zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Pendaftaran NPWP dengan e-Registration

e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) secara online, yaitu sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Berikut langkah-langkah dalam membuat NPWP dengan menggunakan e-Reg:
  1. Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Memilih menu sistem e-Registration
  3. Membuat Account baru pada sistem e-Registration
  4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
  5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi

Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)


Referensi:
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar