zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

RDPT, Surat Tantangan bagi Investor Profesional


Dalam majalah Info Dana Pensiun, Djoni Rolindrawan, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menulis sebuah catatan tentang banyaknya Pengurus Dana Pensiun yang ragu-ragu untuk berinvestasi pada RDPT. RDPT yang saya maksud di sini adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Bukan Reksa Dana Penghasilan Tetap dan Jangan sampai tertukar.

Melihat investor institusi saja masih ragu-ragu untuk berinvestasi pada instrumen ini apalagi investor individu. Padahal sudah sejak tahun 2008, sebagaimana yang tertuang dalam PMK 199 tahun 2008 tentang Investasi Dana Pensiun, Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas merupakan jenis investasi yang diperbolehkan bagi dana pensiun. Hal tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam-LK nomor IV.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas beberapa bulan sebelumnya.

Memang RDPT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Pemodal profesional yang dimaksud adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK tadi.

Sebelum dikeluarkannya instrumen investasi RDPT, hanya terdapat dua alternatif dalam berinvestasi melalui Manajer Investasi, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau dikenal  sebagai reksa dana konvensional dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Dilihat dari karakteristiknya, RDPT hampir sama dengan reksa dana konvensional. Yang membedakan keduanya adalah jumlah pihak yang berinvestasi. Pada reksa dana konvensional, reksa dana harus ditawarkan melalui penawaran umum. Penawaran umum adalah penawaran kepada lebih dari 100 pihak dan dibeli oleh lebih dari 50 pihak. Sementara pada RDPT adalah maksimum 50 pihak.  Sesuai dengan namanya, terbatas. Namun, RDPT juga berbeda dari KPD meski sama-sama terbatas.

Dari sisi alokasi investasi, RDPT juga berbeda  dengan reksa dana konvensional. Karena RDPT diperbolehkan berinvestasi pada perusahaan non publik, langsung pada proyek sektor riil, atau bahkan membiayai perusahaan investor yang menanamkan modalnya pada RDPT tersebut.

Selain jumlah pihak dan alokasi investasinya, RDPT masih mempunyai beberapa perbedaan dengan reksa dana konvensional. Di antaranya adalah:
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal. NAB awal setiap Unit Penyertaan RDPT wajib ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 atau sebesar US$ 500.000,00 atau €500.000,00 untuk Unit Penyertaan RDPT yang menggunakan denominasi mata uang asing. Sementara NAB awal pada reksa dana konvensional hanya diwajibkan minimal Rp100.000,00;
  • Partisipasi Manajer Investasi. Manajer Investasi diwajibkan minimum satu penyertaan dengan NAB awal yang sama dengan investor lain;
  • Penghitungan NAB. Penghitungan NAB dilakukan per tiga bulan, tidak seperti reksa dana konvensional yang dilakukan setiap hari dan diumumkan di media massa.

Perbedaan antara RDPT dan reksa dana konvensional yang saya sebutkan di atas hanyalah sebagian perbedaan yang terkait dengan investor. Lebih lengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Bapepam-LK nomor IV.C.5.

Dari karakteristiknya jelas terlihat bahwa RDPT merupakan suatu tantangan tersendiri bagi para investor profesional. Karena resiko yang dikelola juga sebanding karakternya yang terkesan eksklusif.

____________________
Sumber gambar: Koran Jakarta.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar