Untuk mendapatkan seluruh data dan informasi
yang diperlukan dalam melakukan Pemeriksaan Pajak.
Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas
data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal
yang terdapat di dalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan. Pada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi modern,
berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat dilihat
pada sistem informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di KPP yang
bersangkutan.
Di KPP yang belum menjalankan sistem
administrasi modern berkas Wajib Pajak secara fisik disimpan di seksi Tata
Usaha Perpajakan (TUP).
Setelah data terkumpul kemudian dipelajari dan
dilakukan konfirmasi atas Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti potong PPh Pasal 23 dan
Faktur Pajak Masukan. Konfirmasi SSP dilakukan ke bank tempat di mana dilakukan
penyetoran. Sebelum dilakukan konfirmasi ke bank dilakukan pencocokan terlebih
dahulu dengan pelaporan SSP di aplikasi Monitoring Pelaporan Pembayaran
Pajak (MP3). Dari aplikasi tersebut akan diketahui pembayaran mana yang
telah terekam secara online di aplikasi MP3. Atas pembayaran yang tersebut
tidak perlu lagi dilakukan konfirmasi ke bank.
Konfirmasi
Bukti Potong PPh Pasal 23 dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana lawan
transaksi Wajib Pajak (Pihak Pemotong) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23.
Konfirmasi Faktur Pajak Masukan dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana
lawan transaksi Wajib Pajak (Pihak Pemungut) melaporkan SPT Masa PPN.
Identifikasi Wajib Pajak (Tax Payer Profile)
Untuk mendapatkan gambaran umum tentang
kondisi terkini Wajib Pajak.
Seluruh data dan informasi yang didapat baik
itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer Profile (profil
Wajib Pajak). Dalam hal ini pemeriksa diharapkan sudah dapat memprofil Wajib
Pajak meliputi : Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak,
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan
Usaha (KLU), Jenis Usaha, Merk Dagang, Contact Person, Pemegang Saham,
Hubungan Istimewa, pengurus (direksi dan komisaris) dan lain-lain.
Pada tahap ini juga Pemeriksa dapat melakukan
pengenalan lokasi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai keadaan
Wajib Pajak antara lain alamat Wajib Pajak, lokasi usaha, denah lokasi, dan
kebiasaan kebiasaan lain yang perlu diketahui, misalnya jam kerja, arus keluar
masuk barang, keadaan terkini business WP, sistem informasi yang digunakan, prosedur operasi standar (SOP) untuk
penjualan, retur penjualan, pembelian, retur pembelian dsb.
Semua informasi tersebut harus dituangkan
dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan akan bermanfaat dalam pelaksanaan pemeriksaan
penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.
“Kebiasaan yang umum terjadi di lapangan adalah
Pemeriksa hanya sedikit menggali informasi tentang profil Wajib Pajak sebelum
dilakukannya pemeriksaan sehingga pada saat berkorespondensi atau berkunjung ke
Wajib Pajak hanya memiliki informasi yang sangat terbatas. Tidak jarang
pemeriksa menanyakan hal-hal yang telah dijelaskan pada SPT maupun Laporan
Pemeriksaan Pajak terdahulu. Hal ini akan menimbulkan kesan bahwa pemeriksa
tidak profesional di mata Wajib Pajak."
Analisis kuantitatif dan kualitatif
Untuk mengidentifikasi pos-pos dan rekening yang memerlukan perhatian
khusus.
Untuk
data-data berupa laporan keuangan wajib pajak dilakukan analisis kuatitatif
untuk menentukan hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan
pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa perkiraan buku besar yang
diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan pemeriksaannya. Langkah-langkah:
- Komparasi laporan keuangan,
- Identifikasi perubahan material,
- Analisis rasio.
Mengidentifikasi masalah dan menentukan cakupan
(ruang lingkup) pemeriksaan
Untuk menentukan pos-pos dan rekening yang perlu didalami serta
menentukan luas dan arah pemeriksaan secara tepat.
Setelah dilakukan analisis data baik kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa
akan mengetahui pos-pos apa saja yang
memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada
Wajib Pajak.
Identifikasi masalah dan
cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan akan digunakan sebagai bahan untuk
membuat program pemeriksaan.
Menyusun program pemeriksaan dan menentukan
buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
Agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang optimal dan juga dijadikan
sebagai alat untuk mengawasi,
membimbing, dan mengarahkan pelaksanaan pemeriksaan serta dapat dijadikan
sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
Program Pemeriksaan adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan
atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Program
pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang
diperoleh pada tahap tahap persiapan pemeriksaan sebelumnya.
Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan
serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan
agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus.
Program pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan
oleh pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Sebagai pedoman pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan lengkap maupun sederhana, dibawah ini diuraikan
program pemeriksaan yang meliputi program pemeriksaan umum, program pemeriksaan
pos-pos neraca, program pemeriksaan pos-pos Laba/Rugi dengan pendekatan untuk
menghitung PPh Pasal 25 terutang, dan program pemeriksaan perhitungan PPh
pemotongan dan pemungutan, serta program pemeriksaan perhitungan PPN dan PPn BM
terutang.
Program pemeriksaan akan
disajikan dalam lampiran modul dan dapat disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak
yang diperiksa dengan mempertimbangkan:
- Sifat dan luasnya pemeriksaan serta hal-hal lain yang dipandang perlu,
- Prioritas penerapan metode dan teknik pemeriksaan sebagaimana.
Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat yang berjalan dengan lancar, maka
sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan sarana dan prasarana
pemeriksaan.
“Persiapan yang matang berarti setengah
pekerjaan telah selesai”
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)
wah gak ngira kakak kelas nulis ini :)
BalasHapusterima kasih kak..
Denadella
Wah, ga ngira adik kelas mampir ke sini. :)
Hapus