zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Kasus Agus Erfan


“Ini masalah kuasa, alibimu berharga, kalau kami tak percaya, lantas kau mau apa?”
-Efek Rumah Kaca, Mosi Tidak Percaya

Entah siapa seniman yang menciptakan mahakarya di atas dan di galeri mana pertama kali dia memamerkannya. Yang jelas, gambar ini sudah berserakan di media sosial di mana anak-anak alumni STAN angkatan 2008 sering bergumul untuk mencoba menghibur diri. Mencoba menguraikan mimik muka yang ditekuk bagai benang kusut. Seperti yang dapat dilihat di atas, sejak akhir tahun 2011 anak-anak angkatan 2008 sudah menggalau berjamaah. Meratapi nasib dicap sebagai “PENGANGGURAN” yang tak kunjung diangkat menjadi abdi Negara. Padahal dari Sabang sampai Merauke, dari Jakarta sampai Tahuna, dari kota besar sampai daerah terpencil, sudah tak sabar menanti kedatangan mereka. Burung pun mengabarkan bahwa dari pihak Kementerian Keuangan tidak bisa melanjutkan proses perekrutan pegawai baru karena aliran birokrasi dengan salah satu kementerian terkait masih tersumbat. Silakan tebak sendiri kementerian apa yang dimaksud.


Belum usai kabar kelabu yang menghinggapi alumni STAN angkatan 2008, kini muncul lagi kabar yang lebih kelabu yang menimpa alumni STAN yang sudah berkiprah di Kementerian Keuangan, tepatnya di lingkungan Eselon I Direktorat Jenderal Pebendaharaan Negara (DJPBN). Kisahnya mulai mencuat pada 9 Januari 2012. Ketika saat itu ada sebuah kabar yang membuat darah naik ke kepala, sebuah kabar yang membuat hati nurani memaksa untuk meneteskan air mata. Bagaimana tidak, karena di hari itu dua orang punggawa terdepan Kementerian Keuangan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua orang punggawa tersebuat adalah Agus Imam Subegjo dan Erfan Suhartanto. Keduanya merupakan pegawai di DJPBN yang pernah ditugaskan di KPPN Jakarta II. Kini Agus sudah menjabat sebagai Kepala KPPN Tahuna sedangkan Erfan masih di KPPN Jakarta II.

Alkisah


Pada suatu hari, pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari lingkup Eselon I Direktorat Jenderal Bina Marga datang ke KPPN Jakakarta II untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) senilai 9,95 miliar rupiah. SPM adalah dokumen yang menjadi perangkat akhir untuk mencairkan dana langsung dari Kas Negara ke pihak ke tiga. Dalam kasus ini yang menjadi pihak ke tiga adalah rekanan dari Kementerian PU. SPM tersebut pada awalnya merujuk kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PU tahun 2008 yang mengalokasikan dana untuk membiayai pekerjaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Departemen PU (tahun 2008 masih bernama Departemen PU). 

Berdasarkan SPM bernomor 00155/440372/XI/2008 tertanggal 19 November 2008 yang ditandatangani oleh seorang pejabat Ditjen Bina Marga berinisial SUP tersebut, KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar 8,82 miliar. SP2D bernomor 929146J/019/111 tertanggal 24 November 2008 tersebut ditandatangani oleh Agus selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. Kenapa kurang dari 9,95 miliar? Karena KPPN termasuk pihak yang menjadi pemotong pajak. Sehingga pajak yang nantinya harus dibayar oleh rekanan Kementerian PU sudah dipotong terlebih dahulu. Dalam hal ini pihak ke tiga yang menjadi rekanan Kementerian PU adalah PT Surya Cipta Cemerlang.

Namun, seperti yang dikemukakan oleh Sri Mulyani Indrawati, menteri keuangan saat itu, dalam Rapat Paripurna DPR di tahun 2008 bahwa satuan kerja atau pemimpin proyek yang harusnya menerima dana sebesar 8,82 miliar itu justru merasa belum mengajukan SPM. Sehingga timbul dugaan adanya pemalsuan SPM tertanggal 19 Desember 2008 tersebut. Pada saat itu Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memasukkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hikayat Pemain Figuran


Dalam sidang Tipikor pada tanggal 9 Januari 2012 tersebut Agus dan Erfan divonis bersalah. Selaku penandatangan SP2D, Agus dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun dan denda Rp100.000.000,00 atau subsidaire 3 bulan kurungan. Sedangkan Erfan, selaku petugas front office (FO) dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun dan denda Rp100.000,00 atau subsidaire 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, sebelumnya mari kita tengok dulu apa yang sudah dilakukan Agus dan Erfan terhadap SPM yang diterimanya pada tahun 2008 tersebut. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di DJPBN, petugas FO harus memeriksa segala kelengkapan SPM dan identitas pengantar SPM. Setiap pengantar SPM harus cocok dengan Kartu Identitas Pengantar SPM (KIPS) yang dibawanya. Selain harus mengajukan SPM cetak, satuan kerja juga harus membawa Arsip Data Komputer (ADK). Aplikasi dan sistem di KPPN akan menolak pengajuan SPM jika ADK tersebut tidak cocok atau tidak sama dengan SPM cetak. Setelah selesai mengecek dan merasa syarat-syarat sudah lengkap, Erfan meneruskan ke kepala seksinya, Agus. Kepala seksi mengecek kembali SPM tersebut. Setelah cukup, SPM disetujui dan diterbitkanlah SP2D oleh KPPN yang akan diberikan ke bank mitra kerja. Bank kemudian menransfer jumlah uang dimaksud ke PT Surya Cipta Cemerlang sebagai rekanan Kementerian PU.

Dalam pleidoinya, Agus mengungkapkan keheranannya kenapa Direktur PT Surya Citra Cemerlang (penerima dana)  dan  SUP (pejabat penerbit SPM) tidak ikut diseret ke meja hijau Tipikor. Sangat telanjang bahwa SUP lah yang menandatangani 60 lembar blangko SPM kosong sesaat sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Selain itu, Agus juga menyatakan keheranannya terhadap kredibilitas dan kompetensi dari Saksi Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dr. Dian Puji Simatupang yang ternyata belakangan diketahui bukan pakar Hukum Keuangan Negara tetapi Hukum Administrasi Negara. Terdakwa mensinyalir saksi ahli yang diajukan JPU tersebut, tidak memiliki latar pendidikan yang memadai di bidang hukum Keuangan Negara dan tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan negara, kecuali sekadar membaca pasal demi pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.

Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saksi Ahli yang diajukan terdakwa, yakni Prof. Dr. Muhsan, S.H. (Mantan Hakim Agung, Professor Hukum Administrasi Negara, Pendamping Ahli Tim Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara), “Semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administratif yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggung jawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggung jawab Kementerian Teknis/satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian Keuangan, dalam hal ini KPPN, harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administratif dan bersifat pengulangan (recheck). Bukan bersifat pengujian materil (substantif).”

Pita Hitam



Kisah kelabu yang menimpa Agus dan Erfan sontak membuat seluruh pegawai DJPBN meradang. Berbagai aksi dilakukan untuk meluapkan kegeraman terhadap penegakan hukum yang pelintat-pelintut. Dari mulai menyematkan atau mengikatkan pita hitam sampai memasang spanduk besar di FO yang bertuliskan “MOHON MAAF, MULAI HARI INI KAMI TIDAK MEMBERI TOLERANSI, KARENA SAUDARA KAMI TELAH MENJADI KORBAN PELAYANAN KAMI YANG SEPENUH HATI. DUKA KAMI UNTUK SAUDARA KAMI, AIS DAN ERFAN” atau “LAYANAN TERBAIK KAMI BERUJUNG PADA PENJARA. DUKA KAMI UNTUK REKAN AIS & ES”. Serempak di setiap KPPN juga di beberapa unit kerja di kantor pusat. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BUMN juga ikut melakukan aksi solidaritas ini. Bahkan beberapa alumni STAN angkatan 2008 yang masih menganggur pun ikut melakukan aksi solidaritas meskipun hanya melalui media sosial.

Berikut ini luapan emosi beberapa rekan sejawat Agus dan Erfan:

“Kita tahu seperti apakah Erpan, kita satu kost boleh dibilang satu kamar. Sampai saat ini rasanya saya masih ga terima. Nangis rasanya dengan keputusan ini. Tapi saya percaya pasti ada jalan untuk kebenaran ini.” - Gatot Putussibau

“Saudaraku AIS dan Erfan, hati nurani keadilan sudah tipis di bumi persada kita bahkan mungkin disekitar kita, ayo berjuang terus banding untuk meraih keadilan untuk bebas murni , jangan kuatir Allah memberkatimu. Keluarga KPPN se-Nusantara berbuatlah untuk saudaramu, sejawatmu yang terkapar, mari kita jujur.” -Bastian Silalahi

Sahabat tak terlihat...
Sang surya tenggelam dalam gelap 
Kubaca berita tentangmu dengan cermat
Antara cemas dan harap 
Tiba-tiba ku tersentak 
Urat leherpun tercekat… 
Dadaku terasa sesak 
Tubuhku bagai terkoyak 
Amarahpun ikut memuncak 
Harga diri serasa diinjak-injak 
Pengadilan dunia semakin buatku muak... 

Sahabat tak terlihat... 
Ku tak kenal kau berdua 
Ku tak pernah bersua dan berjumpa 
Ku tak pernah bertutur sapa 
Pun bertatap muka 
Ku di sini, kau jauh di sana 

Namun... 
Karna dunia kita sama 
Jalan kita sama 
Tujuan kita sama 
Bersama mengabdi pada negara 
Sepenuh jiwa dan raga 
Walau jarak pisahkan kita 
Kau berdua selalu ada dalam hati-hati kita 

Sahabat tak terlihat... 
Ketika kau teraniaya 
Ketika kau terluka 
Ketika kau berduka 
Percayalah... 
Hatiku, hati kita, 
Hati ribuan sahabatmu di manapun berada 
Ikut merasa pedih tak terkira 

Sahabat tak terlihat... 
Ingin kuhapus dukamu 
Dengan uluran tanganku 
Namun ku tak bisa 
Ingin kurengkuh bahumu 
Dalam dekapku 
Namun ku tak mampu... 

Hanya doa yang tak kulupa 
Pada Dia yang tak pernah alpa.. 
Pada hamba-Nya yang tengah berduka 
Selalu dikuatkan hadapi cobaan 
Tetap semangat lanjutkan perjuangan 
Tegakkan kebenaran, hancurkan ketidakadilan 
Sahabatmu kan slalu rapatkan barisan 
Membelamu sampai tak ada lagi tetesan 
Darah dan air mata... 

Sahabat tak terlihat... 
Walau kita tak saling bertatap 
Kuharap kau tahu 
Dukamu jadi dukaku... 
Duka kita bersama.... 
-Ken’s, KPPN Bandung II

“Seharusnya yang utama dimintai pertanggungjawabannya adalah KPA dan PPK dari satker yang bersangkutan, karena merekalah yang tahu kebenaran akan data yang akan diajukan, dan seharusnya dana yang telah dicairkan bisa ditelusuri dan diminta dikembalikan kepada negara dari rekanannya, kecuali baik satker maupun rekanan telah berniat dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan tersebut.. yang akibatnya orang lain harus menanggungnya..” –Ani

Hukum yang Sakit


“Semua pegawai KPPN, khususnya FO dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.” Itulah pernyataan yang sempat terlontar dari mulut Agus. Ini bukan sebuah hal yang mustahil ataupun hanya sekadar gertakan sambal. Bahkan ada juga pegawai yang berkomentar “Boikot saja pencairan DIPA Kejaksaan, Polri, Pekerjaan Umum, dan Mahkamah Agung. Apa lagi yang bisa kita percaya dari mereka?” dan “Tak ada gunanya kita susah-susah kerja manut prosedur. Sudah sesuai prosedur pun masih tetap dipenjara.” Jangan sampai terulang apa yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Ketika pegawai dari Direktorat Keberatan dan Banding sempat kehilangan rasa percaya diri ketika harus bersidang di Pengadilan Pajak. Ketika banyak pegawai pajak yang berniat mundur karena merasa tidak ada payung yang melindungi mereka dari celah-celah peraturan yang kapanpun bisa menghisap mereka.

Sangat-sangat disayangkan ketika sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia Polisi tidak konsisten dalam menegakkan hukum di Indonesia. Atau mungkinkah ini karena kesalahan dari peraturan perudang-undangan di Indonesia bukan dari aparatnya. Bukankah hukum itu harus bisa diterima secara logis oleh akal pikiran kita yang telah diakaruniakan Sang Pencipta. Tapi yang saya rasakan hukum di Indonesia sudah tak lagi bisa diterima logika yang sehat. Ketika tak bisa lagi dibedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Sampai akhirnya banyak anak dengan gagahnya diseret ke pengadilan karena kasus penjambretan senilai seribu perak, pencurian sandal jepit butut, atau pencurian delapan tangkai bunga. Tetapi meminjam istilah dari seorang teman, hukum itu menjadi ompong ketika berhadapan dengan para koruptor yang berdompet tebal dengan slogan “wani piro?”-nya. Bahkan juga ketika aparat Polisi yang terbukti membiarkan dua orang anak mati di tahanan atau terbukti menghilangkan nyawa orang seperti yang terjadi di Bima, hanya sidang dan sanksi kode etik sajalah yang berani menyentuhnya.

Kembali ke kasus Agus dan Erfan, sangat disayangkan juga ketika media konvensional sebagai kontrol sosial tidak ikut menyuarakan ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini. Semoga ini bukan karena kasus ini kurang “menjual” jika dibandingkan dengan pemberitaan proyek-proyek abal-abal di DPR, pemberitaan ketua besar, bos besar, apel malang, dan apel washington, atau pun pemberitaan mengenai ikan salmon. Karena sejak kasus ini diseret ke meja hijau hanya Media Center DJPBN saja yang rajin memperbaharui liputan tentang kelanjutan kasus ini. Mungkin inilah saatnya media sosial dimanfaatkan, ketika media konvensional tak lagi bisa berdendang.

Buktikan kepada kami, wong cilik, kalau memang keadilan itu masih ada di bumi pertiwi ini. Semoga kelak kadilan bisa hinggap dalam kasus yang menimpa Agus dan Erfan ini. Hingga mereka bisa bebas murni. Terus berjuang dengan menempuh proses hukum selanjutnya, banding. Kami seluruh sahabat dan saudaramu yang meski kita tak pernah bersua selalu mendoakanmu dari jauh, Agus dan Erfan.

Referensi:


Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

17 komentar

  1. nyesek lah gan !
    Entah sampe kapan negeri ini begini terus.., apa mesti bikin reformasi kedua biar mereka berubah hah?,
    ya, memang tangan kita lah yg harus mengubah negeri ini...

    BalasHapus
    Balasan
    1. @ARIF "The Wise Man": entahlah.. semoga saja negeri ini bisa segera bangkit dari keterpurukannya.

      Hapus
  2. Setelah 15 menit baca akhirnya selesai juga *fiuh*

    Oh iya, saya baru ingat, bang Rahmat ini lulusan STAN kan? Sedih juga, saya kira lulusannya akan segera ikatan dinas a.k.a ga nganggur.

    Hmm...

    Sama seperti yang saya liat di 9gag, orang-orang yang 'ada di sana' terlihat lebih manis pada saat kampanye. Tapi ternyata setelah terpilih, janji-janji serta jargon mereka hanyalah 'karya satra' yang persuasif. Menyedihkan sekali.

    Saya pikir, hal-hal yang mendasari mosi tidak percaya bang Rahmat adalah cukup benar.

    Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh orang terpilih tidak berjalan. Orang terpilih cuma mempersiapkan berbagai pencitraan demi pemilihan di season selanjutnya.

    Saya jadi bingung. Orang-orang yang sudah kita doakan menang dalam pemilu malah jadi begini.

    Apa jangan-jangan mereka menjadi begitu karena berpikir bahwa duduk di sana adalah sebuah profesi saja.

    Yeah, mungkin sejak awal mereka dag-dig-dug seperti pengangguran lainnya yang lagi ngelamar kerja demi duit. Dan pas keterima kerja, ya demi duit. (duitnya minimal gaji aja)

    Hal yang bikin saya makin bingung adalah iklan partai di TV yang recently udah gentayangan. Ini udah kaya kampanye. Well, walau ga ada kalimat minta dicoblas-coblos atau dicontrang-contreng, tetep aja pencitraan ini bisa mempengaruhi masyarakat.

    Padahal pemilu selanjutnya masih agak jauh, tapi ada aja yang udah kebelet kampanye.

    Semoga Tuhan memberikan yang terbaik bagi bangsa kita deh Y_Y.


    That's all.

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Stevanus: amiin.. hmm, sebenernya kalau masalah nganggur dulu sih gapapa, itu cuma masalah birokrasi. yang bikin ngenes itu kasus yang ke dua. :(

      iya, padahal semakin banyak iklan itu kan semakin banyak dana yang dikeluarin. nantinya semakin banyak juga dana yang harus diganti.

      Hapus
  3. berat banget nih fuiih *lap keringet*, emang gitu banget ya negara kita, ikut doain yang terbaik deh :3

    BalasHapus
    Balasan
    1. @LAZKAR NGELANGI: iya, sebagai wong cilik kita ga bisa berbuat banyak.

      Hapus
  4. :( gimana masyarakat mau percaya sama hukum, kalau hukum itu sendiri kehilangan fungsinya untuk mengayomi masyarakat, ya? yang ada saat ini hukum benar-benar jadi alat pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya dan orang-orang disekitarnya. hukumlah menjadikan orang yang melawan pemerintah sebagai penjahat,sekalipun masyarakat meneriakkan namanya sebagai pahlawan :( semoga suatu hari keadilan yang sesungguhnya akan ditegakkan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. @suci nabbila: yap, semuanya seolah udah dijungkirbalikan.
      amiin... percaya saja hari itu akan datang. :)

      Hapus
  5. Seperti kata Stevanus,,kirain lulusan STAN lgsg kerja,,eh gak ya?

    hadoh,,,para pejabat tuh matanya pda ijo smua yah???jgn2 slama ini mreka pda pke kontak lens bwt nutupin mtanya yg ijo gra2 liat duit!!

    ak sih ga ngrti dah urusan per-politik-an,,ujung2nya toh ga jauh2 dr mslah duit..:|

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Ca Ya: tahun ini harus nunggu dulu beberapa bulan, nyesuain sama moratorium PNS juga. meski lulusan PTK emang dikecualiin.

      Hapus
  6. Kayaknya belum pernah ada deh Polisi ikut dihukum dengan tuduhan :
    Karena Polisi telah memberikan SIM kepada orang yang salah sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian orang lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. @BIG SUGENG: betul pak. kalau memang bisa, sebelum itu juga sudah dihukum karena memberikan SIM "tembak".

      Hapus
  7. Baru baca ini, gimana kelanjutannya bang? Apakah perjuangan tetap dilanjutkan, atau hanya angin lalu yang kemudian hilang ditelan sifat pengecut para birokrat alumni stan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengecut itu yang tidak berani mengakui kekurangan kampusnya.

      Hapus