Dalam seminar “Sharing Karir dan Attitude Dunia Kerja”, Irwanda Wisnu Wardhana, peneliti dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pernah memaparkan bahwa setidaknya ada lima hal yang harus disukai lulusan STAN agar dapat bekerja dengan baik di Kementerian Keuangan: belajar, tantangan, diskusi, menulis, dan bekerja. Iya, menulis termasuk salah satunya. Hal tersebut menjadi salah satu motivasi bagi saya untuk terus menulis.
Selain itu, gonjang-ganjing PMK Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun (PMK 50) sudah menyebar ke seluruh pelosok nusantara, tak terkecuali Ciamis, kampung halaman saya. Entahlah, saya merasa ada sedikit beban moral yang harus saya tanggung. Karena itu, melalui tulisan ini saya ingin kembali mencoba meluruskan pemahaman tentang PMK 50. Sekaligus memperdalam pemahaman saya terhadap PMK tersebut.
Sejatinya, pembayaran Manfaat Pensiun (MP) yang dilakukan dana pensiun merupakan pembayaran berkala yang dilakukan seumur hidup, baik pembayaran untuk peserta maupun janda/duda atau anak. Namun, Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan batas jumlah MP yang dapat dibayarkan sekaligus (lump-sum benefit payment). Sebelum diatur dalam PMK 50, pembayaran MP sekaligus terakhir diatur dalam PMK Nomor NOMOR 91/PMK.05/2005 tentang Perubahan Ke Dua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun (PMK 91) dengan jumlah Rp750.000,00 untuk MP bulanan dan Rp 100.000.000,00 untuk MP sekaligus atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Jelas bahwa pembayaran MP sekaligus bukan merupakan suatu hal yang baru.
Apabila kita melihat pengaturan tentang batasan MP sekaligus di negara lain, pada dasarnya pengaturan tersebut berbeda-beda di setiap negara. Jika dibandingkan dengan di Indonesia misalnya, perbedaan tersebut di antaranya terkait dengan kewajiban untuk membeli anuitas bagi peserta PPIP, rasio batas MP sekaligus terhadap Gross Domestic Product (GDP) per kapita, dan kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh dana pensiun sebelum dapat membayarkan MP sekaligus. Karena itu, kita tidak bisa membandingkannya secara langsung terutama mengenai jumlah maksimum yang dapat dibayarkan sekaligus.
Bagi dana pensiun dengan PPIP, pembayaran MP bulanan wajib dibayarkan melalui perusahaan asuransi jiwa dengan membeli produk anuitas seumur hidup. Kewajiban ini menjadikan produk anuitas seumur hidup sebagai faktor penting dalam penyelenggaraan program pensiun. Akan tetapi, ketersediaan produk anuitas yang memenuhi ketentuan perundangan di bidang dana pensiun sangatlah terbatas.
Selanjutnya dilakukan pembandingan dan perhitungan untuk menentukan besar MP yang memadai untuk dibayarkan sekaligus dan untuk melihat parameter mana yang paling berpengaruh terhadap perubahan MP.
Pertama adalah dengan melihat tren parameter yang ada. Parameter-parameter tersebut adalah sebagai berikut:
- Upah Minimum Provinsi (UMP). Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja untuk dapat hidup layak selama sebulan.
- Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan hanya terhadap wajib pajak orang pribadi.
- MP bulanan berdasarkan Laporan Teknis.
- Pendapatan Perkapita. Pendapatan perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara.
- Tingkat Inflasi. Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus selama waktu tertentu.
Dengan menganalisis data MP yang dibandingkan dengan parameter-parameter tersebut di atas, disimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran kelompok penerima MP di bawah Rp750.000,00. Selain itu, berdasarkan data tren dari parameter yang digunakan, besar MP saat ini masih berada di bawah seluruh parameter tersebut.
Selanjutnya dilihat proyeksi besar MP bulanan yang dapat dibayarkan secara sekaligus untuk tahun 2010. Berdasarkan data dari parameter-parameter yang disebutkan di atas, kemudian dihitung rasio dan regresinya. Berdasarkan rasio tersebut, seharusnya besar MP yang dapat dibayarkan sekaligus berada pada kisaran Rp990.000,00 sampai dengan Rp1.413.000,00. Kemudian dihitung menggunakan metode regresi linier. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperoleh MP yang dapat dibayarkan secara sekaligus adalah sebesar Rp1.502.410,694, dibulatkan menjadi Rp1.500.000,00. Pun diketahui bahwa parameter yang paling berpengaruh adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak Tidak Kawin (PTKP-TK).
Atas dasar tersebut, dengan tidak mengabaikan filosofi dana pensiun sebagai kesinambungan penghasilan purna karya, dilakukanlah perubahan terhadap PMK 91 tersebut dengan rumusan yang wajar atas batasan jumlah MP yang dapat dibayarkan sekaligus. Tentu saja, setiap jenis program pensiun memiliki kebutuhan yang berbeda terhadap perubahan ini. Besarnya MP yang dianggap wajar untuk dibayarkan sekaligus ditentukan dengan melihat beberapa aspek yang merupakan parameter yang paling berpengaruh terhadap perubahan manfaat pensiun.
Dari hasil pembahasan dan perhitungan tersebut, kemudian diputuskan bahwa Menteri Keuangan akan menetapkan UMP DKI Jakarta sebagai variabel acuan besar MP yang dapat dibayarkan sekaligus. Pertimbangannya adalah karena UMR ini ditetapkan setiap tahun. Meski pengaruhnya cukup besar, PTKP tidak dipilih karena periode penentuannya tidak tetap. Selain itu, sebagian besar dana pensiun juga berkedudukan di Jakarta. Akan tetapi, Menteri Keuangan harus tetap mempertimbangkan filosofi dari dana pensiun, yaitu kesinambungan penghasilan purna karya. Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai kelayakan besar MP dalam mencukupi kebutuhan hidup dasar pensiunan.
Itulah sekilas tentang asal-usul lahirnya PMK 50. Jelas terlihat bahwa tidak ada sangkut-pautnya antara PMK ini dengan program pensiun PNS seperti yang menjadi gonjang-ganjing selama ini. Dengan mengetahui latar belakang dari lahirnya suatu peraturan, semestinya kita tidak akan keliru dalam menafsirkan peraturan tersebut.
____________________
Sumber gambar: Tempo
Tidak benar pensiun PNS akan dibayarkan secara sekaligus, silahkan baca penjelasannya di sini http://www.hanggaady.com/2013/03/pembayaran-manfaat-pensiun-sekaligus.html
BalasHapusLah, siapa juga yang bilang begitu? Itu dibaca dulu sampai titik terakhir.
Hapus