zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Jadi Kampiun Kala Pensiun


Berapa lama saya sudah bekerja? Selama itu, sudahkah saya merencanakan masa pensiun? Bagaimana saya akan menjalani masa pensiun kelak? Sederet pertanyaan tadi sekonyong-konyong terngiang kala saya mendengar petuah dari Charles de Saint-Evremond. “When you retire, think and act as if you were working. When you are working, think and act as if you will soon retired” begini tentara, kritikus sastra, sekaligus esais Prancis itu pernah berpetuah.

Bagi sebagian orang, masa pensiun bisa menjadi momok yang teramat menyeramkan dan menggalaukan. Namun, bagi sebagian orang lainnya, masa pensiun adalah kado istimewa setelah bertahun-tahun bekerja. Bagi mereka, masa pensiun adalah waktunya untuk bersantai dan bersenang-senang, mengasingkan diri dari hiruk pikuk dunia kerja. Salah satu faktor yang membikin keduanya berbeda adalah kematangan dalam merencanakan masa pensiun.

***

Inisiatif Perencanaan Finansial


Idealnya, inisiatif perencanaan masa pensiun datang dari masing-masing individu. Dalam perencanaan finansial, kita bisa memilih program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Walau begitu, banyak perusahaan atau pemberi kerja yang berupaya merancang persiapan masa pensiun karyawannya. Beberapa perusahaan bahkan membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Mereka melakukannya untuk menumbuhkan dan memelihara loyalitas karyawannya.

Lembaga dana pensiun, baik DPLK maupun DPPK, mengumpulkan dan mengelola iuran dari peserta dan/atau pemberi kerja. Targetnya adalah agar pekerja atau karyawan dapat menjaga kesinambungan penghasilan setiap bulannya selama menjalani masa pensiun. Adanya kontribusi iuran yang bersumber dari peserta dan/atau pemberi kerja inilah yang membedakan dana pensiun dengan tabungan, asuransi, atau investasi pribadi lainnya.

Negara pun, sebetulnya, berkewajiban menyelenggarakan program pensiun, sebagai bagian dari program jaminan sosial, untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) diatur bahwa "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Namun, kondisi keuangan negara yang masih terbatas membuat Indonesia belum mampu menyelenggarakan program jaminan sosial sedari awal masa kemerdekaan. Perlahan, Indonesia mulai mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security. Funded social security adalah program jaminan sosial yang didanai oleh peserta. Pesertanya pun masih terbatas pada masyarakat pekerja sektor formal. Funded social security tersebut juga belum mencakup program pensiun.

***

Jaminan Pensiun yang Lebih Inklusif


Berdasarkan UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), pada tahun 1995 PT Jamsostek (Persero) ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Program tersebut memberi jaminan keberlangsungan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.

Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan disusul UU BPJS pada tahun 2011. Per 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) pun bertransformasi menjadi Badan Hukum Publik, menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi penyelenggara program Jamsostek, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan—dengan penambahan—Jaminan Pensiun per 1 Juli 2015.

Penambahan program Jaminan Pensiun merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk memberi perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Jaminan Pensiun berbeda dengan JHT. Jaminan Pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang laik pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Sementara JHT, ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Pensiun berdasarkan prinsip manfaat pasti, persis sama dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada DPPK, dan asuransi sosial atau tabungan wajib. Bagi peserta yang sudah mengiur minimal 15 tahun, manfaat pensiun tersebut diterima setiap bulan. Sementara bagi peserta yang masa iurnya kurang dari 15 tahun, manfaat pensiun diterima secara lumpsum, akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya. Manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orangtua, atau ahli warisnya.

***

Bahagia di Hari Tua


Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kini, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) pun dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, termasuk pengemudi angkutan kota dan ojek daring.

BPU dapat mengikuti program JKK, JKM, dan JHT secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. BPU dapat mendaftarkan diri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui wadah/kelompok/mitra/payment point yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara ini, program Jaminan Pensiun baru bisa diikuti oleh pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

***

Bebas Risiko dan Diawasi OJK


Pengelolaan program JHT dijamin keamanannya oleh pemerintah dan memberikan manfaat hasil pengembangan di atas bunga deposito. "Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program, dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," tutur Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara Investor Gathering 2017 sebagaimana dilansir Detik Finance pekan kemarin.

Selain itu, seperti saya bilang sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Pensiun berdasarkan prinsip manfaat pasti, dengan skema iuran—yang juga—pasti. Artinya, iuran yang disetor dan manfaat yang diterima peserta setiap bulan adalah tetap. Namun, konsekuensinya, ada potensi permasalahan mendasar dan signifikan terhadap keberlangsungan program Jaminan Pensiun, yaitu risiko terjadinya kekurangan pendanaan (unfunded liabilities).

Konsekuensi tersebut memerlukan pengawasan yang baik yang mengacu pada standard, prinsip, dan praktik penyelenggaraan jaminan sosial yang sehat. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan termasuk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) yang diawasi OJK. OJK melakukan pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pengelolaan program jaminan sosial yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan rakyat Indonesia.

Dalam Pasal 39 UU BPJS diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BPJS dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga pengawas independen. Dalam memori penjelasannya, dijelaskan bahwa pengawas independen BPJS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penunjukkan OJK sebagai pengawas independen BPJS selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU OJK. 

Ketika BPJS Ketenagakerjaan diawasi OJK, tata kelolanya menjadi lebih terarah dan terukur. Namun begitu, meski BPJS Ketenagakerjaan banyak menjalankan prinsip-prinsip asuransi dan dana pensiun, implementasi pengawasannya tidaklah sama dengan LKNB komersial lainnya. Karena dalam program BPJS Ketenagakerjaan, OJK bukan regulator tunggal. Pemerintah ikut mengiur sekaligus menjadi regulator. Itu yang tidak dimiliki oleh LKNB komersial lainnya, sehingga implementasi pengawasannya pun harus berbeda.

***

Uang pensiun bernominal besar tidak selamanya menjadi jaminan kebahagian. Uang pensiun yang tidak dikelola dengan baik hanya akan membikin kita terlena. Dengan menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan hadir dan menjadi solusi untuk menjamin kebahagiaan di hari tua. Bahkan, pengemudi angkutan kota dan ojek daring pun sudah bisa ikut mencicip manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kini, menjadi kampiun di kala pensiun bukan lagi fantasi.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar