Akhir tahun lalu saya menulis dan mempersoalkan lulusan STAN yang tidak lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Konon, mereka diharuskan membayar ganti rugi jika ingin mendapatkan ijazahnya. Padahal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289 Tahun 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan (KMK 289). Ketika diundangkan pada tahun 2004, mekanisme seleksi CPNS belum mengenal TKD sehingga tidak diatur di dalamnya.
Menjawab persoalan tersebut, tanggal 22 bulan 9 tahun 2014, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 188). PMK ini berlaku bagi Lulusan Prodip tahun 2012, tahun 2013, dan tahun 2014 yang lulus seleksi pengadaan CPNS, dan Mahasiswa yang diterima mulai tahun ajaran 2013. Sekilas melihat perubahan judulnya saya menduga bahwa mahasiswa STAN tidak lagi ikatan dinas.
Inti perubahan dalam PMK 188 ini adalah jenis dan besaran ganti rugi. Sebelumnya, dalam KMK 289, jenis ganti rugi hanya meliputi ganti rugi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan. Sementara dalam PMK 188, jenisnya meliputi:
- Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan dengan alasan mengundurkan diri atau dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai,
- Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak mengikuti seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai, atau tidak lulus setelah mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak 2 (dua) kali sehingga tidak dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai.
- Pegawai apabila tidak melaksanakan Ikatan Dinas karena mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS, pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi pemerintah, lembaga negara, atau lembaga pemerintah lainnya, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan, atau diberhentikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai CPNS atau PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Dalam KMK 289, perjanjian ikatan dinas ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan mahasiswa bersama dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan. Sementera dalam PMK 188 perjanjian ikatan dinas ditandatangani oleh Kepala Biro SDM atas nama Menteri Keuangan, Lulusan, dan orang tua/wali dari Lulusan Prodip yang bersangkutan. Direktur STAN hanya menjadi saksi bersama Sekretaris unit eselon I tempat Lulusan Prodip tersebut ditugaskan atau Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Biro SDM bagi Lulusan Prodip yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Berati dugaan saya di awal tadi tidak keliru, mahasiswa STAN tidak lagi ikatan dinas. Perjanjian ikatan dinas tidak lagi ditandatangani oleh mahasiswa STAN, melainkan oleh lulusan STAN yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan.
Pada hakekatnya, ganti rugi yang diatur dalam PMK 188 nerupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) disebutkan bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. Ini dia yang menjadi soal. Apakah tepat apabila tarif ganti rugi tersebut hanya diatur dalam PMK?
Memang benar saat ini STAN merupakan salah satu Badan Layanan Umum, yang berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga. Tarif layanan STAN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan.
Meski demikian, sebagian jenis tarif ganti rugi tampaknya masih laik untuk dipersoalkan jika hanya diatur dalam PMK, yaitu ganti rugi pegawai yang tidak melaksanakan ikatan dinas. Saat ini perjanjian ikatan dinas tidak lagi ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan, melainkan Kepala Biro SDM atas nama Menteri Keuangan. Karena sudah ada serah terima dari STAN ke Biro SDM. Artinya ganti rugi oleh pegawai yang tidak melaksanakan ikatan dinas bukan merupakan penerimaan STAN, melainkan penerimaan Biro SDM.
Pada akhirnya, dengan tidak bermaksud cempala saya mengambil satu benang merah yang nenuju satu kesimpulan bahwa ganti rugi pegawai yang tidak melaksanakan ikatan dinas bukan merupakan tarif layanan BLU, melainkan tarif PNBP Kementerian/Lembaga (K/L). Jadi, saya kira jawabannya tidak tepat ketika ganti rugi yang merupakan PNBP K/L tersebut hanya diatur dalam PMK.