zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Evaluasi Resolusi Anti Korupsi


Tiada hari tanpa berita korupsi. Laiknya infotainment, berita korupsi tetap menarik untuk ditonton di tengah gempuran sinetron-sinetron kejar tayang. Tiada kampus tanpa diskusi anti korupsi. Pun dengan kampus STAN. Di area Car Free Day Sudirman-Thamrin minggu lalu, mahasiswa STAN menggelar Pameran Memerangi dan Menertawakan Korupsi (MeMe Korupsi). MeMe Korupsi memamerkan 141 meme anti korupsi yang merupakan karya peserta Lomba MeMe Korupsi.

Kemarin pagi, Bambang Widjojanto, salah seorang Pimpinan KPK sempat ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. Kilah apa pun yang dikatakan pejabat-pejabat Polri, seluruh masyarakat di muka bumi tahu, penangkapan ini merupakan episode lanjutan dari kasus rekening gendut Budi Gunawan–calon Kapolri terpilih–yang sedang ditangani KPK. Rakyat tidak tinggal diam, sampai tengah malam, semangat anti korupsi terus berkumandang lantang di depan Gedung KPK. Lewat tengah malam, dilakukan penangguhan penahanan dan Bambang Widjojanto pun diperbolehkan pulang.

Telah banyak koruptor yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Semuanya sama di hadapan KPK, tidak terkecuali Polri. Tidak sedikit perwira Polri–yang menurut survei Transparency International Indonesia (TII) menduduki ranking tiga besar institusi terkorup bersama militer dan peradilan–yang telah dijerat KPK, termasuk calon Kapolri terpilih. Namun, tampaknya korupsi masih belum mereda. Lantas, apa yang salah dengan strategi pemberantasan korupsi di republik kita tercinta ini?

Agenda pemberantasan korupsi mulai gencar digaungkan pasca-tumbangnya Orde Baru. Meski begitu, upaya pemberantasan korupsi masih belum bisa mengenyahkan korupsi secara tuntas. Dalam survei Transparency International (TI) kita dapat melihat dengan jelas bahwa upaya pemberantasan korupsi selama ini belum bisa mendongkrak peringkat Indonesia dibanding negara-negara lain. Dalam buku Pembangunan Inklusif: Prospek dan Tantangan Indonesia, J Danang Widoyoko menyebutkan setidaknya ada empat hal yang dapat menjelaskan hal tersebut.

Pertama, pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terbatas pada bidang penegakan hukum. Sebagai institusi penegak hukum, KPK seakan-akan berjalan sendiri. Kejaksaan Agung belum bisa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Polri juga tidak jauh berbeda. Adanya kasus-kasus rekening gendut perwira Polri menunjukkan bahwa di dalam internal Polri sendiri korupsi masih menjadi benang kusut yang belum terurai.

Ke dua, survei persepsi korupsi sesungguhnya lebih melihat korupsi dari kaca mata ekonomi. Dalam survei-survei persepsi korupsi, korupsi hanya dilihat dari persepsi pebisnis, yang lebih banyak menyoroti korupsi di bidang pelayanan publik. Sementara Indonesia lebih gencar memberantas korupsi di bidang penegakan hukum. Maka akan sulit terjadi peningkatan peringkat karena yang dinilai berbeda dengan yang dikerjakan.

Ke tiga, pemantauan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) berada di bawah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang tidak memiliki otoritas terhadap institusi lain. Mengingat MenPAN-RB memiliki kewenangan yang terbatas, RAN-PK tidak memiliki daya tekan terhadap institusi lain yang enggan mereformasi pemberantasa korupsi.

Terakhir, sektor publik yang paling rentan terhadap praktik korupsi justru tidak disinggung dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang kemudian diterjemahkan dalam RAN-PK tadi.  Sektor publik tersebut yakni sektor yudisial, pengawasan terhadap sektor finansial, partai politik dan parlemen, serta pengadaan barang dan jasa militer.

Pemberantasan korupsi yang senyatanya mulai menunjukkan hasil, sedikit mengalami kemunduran ketika beberapa kali terjadi kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK. Memang kasus kriminalisasi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa setidaknya pernah terjadi di Nigeria dan Korea Selatan. Yang pasti, adanya kriminasasi terhadap Pimpinan KPK telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap presiden Jokowi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan reformasi teknis. Pemberantasan korupsi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlawanan masyarakat. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi harus bisa memfasilitasi dan mendukung civil society agar mampu menggalang tekanan publik dan melakukan aksi-aksi sosial berkelanjutan.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar