zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Slip Biru

Slip Biru Denda Tilang Lalu Lintas

“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.” sanggah Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, sebagaimana dikabarkan ANTARA News pagi hari tadi. 

Sanggahan tersebut disodorkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang bilang bahwa kenaikan tarif dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri (PP PNBP Polri) adalah satu kewajaran. “Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di Kementerian/Lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik.” tuturnya.

Penetapan Tarif


Ada tiga pendekatan yang digunakan dalam penetapan tarif PNBP: cost minus, cost recovery, dan cost plus. Dalam sanggahannya, Tulus Abadi mengarahkan agar penetapan tarif PNBP penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB menggunakan pendekatan cost minus, sehingga pemerintah harus menalangi kekurangan biayanya. Perhitungan tarifnya pun, menurutnya, tidak boleh mengindahkan inflasi.

Tulus mungkin lupa jika pengelolaan PNBP penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB menggunakan konsep earmarked. Earmarked adalah skema penganggaran yang mengalokasikan penerimaan tertentu untuk membiayai program atau tujuan tertentu, semacam mana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PNBP.

Sebagian uang PNBP yang dipungut dari layanan penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB dialokasikan untuk membiayai kegiatan layanan tersebut. Jika yang digunakan adalah pendekatan cost minus, maka negara mesti menalangi kekurangannya. Dari mana? Ya dari mana lagi kalau bukan dari Rupiah Murni yang sebagian besar berasal dari penerimaan perpajakan.

Apakah adil jika uang pajak digunakan untuk menomboki biaya penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB? Padahal, sudah barang tentu mereka yang punya kendaraan itu tergolong orang mampu, sangat mampu bahkan. Padahalnya lagi, dengan pendekatan cost recovery saja sudah pasti belum cukup untuk menutupi total biayanya, karena earmarked PNBP fungsional hanya sebagian saja, tidak seratus persen.

Tapi kan pemilik kendaraan sudah bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Eh, PKB kan termasuk dalam pajak daerah. Penerimaannya jadi penerimaan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Earmarked PKB dialokasikan untuk memelihara dan membangun jalan, juga meningkatkan sarana transportasi umum, bukan untuk biaya penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB. 

Denda Tilang


Perubahan yang juga tampak dalam PP PNBP Polri adalah hilangnya denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang. Dalam Pasal 1 ayat (3) PP PNBP Polri yang lama, PP Nomor 50 Tahun 2010, diatur bahwa denda pelanggaran lalu lintas adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan. 

Konsekuensi dari diaturnya denda pelanggaran lalu lintas dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 adalah Polri harus menyusun target penerimaan dari denda tilang. Target inilah yang kerap membuat Polisi harus kejar setoran. Itu karena pengelolaan penerimaan denda tilang juga menggunakan konsep earmarked. Praktiknya sama dengan earmarked PNBP dari penerbitan dan/atau pengesahan STNK dan BPKB.

Padahal, pengaturan denda tilang sebagai PNBP pada Polri bertolak belakang dengan isi pengaturan dalam PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyeoran PNBP. Dalam PP tersebut, penerimaan denda termasuk dalam jenis PNBP Kejaksaan Agung. Namun, berbarengan dengan berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016, kini seluruh penerimaan denda tilang sudah harus disetorkan ke kas negara sebagai PNBP pada Kejaksaan Agung. 

Dengan demikian, mestinya, Polisi tidak lagi menawari pelanggar lalu lintas untuk memilih slip biru atau slip merah. Mestinya tidak ada lagi pelanggar lalu lintas yang membayar denda tanpa berdasarkan putusan pengadilan dan mengambil dokumen yang ditahan di Kantor Polisi. Dan, yang pasti, Polisi tidak perlu lagi kejar setoran.

Jenis Baru


Selain denda pelanggaran lalu lintas, jenis PNBP penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card) juga dihapuskan, sehingga tidak diatur dalam dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Akan tetapi, selain pengurangan jenis PNBP, terdapat beberapa penambahan jenis PNBP semisal dari layanan pendidikan dan pelatihan serta jasa pengamanan dan manajemen sistem pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

Penerbitan plat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, yang mulanya tidak memiliki dasar hukum, juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 ini. Misal saya ingin memiliki plat nomor F 15 CUS, maka tarif PNBP yang harus saya bayar adalah sebesar Rp10.000.000,00, seperti mana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. Oh denda tilang yang maksimum 500ribu atau berapa itu dihapuskan dari aturan. So, emang harus ke pengadilan buat mengurusnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan dihapuskan, tapi kewenangannya beralih dari Kepolisian ke Kejaksaan.

      Hapus