zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Fatwa Haram BPJS


“Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali.” begitulah para karuhun berpetuah.

Sedari sebelum puasa, saya acuh terhadap setiap pro kontra yang muncul di media konvensional, yang ujung-ujungnya pasti diseret ke media sosial. Tapi lama-lama jengah juga melihat berita-berita ngawur berseliweran di lini masa. Satu yang paling anyar adalah soal “fatwa haram BPJS”.

Saya haqul yakin, orang-orang yang riuh berdebat itu belum pernah membaca fatwa tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Padahal, jika mau sedikit berusaha, tidak sukar mendapatkan fatwa-fatwa MUI. Benar dugaan saya. Dicari ke mana-mana, fatwa itu memang tidak ada. Saya hanya menemukan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, pada bulan Juni kemarin.


Itu cuma keputusan ijtima (pertemuan), bukan fatwa. Hasil ijtima hanya berupa rekomendasi kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi. Kalau dibaca dengan teliti, tidak frasa yang mengharamkan BPJS. Terlepas dari isi rekomendasinya, MUI sudah menggunakan prosedur yang benar kok. MUI paham bahwa jaminan sosial nasional merupakan tanggung jawab negara. Karena itu MUI menghindari untuk memvonis haram.

Gilanya, media yang katanya bukan media abal-abal justru serentak mengatakan “MUI mengeluarkan fatwa haram BPJS” yang sontak diamini para jemaatnya. Saya semakin kecewa ketika media alternatif yang setiap hari saya baca sebagai referensi malah ikut-ikutan latah dengan media mainstream. Parahnya lagi, untuk mendukung argumennya, tidak sedikit yang berani mendakwa MUI hanya meminta jatah preman.

Hari kemarin, 4 Agustus 2015, untuk menghentikan kesimpangsiuran, OJK menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan, MUI, DJSN, dan pemerintah: Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Para pihak bersepaham bahwa dalam keputusan dan rekomendasi Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata “haram”. Masyarakat juga diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Sayang sungguh sayang, media yang sudah terlanjur latah dan mengabarkan berita yang tidak terverifikasi. Berita abal-abal pun berserakan di media yang katanya bukan media abal-abal. Pembaca, yang memang membabi buta membenci MUI, juga kadung dibodohi media. Kasihan sekali kita yang mau-maunya dibodohi media. Padahal keledai saja cuma dua kali jatuh ke lubang yang sama. Lah ini berkali-kali. Piye jal?
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. Kasih button untuk memforward artikel blogmu ke medsos dong Brow...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah ada kok, Pak. Tepat di bawah artikelnya. Mungkin pas lagi ga muncul.

      Hapus