zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Persiapan Pemeriksaan Pajak

Mengumpulkan dan mempelajari berkas Wajib Pajak (data internal dan eksternal) 
Untuk mendapatkan seluruh data dan informasi yang diperlukan dalam melakukan Pemeriksaan Pajak. 
Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal yang terdapat di dalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan. Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi modern, berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat dilihat pada sistem informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di KPP yang bersangkutan.
Di KPP yang belum menjalankan sistem administrasi modern berkas Wajib Pajak secara fisik disimpan di seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP).
Setelah data terkumpul kemudian dipelajari dan dilakukan konfirmasi atas Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti potong PPh Pasal 23 dan Faktur Pajak Masukan. Konfirmasi SSP dilakukan ke bank tempat di mana dilakukan penyetoran. Sebelum dilakukan konfirmasi ke bank dilakukan pencocokan terlebih dahulu dengan pelaporan SSP di aplikasi Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3). Dari aplikasi tersebut akan diketahui pembayaran mana yang telah terekam secara online di aplikasi MP3. Atas pembayaran yang tersebut tidak perlu lagi dilakukan konfirmasi ke bank.
Konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 23 dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana lawan transaksi Wajib Pajak (Pihak Pemotong) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23. Konfirmasi Faktur Pajak Masukan dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana lawan transaksi Wajib Pajak (Pihak Pemungut) melaporkan SPT Masa PPN. 
Identifikasi Wajib Pajak (Tax Payer Profile) 
Untuk mendapatkan gambaran umum tentang kondisi terkini Wajib Pajak.
Seluruh data dan informasi yang didapat baik itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer Profile (profil Wajib Pajak). Dalam hal ini pemeriksa diharapkan sudah dapat memprofil Wajib Pajak meliputi : Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan Usaha (KLU), Jenis Usaha, Merk Dagang, Contact Person, Pemegang Saham, Hubungan Istimewa, pengurus (direksi dan komisaris) dan lain-lain.
Pada tahap ini juga Pemeriksa dapat melakukan pengenalan lokasi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai keadaan Wajib Pajak antara lain alamat Wajib Pajak, lokasi usaha, denah lokasi, dan kebiasaan kebiasaan lain yang perlu diketahui, misalnya jam kerja, arus keluar masuk barang, keadaan terkini business WP, sistem informasi yang digunakan,      prosedur operasi standar (SOP) untuk penjualan, retur penjualan, pembelian, retur pembelian dsb.
Semua informasi tersebut harus dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan akan bermanfaat dalam pelaksanaan pemeriksaan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.
“Kebiasaan yang umum terjadi di lapangan adalah Pemeriksa hanya sedikit menggali informasi tentang profil Wajib Pajak sebelum dilakukannya pemeriksaan sehingga pada saat berkorespondensi atau berkunjung ke Wajib Pajak hanya memiliki informasi yang sangat terbatas. Tidak jarang pemeriksa menanyakan hal-hal yang telah dijelaskan pada SPT maupun Laporan Pemeriksaan Pajak terdahulu. Hal ini akan menimbulkan kesan bahwa pemeriksa tidak profesional di mata Wajib Pajak." 
Analisis kuantitatif dan kualitatif
Untuk mengidentifikasi pos-pos dan rekening yang memerlukan perhatian khusus.
Untuk data-data berupa laporan keuangan wajib pajak dilakukan analisis kuatitatif untuk menentukan hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa perkiraan buku besar yang diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan pemeriksaannya. Langkah-langkah:
  1. Komparasi laporan keuangan,
  2. Identifikasi perubahan material,
  3. Analisis rasio.

Mengidentifikasi masalah dan menentukan cakupan (ruang lingkup) pemeriksaan

Untuk menentukan pos-pos dan rekening yang perlu didalami serta menentukan luas dan arah pemeriksaan secara tepat.
Setelah dilakukan analisis data baik kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa akan  mengetahui pos-pos apa saja yang memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada Wajib Pajak.
Identifikasi masalah dan cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan akan digunakan sebagai bahan untuk membuat program pemeriksaan.
Menyusun program pemeriksaan dan menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam 

Agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang optimal dan juga dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, membimbing, dan mengarahkan pelaksanaan pemeriksaan serta dapat dijadikan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
Program Pemeriksaan adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang diperoleh pada tahap tahap persiapan pemeriksaan sebelumnya.
Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus.
Program pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan oleh pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Sebagai pedoman pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lengkap maupun sederhana, dibawah ini diuraikan program pemeriksaan yang meliputi program pemeriksaan umum, program pemeriksaan pos-pos neraca, program pemeriksaan pos-pos Laba/Rugi dengan pendekatan untuk menghitung PPh Pasal 25 terutang, dan program pemeriksaan perhitungan PPh pemotongan dan pemungutan, serta program pemeriksaan perhitungan PPN dan PPn BM terutang.
Program pemeriksaan akan disajikan dalam lampiran modul dan dapat disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang diperiksa dengan mempertimbangkan:
  • Sifat dan luasnya pemeriksaan serta hal-hal lain yang dipandang perlu,
  • Prioritas penerapan metode dan teknik pemeriksaan sebagaimana.
Berdasarkan program pemeriksaan dapat diidentifikasi buku-buku atau catatan yang akan dipinjam kepada Wajib Pajak.

Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat yang berjalan dengan lancar, maka sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan.

“Persiapan yang matang berarti setengah pekerjaan telah selesai”
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. wah gak ngira kakak kelas nulis ini :)
    terima kasih kak..

    Denadella

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, ga ngira adik kelas mampir ke sini. :)

      Hapus