zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Urgensi Diversifikasi Reksa Dana


Senin kemarin, IHSG ditutup menguat 69,29 poin menjadi 5.214. Indeks mencatatkan level tertinggi setelah menembus rekor di level 5.145 pada akhir pekan sebelumnya. Aksi beli investor terhadap saham-saham domestik dan positifnya bursa global telah memicu investor untuk mengakumulasikan sahamnya di bursa Jakarta. Hal tersebut menjadi pendorong indeks untuk mencapai rekor tertinggi.

Para pemain dan pengamat pasar modal sudah kehabisan kata-kata dengan kenaikan tanpa henti yang terjadi di bursa yang menyebabkan IHSG terus mencetak rekor barunya. Sedikit banyak, kondisi “yang tidak biasa” ini juga menjadi perhatian para investor reksa dana, khususnya reksa dana saham.

Ada sebuah pertanyaan yang apabila dihubungkan dengan kondisi tersebut bisa dibilang cukup relevan. Iya, apapun kalau dipaksa dihubung-hubungkan pasti ada saja hubungannya. Tapi ini serius, atau setidaknya berpura-pura saja kalau ini serius. Pertanyaan yang saya maksud tadi adalah “Penting ga sih buat mendiversifikasi produk reksa dana sedangkan portofolio investasi produk reksa dana itu sendiri sudah didiversifikasi?”

Memang, salah satu kelebihan reksa dana adalah sebagai salah satu instrumen investasi yang paling likuid. Unit penyertaannya bisa dicairkan kapanpun sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Hanya perlu dicatat bahwa pencairannya hanya bisa dilakukan setelah NAB diputuskan. Kita dapat menarik kembali investasi setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudahan ini memberikan keleluasaan untuk mengatur investasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan kita.

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi sehingga investor dapat mencairkan kembali unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan dalam prospektus sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Manajer Investasi wajib untuk membeli kembali ketika investor melakukan penjualan kembali unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

Mekanisme reksa dana adalah mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari investor yang jumlahnya juga tidak sedikit. Jadi setiap hari selalu ada investor yang berinvestasi maupun yang melakukan penebusan. Untuk mempertahankan likuiditas dan kemampuan untuk melayani penebusan dari para investor, perusahaan sekuritas umumnya harus selalu menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Mempunyai likuiditas yang baik adalah keharusan tetapi uang menganggur yang terlalu banyak dan tidak diinvestasikan juga tidak menguntungkan.

Risiko likuiditas adalah risiko di mana Manajer Investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksa dana. Untuk mengurangi risiko tersebut, regulator pasar modal telah mengatur bahwa Manajer Investasi harus melunasi seluruh transaksi penjualan kembali paling lambat tujuh hari bursa sejak tanggal transaksi. Akan tetapi, dalam hal terjadi force majeure atau kejadian-kejadian lain di luar kekuasaan Manajer Investasi, baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, proses transaksi penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara.

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksa dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama (rush). Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksa dana untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksa dana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio reksa dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola reksa dana tersebut.

Pun bisa saja terjadi ketika IHSG sedang mencapai titik puncaknya seperti saat ini sehingga banyak investor yang melakukan aksi ambil untung. Akan tetapi, kondisi ini tidak akan lebih parah jika dibandingkan dengan apabila faktor-faktor negatiflah yang menjadi penyebab investor melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya.

Oleh karena itu, faktor likuiditas inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa diversifikasi produk reksa dana masih cukup urgen meski portofolio investasi produk reksa dana tersebut sudah didiversifikasi. Dengan mendiversifikasi produk reksa dana, jika seandainya kita membutuhkan dana sedangkan salah satu Manajer Investasi dari produk reksa dana kita mengalami rush, kita masih bisa mendapatkan dana tersebut dari Manajer Investasi lainnya.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar