zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Ilusi Penerimaan Negara

Ilusi Penerimaan Negara

APBN adalah gawai kebijakan fiskal sekaligus pedoman penganggaran guna menetukan arah pembangunan nasional. Kebijakan fiskal sendiri memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi  alokasi, fungsi  distribusi,  dan  fungsi  stabilisasi.  Melihat fungsi-fungsi yang teramat strategis tersebut, sebagai gawai kebijakan kebijakan fiskal, APBN harus dipelihara agar tetap tercipta kesinambungan fiskal. Masalah utama dalam kesinambungan fiskal ada pada seberapa besar tingkat defisit dan utang pemerintah.

Satu dari sejumlah kondisi yang dapat menjaga kesinambungan fiskal adalah tat kala pemerintah dapat mengendalikan mandatory dan nondiscretionary spending, sehingga tersedia ruang fiskal yang cukup. Ruang fiskal sendiri dapat dibatasi sebagai suatu konsep yang digunakan untuk mengukur fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan APBN bagi kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Satu strategi untuk merawat ruang fiskal adalah dengan memobilisasi penerimaan negara.

Bersilang pendapat mengenai mobilisasi penerimaan negara, di Indonesia belum banyak menyinggung term earmarked. Kalau pun ada, persinggungannya hanya berkutat pada earmarked Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), semisal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB wajib dialokasikan untuk memelihara dan membangun jalan, juga meningkatkan sarana transportasi umum. Padahal, dalam skema APBN, earmarked sudah menjadi satu kelaziman.

Earmarked adalah skema penganggaran yang mengalokasikan penerimaan tertentu untuk membiayai program atau tujuan tertentu. Dalam Pasal 8 ayat (1) UU PNBP, diatur bahwa sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Jenis kegiatannya diatur pada ayat berikutnya dan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 1999.

Sejurus dengan revisi UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, sejumlah satuan kerja penghasil PNBP bermetamorfosis menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dalam postur APBN, penerimaan BLU masih dicatat sebagai penerimaan PNBP. BLU merupakan hasil persilangan antara skema earmarked dengan konsep pengagenan (agencification) satuan kerja pemerintah. Konsep pengagenan ini juga diistilahkan sebagai quango (quasi-autonomous non-governmental organization).

Dalam memberikan layanannya, BLU menerapkan pola bisnis. Meski begitu, orientasinya bukan pada profit, melainkan fleksibilitas dalam memberikan layanan publik. Layanan publik tersebut mencakup layanan kesehatan, layanan pendidikan, pengelola kawasan, pengelola dana khusus, dan pengelola barang jasa lainnya. Fleksibilitas diberikan dalam upaya pelaksanaan anggaran. Satuan kerja yang telah berstatus BLU, secara langsung dapat menggunakan penerimaannya.

Satuan kerja yang berstatus BLU penuh dapat melakukan earmarked atas PNBP yang diperoleh tanpa harus lebih dulu menyetorkannya ke kas negara. Beda halnya dengan satuan kerja yang berstatus BLU bertahap, yang hanya dapat melakukan earmarked atas PNBP yang diperolehnya sejumlah yang telah ditetapkan Menteri Keuangan sedari ditetapkan sebagai BLU. Dalam pelaksanaannya, satuan kerja yang berstatus BLU harus tetap mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Sekilas, fleksibilitas earmarked tersebut tersebut tidak berdampak terhadap kecukupan ruang fiskal. Nyatanya tidak begitu. Memang PNBP dari layanan BLU tersebut dapat digunakan langsung tanpa harus lebih dulu disetor ke kas negara. Akan tetapi, karena PNBP tersebut tetap dilaporkan, otomatis harus dicatat dalam APBN. Total belanja pemerintah pun menjadi bertambah. Akibatnya, mandatory dan nondiscretionary spending juga harus ikut ditambah.

Semacam ilusi. Peningkatan penerimaan negara, yang semestinya berbanding lurus, justru berbanding terbalik dengan peningkatan kecukupan ruang fiskal. Earmarked tersebut ternyata tidak independen terhadap ruang fiskal. Semakin besar peningkatan penerimaan layanan BLU, semakin besar pula perubahan pagu anggarannya. Maka, secara tidak langsung, defisit anggaran dan pembiayaannya pun ikut terdampak, yang pada gilirannya akan mengancam kesinambungan fiskal.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar