zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

OJK Minta Intel dari Ditjen Pajak


Tahun lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadap, pernah mengungkapkan bahwa OJK masih mencari cara agar fungsi penyidikan yang melekat pada lembaga ini bisa berjalan. Fungsi penyidikan ini sendiri di antaranya diamanatkan dalam Undang-undang Pasar Modal (UU PM). Dalam Pasal 5 UU PM disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diberikan beberapa wewenang, yang salah satunya adalah melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap UU PM dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam memori penjelasan Pasal 101 ayat (1), disebutkan pula bahwa penyidikan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ketentuan untuk menjadi PPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (PP 58/2010). Dalam PP yang mengatur pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, dijelaskan secara gamblang syarat dan prosedur untuk dapat menjadi pejabat PPNS.

Dalam KUHAP, selain kepolisian memang dikenal juga PPNS selaku penyidik dalam perkara-perkara tertentu. Misalnya, dalam perkara pajak, dikenal penyidik pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berwenang untuk menjadi PPNS. Namun, tidak sembarangan PNS bisa menjadi PPNS yang mewakili lembaganya.

Dalam PP tersebut, diatur syarat-syarat yang sangat ketat, seperti masa kerja PNS yang boleh menjadi PPNS harus sudah dua tahun dengan pendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lain yang setara, sampai dengan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Sebelumnya, di Bapepam-LK sudah ada penyidik pasar modal yang sudah berstatus sebagai PPNS. Akan tetapi, dengan meleburnya Bapepam-LK ke OJK yang nota bene berstatus lembaga independen yang pegawainya bukan merupakan PNS, otomatis penyidik yang sebelumnya ada di Bapepam-LK tidak dapat lagi menjabat sebagai PPNS. Karena itulah, masih terdapat tugas dan fungsi OJK yang belum dapat terpenuhi.

Untuk menjawab persoalan ini, OJK telah berkoordinasi dengan lembaga pemerintah agar mendapatkan suplai PPNS sehingga dapat menjalankan semua tugas dan fungsinya dengan optimal. Dalam salah satu siaran persnya, OJK mengumumkan bahwa pada tangga 7 Maret 2013 kemarin, telah dilaksanakan pertemuan pertama dari para pejabat OJK dan Ditjen Pajak dalam rangka pelaksanaan kerjasama yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Dewan Komisioner OJK dengan Direktur Jenderal Pajak yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pelaksanaan kerjasama dimaksud, selain dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas serta wewenang OJK dan Ditjen Pajak, juga dimaksudkan untuk melanjutkan beberapa kebijakan perpajakan pada industri sektor jasa keuangan khususnya pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) pada saat pengaturan dan pengawasannya masih dilaksanakan oleh Bapepam-LK.

Beberapa kerangka MoU yang akan menjadi cakupan dari kerjasama pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dan Ditjen Pajak antara lain adalah pemanfaatan data dan informasi baik yang dimiliki dan dikelola oleh kedua belah pihak, pelaksanaan harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan dan perpajakan, kerjasama dalam rangka membantu proses penegakan hukum atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia dari kedua belah pihak, termasuk penempatan pejabat PPNS Ditjen Pajak pada OJK dalam rangka membantu proses penegakan hukum atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, tidak heran ketika Ditjen Pajak menempatkan banyak pegawai barunya di Direktorat Intelijen dan Penyidikan. Sepertinya Ditjen Pajak sedang menyiapkan banyak calon PPNS yang selain untuk memenuhi tugas dan fungsinya juga untuk memenuhi apa yang tercakup dalam MoU dengan OJK. Sepertinya. Jika benar, maka PPNS Ditjen Pajak yang dipekerjakan di OJK statusnya akan mirip dengan Penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK.

____________________
Sumber gambar: Merdeka
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

4 komentar

  1. keren bro blognya....
    kalo boleh tau kerjaannya wartawan ya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih. :D
      Anggap saja iya. Wartawan dalam arti luas, orang yang mewartakan atau mengabarkan.

      Hapus
  2. PPNS boleh kacamata gak om?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh, pakai kacamata hitam kan keren. :D

      Hapus