zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Kuliah di STAN Tidak Gratis


Dalam blog post sebelumnya, "Ada yang Salah dengan Kampus STAN", saya mengutarakan sebuah ide. Menurut saya, akan membawa dampak yang lebih baik jika ancaman drop out dihapuskan. Standar ancaman drop out disamakan dengan kampus pada umumnya, IPK minimal 2,00 misalnya. Yang harus dibuat tinggi adalah standar untuk mendapatkan kesempatan bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Misal standarnya IPK 3,00. Bisa juga ditambah standar lainnya. Kemudian mahasiswa yang memperoleh IPK antara 2,00 sampai dengan 3.00 diberikan pilihan untuk keluar dari STAN, karena sudah tidak berkesempatan untuk bekerja di Kemenkeu, atau tetap melanjutkan kuliah dengan risiko tadi dan harus membayar biaya kuliah.

Namun, ada tanggapan yang menyatakan bahwa ide tersebut menyalahi inti dari STAN itu sendiri, mengingkari ruh yang dihembuskan di dalamnya. Benarkan demikian? Untuk melihat apakah ide saya itu menyalahi inti dari STAN atau tidak, saya ingin membahasnya dari aspek legal, berdasarkan regulasi yang ada.

Sejatinya STAN merupakan salah satu Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU) yang berada di lingkungan Kemenkeu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011, BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebuah BLU dikelola dengan sebuah sistem yang disebut Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU).

PK BLU merupakan buah dari reformasi di bidang keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket undang-undang di bidang keuangan negara: UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara. Paket undang-undang di bidang keuangan negara tersebut menghadirkan sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara, yang di antaranya adalah PK BLU.

PK BLU merupakan sebuah konsep baru dalam pengelolaan keuangan negara. Pada intinya, konsep ini memiliki tiga aspek kunci: fleksibilitas keuangan, tata kelola yang baik, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, telah ada mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mekanisme PNBP tidak memperbolehkan pendapatan negara untuk dapat digunakan langsung dalam membiayai operasional Satker yang mengelolanya, melainkan semua pendapatan tersebut harus disetor terlebih dahulu ke rekening kas negara.

Hal tersebut menjadi kendala bagi beberapa Satker sehingga kurang dapat mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat dan kendala dalam meningkatkan potensi PNBP. Karena itulah diciptakan sistem PK BLU yang merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui mekanisme PK BLU, kelemahan-kelemahan yang ada dalam mekanisme PNBP dapat teratasi. Satket BLU diberikan fleksibilitas berupa kewenangan untuk mengelola langsung pendapatan yang diperoleh dari masyarakat, pun dari hasil kerja sama atau hibah.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Perbendaharaan Negara, menjelaskan bahwa inti dari PK BLU adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Fleksibilitas berupa pengecualian tersebut bukan berarti tidak ada batasnya. Setiap Satker BLU terikat dengan ketentuan mengenai tata kelola yang baik (good corporate governance).

Bentuk tata kelola yang baik tersebut di antaranya tercermin dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dalam proses perencanaan dan penganggaran, Satker BLU wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mengacu kepada rencana strategi bisnis dan disusun berdasarkan dan perkiraan biaya operasional yang dibutuhkan menurut jenis layanannya serta kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN.

Suatu instansi pemerintah, dapat diizinkan untuk menerapkan mekaniske PK BLU jika telah memenuhi persyaratan sunstantif, teknis, dan administratif. Menteri Keuangan, gubernur, bupati, atau walikota dapat menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Satker BLU. Sementara itu, unit instansi pemerintah yang dapat menjadi Satker BLU antara lain unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan tanda identitas, unit penyelenggara pendidikan, unit penyelenggara penyiaran publik, unit pelayanan benih tanaman dan ternak, unit pelayanan kebersihan kota, unit penyelenggara wilayah atau otorita, unit penelitian dan pengembangan, dan unit pengelola dana bergulir.

STAN mendapat izin untuk menjadi Satker BLU karena merupakan sebuah unit penyelenggara pendidikan. Sebagai Satker BLU, yang dalam definisinya dijelaskan bahwa fungsi BLU adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, STAN diperbolehkan untuk memungut bayaran atas pelayanannya. STAN mengadakan beberapa kursus, misalnya kursus Brevet Pajak, yang dalam pelaksanaannya dipungut fee atau bayaran atas pelayanannya tersebut.

Begitu pula dengan mahasiswa yang menempuh pendidikan di STAN. Sejatinya mahasiswa tersebut harus membayar biaya kuliah. Akan tetapi, kemudian mahasiswa tersebut tidak perlu membayar sepeser pun karena negara telah memberikan semacam pinjaman dana untuk merbayar biaya kuliahnya. Pinjaman tersebut secara implisit disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/ 2004. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi bagi mahasiswa yang keluar dari pendidikan, baik atas kemauan sendiri maupun karena drop out, atau bagi lulusan yang tidak menyelesaikan masa ikatan dinasnya. Seharusnya, lulusannya membayar pinjaman itu dengan mencicil masa ikatan dinas. Karena itu, lulusan yang tidak menyelesaikan masa ikatan dinasnya diharuskan untuk membayar ganti rugi.

Jika memang benar-benar gratis seharusnya tidak akan ada istilah ganti rugi. Lagi pula, BLU memang tidak bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang gratis, melainkan yang dijual. Tetapi tentu saja dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Itulah kenapa saya pernah bilang bahwa ketentuan ikatan dinas ini sangat identik dengan pinjaman dana pendidikan yang diatur dalam Pasal 111 UU Pendidikan Tinnggi, yang saat ini tengah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, agar mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi ketentuan untuk dapat memilih keluar atau meneruskan pendidikan tidak bertentangan dengan ruh yang melekat pada STAN sebagai Satket BLU.

Drop out atau tidak drop out, mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan IPK minimal yang ditetapkan saat ini tetap saja harus mengganti biaya kuliahnya, pun yang lulus dan memenuhi persyaratan. Jika seandainya mahasiswa yang seharusnya drop out diizikan untuk menyelesaikan pendidikan di STAN dengan konsekuaensi harus membayar biaya kuliah sendiri, bukankah itu justru dapat menambah penerimaan negara? Dan, sebagai Satker BLU STAN mempunyai kewenangan untuk itu. Selanjutnya tinggal bagaimana kebijaksanaan dari pengambil kebijakan. Lagi pula, tidak gampang untuk pindah kuliah. Apalagi kerap kali alasan drop out tersebut cukup "mencengangkan". Jangan terlalu dianggap serius. Anggap saja ini sebagai sebuah guyonan.

"Selalu ada yang mbayari di balik kata gratis." -Fiscus Wannabe
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

4 komentar

  1. Bingung mau komentar apa mat,
    Pembahasannya detail banget, tapi intinya ya STAN itu BLU dan masalah gratis atau tidaknya memang kebijakan dari para petinggi.

    BalasHapus
  2. Anda benar, bahwa sekolah di STAN itu tdk gratis krn memang STAN itu adalah Sekolah Kedinasan bukan Sekolah Gratisan :D
    dimana2 aturan sekolah kedinasan adalah mahasiswa di bebaskan dr semua biaya yg terkait dgn biaya pendidikan seperti uang pangkal,spp dll namun setelah lulus dia di wajibkan utk mengabdi pd instansi tsb selama waktu tertentu (biasanya 3n + 1, n = masa pendidikan)
    adanya sekolah kedinasan ini sangat di butuhkan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah (seperti saya) yg cm mengandalkan kemampuan otak krn dr segi financial klo utk kuliah di PTN/PTS tdk mempunyai kesanggupan biaya.
    jd meskipun STAN di cibir atau di jelek2kan baik oleh "org luar" atau oleh "ex alumni" nya, saya sih enjoy aja dan berusaha utk memberikan kontribusi utk almamater saya ini meskipun kecil dan tdk berarti, meskipun hanya sebuah do'a spy kedepannya STAN bisa lebih baik lg, STAN banyak berjasa bagi kehidupan saya yg tadinya hanya seorang pengangguran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, tapi inti tulisan ini bukan tentang itu. :D

      Hapus