zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Pasar Modal Syariah Tidak Hanya untuk Orang Islam


Mungkin kita sudah cukup familiar dengan sistem perbankan syariah. Tapi ternyata di dunia pasar modal juga ada yang disebut sebagai pasar modal syariah. Sebelumnya saya sudah menulis tentang pasar modal secara keseluruhan. Apa yang sudah saya tulis tersebut mungkin akan sedikit membantu kita dalam mengartikan terminologi dari  pasar modal syariah. Karena pada intinya pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal secara umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti yang dapat kita lihat pada bagan di atas bahwa syariah merupakan bagian dari hukum muamalah (hubungan antarsesama manusia) dan dalam bermuamalah semuanya diperbolehkan kecuali apabila ada aturan atau hukum yang dengan jelas melarangnya. Jadi pasar modal syariah bukanlah suatu sistem terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Muamalah bukan merupakan hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu, pasar modal syariah tidak hanya diperuntukan bagi orang Islam.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997. Tepatnya ketika diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya pasar modal syariah terus berkembang seiring dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan dan instrumen-instrumen investasi pasar modal syariah.

Dari segi institusional, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan adanya penandatanganan MoU tanggal 14 maret 2003 antara istitusi yang terlibat dalam regulasi pasar modal syariah, yaitu Bapepam-LK (d/h Bapepam) dengan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Selanjutnya Bapepam-LK selalu melakukan koordinasi dengan DSN-MUI, seperti dalam penyusunan regulasi dan fatwa, penyusunan DES (Daftar Efek Syariah), konsultasi kesesuaian syariah, pengembangan produk, atau sosialisasi dan edukasi pelaku pasar.

***

Terdapat 3 jenis produk syariah yang beredar di pasar modal: Saham Syariah, Sukuk, dan Reksadana Syariah.


1. Saham Syariah

Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan. Dengan bukti penyertaan tersebut pemegang Saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Maka secara konsep saham merupakan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai Saham Syariah. Maka sejak November 2007 Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal mulai mengeluarkan DES.

DES adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah Efek sebelum Efek tersebut dinyatakan lolos screening sebagai Efek Syariah. Secara garis besar terdapat dua buah kriteria, yaitu kriteria kegiatan usaha dan kriteria rasio keuangan. Dalam kriteria kegiatan usaha maka dilihat apakah Efek tersebut melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah atau tidak. Selanjutnya dilihat kriteria rasio keuangannya. Dalam kriteria rasio keuangan, suatu Efek harus memiliki Rasio Total Hutang Ribawi dibandingkan Total Ekuitas yang tidak lebih dari 82% serta kontribusi pendapatan bunga dan pendapatan ribawi lainnya tidak lebih dari 10% total pendapatan usahanya. Saat ini Bapepam-LK juga sedang menyiapkan revisi peraturan terkait rasio keuangan ini.

DES ini berbeda dengan JII (Jakarta Islamic Index). Karena DES adalah daftar semua Efek yang dibuat oleh Bapepam-LK yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal baik itu Efek yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia), Efek Perusahaan Umum, maupun Efek yang sudah tidak tercatat lagi di BEI sedangkan JII adalah indeks yang dibuat oleh BEI. JII adalah saham-saham yang tercatat di BEI yang masuk DES yang kemudian diambil 30 saham terbaik berdasarkan rata-rata nilai kapitalisasi dan nilai perdagangan dalam setahun.


2. Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang diperkenalkan sebagai pengganti dari istilah Obligasi Syariah (Islamic Bonds). Secara terminologi sukuk merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam Bahasa Arab yang artinya sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)) atas:
  • a. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  • b. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  • c. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
  • d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan/atau
  • e. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan Obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap Sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana Sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk.


3. Reksadana

Menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 Reksadana Syariah adalah Reksadana sebagaimana dimaksud dalam UUPM (Undang-undang Pasar Modal) dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sebelumnya, yang dimaksud dengan Reksadana dalam UUPM yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Infestasi.

Seperti Reksadana pada umumnya, Reksadana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, Reksadana Syariah merupakan produk investasi syariah yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksadana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan Reksadana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

***

Memang pasar modal syariah ini cukup unik karena tidak seperti Perbankan Syariah yang mempunyai undang-undang khusus yang memisahkan perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Meski demikian, investor tetap memiliki keuntungan lebih. Karena dengan berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang masuk dalam DES mereka mendapatkankan keuntungan berupa kepercayaan serta rasa aman. Khususnya bagi masyarakat masih khawatir untuk melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Seperti yang sudah saya singgung di awal. Syariah ini merupakan bagian dari hukum muamalah (hubungan antar sesama manusia). Pasar modal syariah bukanlah hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya. Jadi pasar modal syariah tidak hanya diperuntukan bagi orang Islam. Bahkan pasar modal syariah di negara-negara Barat sudah lebih relatif berkembang di bandingkan dengan di negara-negara Islam sendiri.


Referensi:
Pasar Modal Syariah, Bapepam-LK
Produk & Layanan Syariah, BEI

Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. wah nambah ilmu lagi nih. saya juga kalo nabung di bank dengan sistim syariah. jauh lebih murah :)

    BalasHapus