zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Gagal Paham Pajak Hiburan Malam


Kebijakan pemerintah menetapkan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai banyak komentar negatif. Satu di antara yang ikut berkomentar adalah Muhammad Nasir Djamil, Anggota DPR dari Fraksi PKS. “Saya menyesalkan sikap pemerintah yang memasukkan diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya masuk ke dalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut.” katanya dalam sebuah wawancara.

“Di tengah semangat untuk membatasi bahkan keinginan menghapuskan minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat, tidak sepatutnya pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kontraproduktif seperti ini, diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan ditutup.” tambahnya soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada prinsipnya, setiap negara memiliki otoritas untuk menentukan peraturan perpajakan yang berlaku di negaranya. Selain sebagai budgeter (sumber pendapatan negara),  pajak juga berfungsi sebagai reguler atau alat untuk mencapai tujuan tertentu, semisal menarik investor, melindungi produksi dalam negeri, dan mengatur konsumsi. Tarif pajak yang tinggi atau berbagai pengetatan regulasi di bidang perpajakan lainnya akan menjadi alat untuk mengatur konsumsi, tidak terkecuali konsumsi atas jasa hiburan malam.

Akan tetapi, tidak serta merta ketika pemerintah mengecualikan barang atau jasa dari objek PPN lantas pemerintah abai terhadap fungsi budgeter dan reguler-nya. Bisa jadi, barang atau jasa dikecualikan dari pajak pemerintah pusat, dalam hal ini PPN, karena atas barang atau jasa tersebut sudah dikenakan pajak daerah, sehingga akan terjadi double taxation (pajak ganda) jika atas barang atau jasa tersebut kembali dikenakan PPN. Pengenaan pajak daerah ini sejalan dengan semangat otonomi daerah, saat pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Semua jenis jasa kesenian dan hiburan yang disebutkan dalam PMK tersebut merupakan objek pajak hiburan yang merupakan bagian dari pajak daerah sebagai mana diatul dalam Pasa 42 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itulah pemerintah mengecualikannya dari objek PPN, agar tidak terjadi double taxation.

Jauh sebelum Anggota DPR tadi gagal paham soal kebijakan pemerintah yang mengecualikan jasa hiburan malam dari objek PPN, pengenaan pajak atas jasa hiburan malam pernah menimbulkan polemik. Pajak atas jasa hiburan malam dianggap sebagai buah si malakama. Ketika pemerintah menjadikan jasa hiburan malam sebagai objek pajak, pemerintah dianggap secara tidak langsung telah melegalkan jasa hiburan malam. Kalau tidak dipajaki pun pemerintah tetap dianggap salah karena telah abai menekan konsumsi jasa hiburan malam melalui fungsi reguler pajak.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar