zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Kartu Kredit Syariah


Suatu hari, sebuah perusahaan sekuritas menawarkan pembukaan rekening efek syariah. Anehnya, ada fasilitas yang menurut saya mirip-mirip dengan margin trading. Jujur saja, saya masih ragu apakah fasilitas tersebut merupakan margin trading atau bukan. Sore tadi, sebuah bank syariah menawarkan kartu kredit syariah atau syariah card. Saya baru tahu kalau ternyata ada kartu kredit syariah. Setahu saya, kebanyakan kartu kredit menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Lalu apa yang membedakan antara kantu kredit konvesional dengan syariah card?

Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, di mana hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Para pihak yang dimaksud di sini adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah), dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah). Akad yang digunakan dalam syariah card adalah kafalah, qardh, dan ijarah.

Dalam akad kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban pembayaran (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

Lain halnya dengan akad qardh. Dalam akad ini, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas penarikan uang tunai tersebut penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. 

Sementara itu, dalam akad ijarah penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee. Membership fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

Selain fee di atas, ada juga merchant fee. Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn). 

Terhadap penggunaan syariah card terdapat beberapa batasan. Batasan tersebut yakni: tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, dan tentu saja tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Jika pemegang kartu terlambat dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo, penerbit kartu dapat mengenakan ta’widh. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu sehubungan dengan keterlambatan pembayaran yang dilakukan pemegang kartu tadi. Sementara itu, atas denda keterlambatan (late charge) penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Dana sosial sering diterapkan untuk membersihkan dari transaksi ribawi. Sama seperti ketika kita membeli saham syariah. Dalam rekening efek syariah ada yang disebut proses cleansing. Ketika suatu hari saham yang kita beli tadi tidak lagi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), maka atas keuntungan dari penjualan saham tersebut akan diakui sebagai dana sosial. Memang tidak semua perusahaan sekuritas memberlakukan hal ini. Karena itu, kita harus teliti dalam menentukan perusahaan sekuritas yang akan kita pilih. Pun ketika kita akan memilih bank syariah yang mengeluarkan syariah card, kita harus benar-benar mengetahui akad-akadnya terlebih dahulu.

Saya tidak berani membuat syariah card bukan karena saya tidak yakin terhadap akad-akad yang telah ditentukan. Saya tidak berani membuat syariah card karena saya takut terlena dengan fasilitas-fasilitasnya. Ini lebih kepada soal gaya hidup. Ceileh.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar