zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Pajak Perubahan Program Pensiun ke Asuransi


Dalam kerangka pembangunan nasional yang diamanatkan secara konstitusional, ada upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya tersebut harus dilakukan secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan. Sejalan dengan semangat tersebut, upaya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.

Sudah sejak dua dekade yang lalu, berkembang suatu bentuk investasi yang semakin banyak dikenal masyarakat, khususnya oleh para karyawan, baik karyawan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Bentuk investasi tersebut yaitu dana pensiun. Meski sebenarnya dana pensiun, dalam hal ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), tidak hanya diperuntukan bagi para karyawan, melainkan juga untuk masyarakat secara umum. Dana pensiun merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah memasuki masa pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun. Tujuan utama dari program pensiun adalah untuk mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta pensiun melalui suatu sistem pemupukan dan yang lazim disebut sebagai sistem pendanaan.

Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta pensiun pada hari tuanya. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan dapat menimbulkan ketentraman kerja yang  pada akhirnya akan menciptakan iklim kerja yang kondusif. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemandirian sumber pembiayaan. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan sumber-sumber dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Mengingat manfaatnya yang cukup besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, selama ini upaya penyelenggaraan program pensiun telah mendapat dukung serius dari pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dan h Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dalam Undang-undang Dana Pensiun (UU DP) disebutkan lima asas dana pensiun: asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya, asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, asas pembinaan pengawasan, asas penundaan manfaat, dan asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas penundaan manfaat, penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah memasuki masa pensiun, agar kesinambungan penghasilannya dapat terpelihara. Oleh karena itu, pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala. Pada hakekatnya pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala, namun dalam kondisi tertentu pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.

Dalam Pasal 30 ayat (6) dan (7) UU DP antara lain diatur bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun dapat dialihkan dari dana pensiun ke perusahaan asuransi jiwa melalui pembelian anuitas seumur hidup. Anuitas seumur hidup merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang menjanjikan pembayaran berkala untuk seumur hidup. Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun memiliki beragam risiko, di antaranya adalah ketidakpastian peluang hidup dan ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko tersebut pada posisi pendanaan dana pensiun, dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas.

Berbeda halnya dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Manfaat pensiun pada PPIP merupakan akumulasi dari iuran pemberi kerja atau pendiri dana pensiun dan peserta dana pensiun serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Dengan membeli anuitas seumur hidup, yang kemudian bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta dana pensiun atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun adalah perusahaan asuransi jiwa.

Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan dari dana pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa melalui pembelian anuitas seumur hidup, peserta pensiun dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun secara sekaligus sehingga dana pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut bersifat final, dengan rincian:
  • Penghasilan bruto di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00. dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5%;
  • Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10%;
  • Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%;
  • Penghasilan bruto di atas Rp200.000.000,00 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25%;
  • Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan bruto sebesar Rp25.000.000,00 atau kurang.

Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun dari dana pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun tersebut, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

___________________
Sumber gambar: Paul Anderson Scott
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar