudah untuk mengikuti program pensiun apabila pemberi kerja kita tidak menyelenggarakan program pensiun adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Bagi pegawai yang pemberi kejanya sudah menyelenggarakan program pensiun juga masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai peserta DPLK. Penyelenggara DPLK adalah bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang‐lebih sama seperti proses membuka rekening di bank.

Bagi pegawai yang menjadi peserta DPPK, selain iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja biasanya peserta juga harus mengiur ke dana pensiun. Iuran ini biasanya langsung dipotong dari penghasilan untuk disetorkan ke dana pensiun. Bagi peserta DPLK, pembayaran iuran bersifat sangat fleksibel. Tetapi biasanya peserta juga harus membayar biaya kepesertaan. Setiap peserta dana pensiun juga wajib untuk memenuhi persyaratan administratif seperti menyampaikan data pribadi dan perubahannya kepada dana pensiun. Hal ini sangat penting karena sebagian informasi sangat dibutuhkan dalam hal pembayaran manfaat pensiun. Pengaturan hak dan kewajiban peserta untuk setiap dana pensiun berbeda‐beda. Informasi mengenai hak dan kewajiban peserta dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). PDP ini adalah bisa diibaratkan sebagai AD/ART dari suatu dana pensiun.

Hak utama seorang peserta dana pensiun tentu saja adalah manfaat pensiun yang akan diterima ketika peserta dana pensiun mencapai usia pensiunnya. Besarnya manfaat pensiun ditentukan oleh jenis program yang kita diikuti oleh seorang peserta dana pensiun. Untuk jenis Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal dalam PDP. Rumus manfaat pensiun biasanya dikalikan dengan faktor masa kerja dan besar penghasilan seorang peserta pensiun pada saat dia memasuki masa pensiunnya.

Untuk jenis Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana yang telah diinvestasikan oleh dana pensiun. Hasil pengembangan dana di dana pensiun berpotensi lebih menguntungkan dibandingkan dengan beberapa produk keuangan lain karena dana pensiun memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah. Selain manfaat pensiun, peserta dana pensiun juga berhak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan dana pensiun yang diikutinya, saldo rekeningnya, dan informasi lain yang terkait dengan dana pensiun.

Jadi sudah jelas apabila ternyata anggapan kita bahwa dana pensiun hanya diperuntukan bagi PNS adalah sebuah anggapan yang sangat keliru. Dana pensiun juga sangat besar sekali menfaatnya untuk mempertahankan kesinambungan penghasilan di saat kita sudah menginjak masa pensiun atau sudah tidak produktif lagi dalam bekerja. Jadi, menunggu apalagi untuk segera mempersiapkan masa pensiun sejak dini dengan mengikuti program pensiun?

Gambarnya nyomot dari www.123rf.com
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. umm...blm genap 2 taun kerja jd blm kepikiran pensiun :D

    yup2,gak cm PNS doank yg dapet dana pensiun,,swasta jg...

    BalasHapus
  2. BELUM Dapat kerjaan tetap. jadi belum mikir bisa dapat dana pensiun... salam kenal gan, jangan lupa berkunjung dan berkomentar juga di blog ane ya... www.info-yazid.com

    BalasHapus