zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Peran OJK dalam Mengimunisasi Krisis


Belum lekang dari ingatan kita ketika badai krisis moneter dan ekonomi, yang diawali krisis perbankan, yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah mengguncang dan menghempaskan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, aktivitas usaha di sektor riil, dan bahkan terhadap seluruh aspek perekonomian nasional kita. Disusul dengan krisis subprime mortgage tahun 2007. Kemudian di tahun 2010 badai krisis datang lagi. Berawal dari Yunani, akibat dari defisit anggaran yang disebabkan korupsi dan pemborosan.

Dampak dari krisis Yunani masih terasa sampai sekarang. Beruntung krisis ini tidak berdampak sedahsyat krisis 1998 dan 2008. Mungkin ini bukan hanya sebuah keberuntungan. Tapi capaian dari sebuah kerja keras. Kerja keras untuk mengimunisasi krisis.

Pada tahun 2010 ditandatangani MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) Menteri Keuangan, Gubernur BI (Bank Indonesia), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tentang Koordinasi Dalam Rangka Stabilitas Sistem Keuangan. Terdapat tiga hal pokok yang diatur dalam MoU tersebut: pertukaran data, mekanisme rapat koordinasi, dan pembentukan Pokja (Kelompok Kerja).

Tentu saja masih banyak hal yang belum tercakup dalam MoU 2010. MoU 2010 hanya menitikberatkan pada sektor perbankan dan tidak mencakup Protokol Nilai Tukar, Pasar Modal dan LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank), Pasar SBN (Surat Berharga Negara), dan Fiskal. Mekanisme pengambilan keputusan pun belum diatur dalam MoU tersebut. Juga bagaimana struktur organisasi pokja dimaksud. Harus menjadi perhatian pula ketika dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang OJK disebutkan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan).

Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani MoU tentang Koordinasi Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan antara Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. MoU 2012 ini merupakan perbaruan dari MoU 2010.

Selain adanya pengaturan mengenai pembentukan FKSSK, dalam MoU 2012 juga terdapat klausul yang merupakan penyempurnaan CMP (Crisis Management Protocol) Nasional. CMP Nasional merupakan integrasi dari CMP Kementerian Keuangan, CMP BI, dan CMP LPS. Sebelumnya CMP hanya memuat upaya pencegahan dan penanganan bersama krisis sektor keuangan melalui pelaksanaan langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing pihak dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan. Dalam MoU 2012 disebutkan bahwa CMP Nasional adalah pedoman dan tata cara dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan krisis secara nasional yang mengintegrasikan CMP dari masing-masing pihak.

Pada tanggal 1 Oktober 2012 FKSSK kembali mengadakan rapat. Namun ada yang berbeda. Dalam rapat kali ini hadir pula anggota baru FKSSK, Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain Ketua Dewan Komisioner, hadir pula para Kepala Eksekutif OJK. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang OJK bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK juga merupakan anggota FKSSK.

Sebelumnya CMP BI mencakup Protokol Perbankan dan Protokol Nilai Tukar. Sementara CMP Kementerian Keuangan mencakup Protokol Bapepam-LK, Pasar SBN, dan Protokol Fiskal. Dengan terbentuknya OJK maka CMP Perbankan dan CMP Bapepam-LK, yang mencakup Protokol Pasar Modal dan LKNB, ke depannya akan tergabung ke dalam CMP OJK. Penggabungan tersebut dilakukan secara bertahap mengikuti proses penggabungan Bapepam-LK dan pengawasan perbankan BI menjadi OJK.

Saat ini sedang disusun kembali rancangan MoU perbaruan yang intinya adalah OJK ke dalam FKSSK. Sehubungan dengan sudah terbentuknya Dewan Komisioner OJK. Dengan lengkapnya pihak-pihak yang merupakan anggota FKSSK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang OJK maka pengaturan sistem keuangan akan semakin bersinergi. Termasuk terkait beberapa CMP yang secara bertahap kewenangannya akan beralih ke OJK.

____________________
Sumber gambar: INFOBANKNEWS.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

4 komentar

  1. Mungkin memang Indonesia dituntut untuk lebih bersabar. sulit juga kan menaikkan taraf ekonomi secara besar megingat 13 tahun yang lalu keadaan ekonomi kita sedang ambruk.

    btw, cara join Kancut Keblenger gmn? saya udah join di grup facebook, tapi belum di Approve

    BalasHapus
    Balasan
    1. ditunggu aja, biasanya sebulan sekali disetujuinya.

      Hapus
  2. kunjungan pertama..
    salam kenal :)

    BalasHapus