zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Nilai Tambah, Pajak Bertumbuh

"Sebetulnya tugas Menteri Keuangan itu sangat gampang. Dia hanya punya tiga opsi: naikkan, potong, atau pinjam," ujar Chatib Basri dalam Grab Business Forum 2026 di Jakarta, 9 Juni 2026. Namun, ia juga menilai bahwa opsi menaikkan penerimaan negara melalui kenaikan beban pajak bukanlah keputusan yang bijak di tengah dinamika global. Hal itu akan berpotensi menekan dunia usaha, investasi, dan daya beli masyarakat.

Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Keuangan itu kemudian lebih menyarankan untuk melakukan pemangkasan belanja. Meski begitu, pemerintah tetap memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satunya melalui perluasan basis pajak dengan menciptakan aktivitas ekonomi baru dan reformasi administrasi perpajakan.

Persoalan ini menjadi kian pelik ketika Indonesia berhadapan dengan ketidakpastian ekonomi global. Perang dagang, fragmentasi geopolitik, perlambatan ekonomi, dan fluktuasi harga komoditas membuat penerimaan negara semakin rentan. Ketika harga komoditas batu bara, nikel, dan Crude Palm Oil (CPO) turun, penerimaan pajak ikut terdesak.

Kondisi ini terlihat dari rasio pajak (tax ratio) kita yang dalam kurun beberapa tahun terakhir masih ada di kisaran angka 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2022 dan 2023, berturut-turut rasio pajak kita sebesar 10,39 persen dan 10,31 persen. Angka tersebut turun ke angka 10,08 persen pada 2024. Penurunan tersebut diakibatkan adanya pelemahan harga komoditas. 

Dalam APBN 2026, rasio pajak ditargetkan sebesar 10,47 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata sejumlah negara ASEAN yang telah mencapai kisaran 12-14 persen. Dari data-data tersebut, jelas terlihat bahwa tantangan terbesar kita bukan sekadar optimalisasi atau intensifikasi penerimaan pajak. Tantangan terbesar Indonesia ada pada bagaimana kita bisa melakukan ekstensifikasi dengan dengan melakukan perluasan basis pajaknya. 

Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperluas basis pajak adalah menciptakan aktivitas ekonomi baru. Semakin banyak pelaku usaha, transaksi, dan nilai tambah yang tercipta, semakin luas pula ruang pemajakan. Dalam konteks inilah hilirisasi menjadi relevan.

Dari sinilah kita bisa mulai melirik kebijakan hilirisasi dalam kaitannya dengan perluasan basis pajak tersebut. Sudah terlampau lama Indonesia menjadi negara pengekspor bahan mentah. Tambahan nilai ekonomi dari ekspor bahan mentah justru dinikmati negara lain yang bisa mengolahnya menjadi produk yang bernilai tinggi. Kondisi ini membuat aktivitas ekonomi yang tercipta di dalam negeri menjadi terbatas. Pada akhirnya, ruang pengenaan pajak menjadi terbatas pula.

Kebijakan hilirisasi dapat mengubah kondisi tersebut. Misalnya di industri kelapa sawit. Ketika kita hanya mengekspor CPO, kegiatan ekonomi terhenti pada proses produksi primer. Akan tetapi, ketika kemudian CPO tersebut diolah menjadi biodiesel, oleokimia, fatty acid, fatty alcohol, surfaktan, gliserin, kosmetik, sabun, hingga pangan olahan, nilai tambahnya menjadi berkali-kali lipat.

Hal serupa terjadi pada industri tambang mineral. Nikel misalnya. Ketika bijih nikel diolah menjadi produk antara seperti feronikel maupun bahan baku baterai hingga akhirnya menjadi baterai kendaraan listrik, rantai hilirisasinya jadi jauh lebih panjang. Kondisi tersebut dapat merangsang tumbuhnya perusahaan smelter, jasa konstruksi, logistik, pergudangan, hingga usaha mikro yang ada di sekitar kawasan industri.

Di setiap tahapan hilirisasi kelapa sawit dan nikel tersebut lahir perusahaan baru, penambahan lapangan kerja baru, dan konsumsi baru yang memutar roda perekonomian lebih cepat dari sebelumnya. Dampaknya akan terasa pada perluasan basis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya.

Sejatinya, hilirisasi tidak sekadar menciptakan nilai tambah ekonomi, lebih dari itu juga turut menambah nilai fiskal kita. Dari ilustrasi tadi, kelapa sawit dan nikel yang sebelumnya hanya menghasilkan penerimaan pajak dari sektor hulu, menjadi sumber penerimaan dari berbagai sektor. 

Misalnya, PPh Badan dapat dipungut dari industri pengolahan. PPh Pasal 21 pun ikut bertambah seiring meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terserap. Tidak luput pula adanya penambahan PPN dari transaksi barang dan jasa. Kian panjang rantai nilai hilirisasinya, kian luas pula titik-titik pemajakan yang tercipta.

Namun, ternyata tidak semudah itu, Ferguso! Nilai tambah ekonomi dari hilirisasi tadi saja belum cukup. Aktivitas ekonominya harus masuk dalam sistem perpajakan kita. Baru kemudian dampaknya bisa kita nikmati bersama. Di sinilah peran Ditjen Pajak diuji, yaitu melalui implementasi Coretax Administration System (Coretax). 

Coretax adalah sistem administrasi terintegrasi yang dibangun Ditjen Pajak. Coretax dibangun untuk meningkatkan kualitas data, memperkuat administrasi perpajakan, mengidentifikasi potensi perpajakan, serta mendukung perluasan basis pajak melalui pengawasan yang lebih efektif. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dan, Coretax adalah salah satu instrumen yang digunakan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak, untuk mencapai target tersebut.

Coretax adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengubah paradigma. Selama ini, perluasan basis pajak kerap dipahami sekadar penambahan jumlah wajib pajak. Padahal, jauh lebih dari itu, perluasan basis pajak adalah memastikan seluruh aktivitas ekonomi benar-benar teridentifikasi dan tercatat dalam sistem perpajakan. 

Dari situ kemudian kita bisa melihat bahwa hilirisasi dan perluasan basis pajak bukanlah dua kebijakan yang berdiri sendiri-sendiri. Keduanya saling bersimbiosis mutualisme. Hilirisasi menciptakan aktivitas-aktivitas ekonomi baru. Di saat yang sama, Ditjen Pajak memastikan aktivitas-aktivitas tersebut menjadi bagian dari basis pajak. 

Ibarat sebuah jaring, Coretax memperlebar kemampuan negara menangkap potensi pajak. Jaring itu akan efektif jika ada lebih banyak ikan yang berenang. Hilirisasilah yang menghadirkan ikan-ikan itu dalam bentuk industri baru, tenaga kerja baru, dan transaksi ekonomi baru.

Pada akhirnya, kita bisa melihat bahwa perluasan basis pajak tidak cukup dilakukan dari balik meja-meja di kantor Ditjen Pajak. Lebih dari itu, perluasan basis pajak harus dimulai dari kebijakan yang menciptakan nilai tambah dan memperluas basis ekonomi. Dari situ, reformasi administrasi perpajakan memastikan perluasan basis ekonomi tersebut bertransformasi menjadi perluasan basis pajak. 

Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak lagi dipahami semata sebagai tugas administrasi perpajakan. Perluasan basis pajak perlu dipahami sebagai hasil sinergi antara transformasi ekonomi dan reformasi perpajakan. Ketahanan fiskal kita harus dibangun dari fondasi yang lebih kokoh berupa ekonomi yang terus menciptakan nilai tambah dan sistem perpajakan yang terus bertumbuh.

Terbaru Lebih lama
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar