zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Utang Tulisan Dibayar Tulisan


Blog sudah bukan barang mewah lagi. Setidaknya ada lebih dari 2,5 juta blogger di Indonesia. Setiap saat blog bicarakan dimana-mana. Bahkan ada yang menganggapnya sebagai sebuah tren, terlepas dari apapun genre blognya. Bukan saatnya lagi untuk membahas platform mana yang lebih bagus atau bagaimana tips untuk mempercantik tampilan blog. Sudah saatnya untuk membahas bagaimana blog dapat dimanfaatkan, untuk menunjang karir atau bahkan menjadi karir itu sendiri.

Masih ingat dengan tulisan saya “Masih Percaya Media Massa?” Tulisan yang masih bersambung. Jika dikaitkan dengan tulisan tersebut, topik blog ini saya rasa relevan untuk melanjutkan tulisan tersebut. Karena seorang blogger bisa mengambil peran sebagai jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun istilahnya. Yang lebih dikenal sebagai citizen journalist atau pewarta warga. Blogger dan pewarta warga akan sulit untuk dipisahkan. Seorang pewarta warga harus mempunyai media untuk menyebarkan berita dan blog adalah pilihan paling tepat untuk itu. Saat itulah blog menjadi media sidestream yang harus bisa mengimbangi media mainstream.

Memang seorang blogger tidak bekerja di suatu perusahaan media. Tapi bukankah apakah pewarta atau wartawan harus selalu berkeja di sebuah perusahaan media? Sebuah profesi tidak harus terikat dengan sebuah lembaga atau institusi. Bahkan ketika berbicara tentang independensi, objektivitas, universalitas, dan fungsinya sebagai watchdog, seorang pewarta warga bisa lebih independen dan objektif karena dalam kode etiknya diatur bahwa ”Pewarta warga tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas beritanya.” Meski memang di dunia ini tidak ada yang benar-benar independen. Misal, seorang komisaris independen pun pastinya membawa misi untuk mewakili kepentingan pihak tertentu.

Seorang pewarta akan sangat berisiko untuk bergesekan dengan pihak-pihak yang tidak menyukai apa yang ditulisnya. Apalagi seorang pewarta warga. Dan, begitu pula halnya dengan seorang blogger. Dia berdiri sendiri, tidak ada lembaga yang menaunginya. Ini yang seringkali menjadi masalah. Apalagi jika dikaitkan dengan pasal karet dalam UU ITE. Setidaknya sudah ada tiga orang blogger dan beberapa orang yang bukan blogger yang pernah atau sedang mengalami kasus hukum terkait dengan informasi dan/atau ekspresi di Internet. Yang terakhir kita tahu yaitu kasus terkait "Laskar Pelangi".

Seorang blogger, baik yang berperan sebagai pewarta warga atau bukan, harus paham bagaimana untuk melindungi haknya agar tetap bisa berbagi informasi. Cara satu-satunya adalah dengan tetap berpegang kepada kode etik yang berlaku. Ketika sudah berbegang kepada itu, anggap saja tidak ada orang yang membaca kita, tidak ada orang yang akan menghakimi kita atas apa yang kita tulis. Kalau tidak, kita tidak akan pernah mempunyai keberanian untuk menyuarakan apa yang ingin kita teriakkan.

Orang yang melaporkan blogger atau siapapun karena tulisannya juga tidak dapat disalahkabn. Tetapi alangkah lebih bijak lagi jika tulisan dilawan dengan tulisan. Dalam UU Pers disebutkan bahwa pihak yang dimuat dalam media memiliki dua hak, hak jawab dan hak koreksi. Utang nyawa dibayar nyawa. Utang tulisan dibayar tulisan. Kecuali jika pihak yang dimuat dalam media tidak bisa menulis, dan membaca tentunya.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar