zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Identitas Badan Hukum Dana Pensiun


Dana pensiun memiliki beberapa peran penting dalam sistem keuangan nasional. Salah satu perannya adalah sebagai sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Meski memiliki peran tersebut, berdasarkan asas sukarela, pembentukan dana pensiun tidak diwajibkan oleh pemerintah, hanya dianjurkan. Program pensiun merupakan janji dari pemberi kerja kepada pekerjanya. Janji tersebut akan dipenuhi ketika pekerjanya memasuki masa purnakarya. Tujuannya adalah untuk memotivasi menaikkan loyalitas dan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya dapat memberikan timbal balik yang tentu saja akan menguntungkan pemberi kerja.

Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU DP), dana pensiun didefinisikan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagai sebuah badan hukum, pelaksanaan tugas pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh organ yang disebut pengurus dana pensiun.

Kata Pengurus memiliki arti orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Selain itu, pengurus (filial) memiliki arti sebagai petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu. Pengurus dana pensiun (pension fund administrator) merupakan organ pelaksana atau organ eksekutif dari dana pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun (PDP), pengelolaan dana pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun, serta mewakili dana pensiun di dalam dan di luar pengadilan. Kedudukan dan fungsi pengurus dana pensiun dapat dipersamakan dengan kedudukan dan fungsi direksi pada perseroan terbatas. Kedudukan PDP juga dapat dipersamakan dengan AD/ART.

Pengurus memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan suatu badan hukum. Badan hukum merupakan suatu lembaga atau bentuk benda yang tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa. Kondisi ini di dalam ilmu hukum disebut dengan istilah tidak mempunyai kehendak sendiri. Untuk mencapai tujuannya, badan hukum membutuhkan alat bantu yang disebut pengurus. Pengurus terdiri dari orang (singular) atau orang-orang (jamak). Badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan melalui perantaraan orang atau orang-orang yang duduk sebagai pengurus. Orang atau orang-orang yang menjadi pengurus tersebut bekerja tidak untuk dirinya sendiri melainkan untuk dan atas nama badan hukum tersebut.

Pasal 10 UU DP mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan regulasi mengenai badan hukum yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dana pensiun. Hal ini bertentangan dengan kebiasaan umum mengenai pembentukan dan kepengurusan badan hukum di Indonesia. Hak, kewajiban, dan syarat untuk ditunjuk sebagai pengurus dinyatakan dalam undang undang. Berdasarkan prinsip Numerous Clausus dalam hukum kepemilikan, asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, dan praktik internasional, Menteri Keuangan dapat menetapkan peraturan mengenai badan hukum yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dana pensiun.

Lain halnya dengan di luar negeri, pengurus badan hukum dana pensiun di Inggris, Australia, Belanda, dan Chile dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, atau manajer investasi. Dalam praktik pengelolaan dana pensiun di Inggris, badan usaha seperti bank atau perusahan asuransi diperkenankan untuk menjadi trustee dari program pensiun. Regulasi Belanda yang menganut tradisi hukum civil law juga memberikan kesempatan kepada badan usaha perusahaan asuransi untuk menjadi provider program pensiun. Penunjukan badan usaha sebagai pengurus suatu badan hukum merupakan hal tidak umum dalam praktik pengurusan badan hukum.

Pengertian dana pensiun menurut UU DP dengan jelas menyatakan bahwa dana pensiun adalah badan hukum. Frasa “badan hukum‟ mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil seperti provinsi, kabupaten, dan kotamadya. Sementara itu, badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan dana pensiun.

Definisi dana pensiun menggambarkan bahwa dana pensiun memiliki tiga penafsiran: dana pensiun merupakan lembaga keuangan, dana pensiun merupakan investasi atau kumpulan aset yang dikelola oleh suatu badan usaha, dan dana pensiun merupakan sebuah entitas yang sengaja dibentuk. Aturan untuk menentukan kedudukan suatu badan usaha sebagai badan hukum, biasanya ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan, atau yurisprudensi. Sebagai contoh, PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menurut definisi dana pensiun dalam UU DP, diketahui bahwa dana pensiun merupakan suatu organisasi independen yang memiliki maksud dan tujuan tersendiri. Pembentukan sebagai organisasi independen dimaksudkan untuk memperkuat identitas bahwa dana pensiun merupakan suatu organisasi yang berdiri sendiri, bukan merupakan unit atau bagian dari organisasi lain.

Yves Guerard dan Glenn Jenkiss menjabarkan sembilan hal pokok dalam pengelolaan dana pensiun. Penjabaran tersebut disampaikan dalam kerangka pembuatan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dana pensiun. Pokok-pokok kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan dana pensiun menurut Yves Guerard dan Glenn Jenkiss antara lain: pension fund as a legal entity, the plan administrator, ownership and segregation of assets, distinguishing between employer and plant duties, control of the investment, administration of the plan, right of the employees, investment regulations, dan acceptable types of formula.

Ownership and segregation of assets dimaksudkan agar terdapat keterpisahan yang jelas antara kekayaan dana pensiun dengan kekayaan pendirinya. Dana pensiun harus merupakan badan hukum tersediri yang terpisah dari pendirinya tersebut. Dengan adanya keterpisahan ini, nilai kekayaan dana pensiun dapat dipantau dan diawasi perkembangannya dari waktu ke waktu untuk menjamin kepastian pemenuhan janji pemberi kerja kepada pekerja.

Badan usaha yang saat ini diadaptasi dalam praktik hukum di Indonesia melalui proses penerimaan (resepsi) hukum perdata yang berlaku di masa penjajahan Belanda. Proses resepsi tersebut melahirkan badan usaha seperti usaha perorangan, venootschap onder firma (perseroan firma), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Seiring berjalannya waktu, perkembangan di bidang perdagangan dan bisnis pada dunia usaha melahirkan bentuk badan usaha lain yang kemudian dikenal dengan sebagai yayasan, dana pensiun, dan PT.

Pengaturan mengenai badan usaha dapat ditemui dalam berbagai ketentuan hukum seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai contoh, perseroan firma diatur dalam KUHD Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Selain itu, pengaturan mengenai perseroan firma juga terdapat pada Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer, mengenai persekutuan perdata sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan KUHD. Dasar hukum tersebut merupakan hasil dari resepsi hukum perdata jaman penjajahan Belanda. Misalnya KUHPer yang merupakan terjemahan dari Burgelijk Wetboek (BW) atau KUHD yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Koophandel (WvK).

Ketentuan hukum yang ada mengakibatkan terbentuknya dua kelompok badan usaha. Kelompok pertama, badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum. Kelompok kedua, badan usaha yang berbentuk badan hukum. Ada tiga syarat yang membedakan antara suatu badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha non badan hukum. Pertama, adanya pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan perusahaan adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemilik terhadap perusahaannya (limited liability) jika perusahaan bangkrut. Kedua, suatu akta pendirian suatu badan hukum harus disahkan oleh pemerintah. Terakhir, akta pendirian yang telah disahkan pemerintah itu wajib diumumkan dalam Berita Negara, untuk memenuhi asas publisitas.

Dalam sistem hukum Indonesia, suatu badan hukum harus memenuhi empat syarat materil: harta kekayaan terpisah, tujuan yang ideal, kepentingan, dan organisasi pengurus. Selain memenuhi empat syarat materil tersebut, suatu organisasi, pekumpulan, atau badan usaha juga perlu didaftarkan agar dapat menjadi suatu badan hukum. Sebelum didaftarkan sebagai badan hukum, organisasi itu secara formal belum dapat diakui sah sebagai badan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus suatu badan hukum yang belum didaftarkan dianggap sebagai perbuatan pribadi pengurus.

Dana pensiun memenuhi syarat-syarat sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum. Karena itu, agar dapat menjadi badan hukum, dana pensiun harus disahkan oleh Menteria Keuangan. Kemudian, pengesahannya diumumkan dalam Berita Negara. Ini sangat berbeda dengan pembentukan dan kepengurusan badan hukum lainnya di Indonesia yang harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Banyak yang beranggapan bahwa dana pensiun hanya bagi PNS. Padahal, sejatinya PNS tidak memiliki dana pensiun karena badan hukum yang menjadi trustee program pensiun PNS adalah berbentuk PT, dalam hal ini PT Taspen, bukan badan hukum berbentuk dana pensiun. Kekeliruan pemahaman ini mungkin terjadi karena sejak di bangku SD sampai di bangku kuliah, sangat jarang bahkan tidak ada yang mengenalkan dana pensiun sebagai salah satu badan hukum yang sama halnya dengan PT, CV, koperasi, atau yayasan.

____________________
Sumber gambar : Moss Financial Services
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

4 komentar

  1. wah keren artikelnya, jadi nambah ilmu dan tahu seputar dana pensiun nih, terima kasih atas informasinya. mohon ijin untuk artikelnya di www.inkemedia.info

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halah... Tidak diizinkan juga sudah terlanjur dicomot. Buat apa ngeblog kalau cuma nyomot artikel dari blog orang?

      Hapus
  2. Tenang aja mas bro ga perlu sewot,udah ak hapus artikelnya dari blog ku, di blog ku jelas ada tulisan dimana semua artikel bukan karyaku, dan aku gak pernah ngeclaim karya orang sebagai karyaku, dan aku juga udah nyertain sumber dari mana aku dapat informasi itu, karena niatku ngeblog cuma mau sharing informasi ke yang lain, bukan supaya aku di pikir pintar dan yang lain GOBLOK,lagian buat apa punya artikel bagus2 kalo ga ke baca semua orang, kalo menyebarkan informasi dan menambah ilmu ke orang itu dosa ya saya minta maaf.

    hanya sekedar saran aja buat kalimat anda " Buat apa ngeblog kalau cuma nyomot artikel ", tolong CEK DISINI

    terima kasih dan maaf atas ketidak nyamanannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengutip kalimatnya kok sepotong-sepotong? :P

      Semangat berbagi bisa dengan cara yang lebih elok, "Tragedi Notes Facebook Kopasan".

      Hapus