zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Potensi Penerimaan Negara Kasus Ariel


Dulu, Pak Basri Musri, dosen Pajak Penghasilan, selalu mendoktrin saya untuk mempertajam insting sebagai seorang fiskus. Ketika menonton TV atau jalan di mall, haru dilihat bahwa di sana terdapat potensi pajak. Kini, ketika saya sudah menjadi fiskus ajaran itu sangat-sangat bermanfaat. Memang saya saat ini saya tidak mengurusi lagi soal pajak melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi hey tunggu dulu, definisi fiskus tidaklah sesempit itu.

Jenis dan tarif PNBP sangatlah beragam, mulai dari biaya administrasi yang angkanya puluhan atau ratusan ribu rupiah sampai dengan yang nilainya miliaran bahkan triliunan rupiah, mulai dari biaya pembuatan KTP, SIM, dan Paspor sampai dengan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU), laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan penerimaan dari pertambangan minyak bumi dan gas (Migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (Minerba). Sebenarnya, potensi PNBP tidak kalah besar dengan potensi penerimaan pajak. Bahkan mungkin jauh lebih besar, karena masih banyak potensi penerimaan yang belum terpungut.

Melihat Nazril Ilham alias Ariel yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengingatkan saya jika ternyata ada potensi penerimaan negara yang mungkin tidak terpungut dari kasus Ariel tersebut. Harus dibedakan antara Lapas dengan penjara. Perbedaan itu tidak hanya dibuat untuk keren-kerenan tanpa ada makna di baliknya. Pernah mendengar lagu Noah yang berjudul "Dara"? Saya sendiri belum pernah mendengarnya. Akan tetapi, konon, lagu itu diciptakan ketika Ariel masih menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Artinya, ada potensi PNBP dalam kasus ini.

Filosofinya, seorang warga binaan hidup di dalam Lapas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, makanan yang disediakan untuk warga binaan juga berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian ada yang bertanya, bagaimana dengan PNS? PNS bekerja dengan memanfaatkan BMN dan biaya makannya dialokasikan dalam APBN. Namun, jika ditelisik lebih jauh ternyata konteksnya berbeda. PNS memanfaatkan BMN karena memang bekerja untuk negara. Biaya makannya juga merupakan imbalan atau gaji dari pekerjaannya. Sementara warga binaan harus dibiayai karena hak asasinya untuk mendapat perkerjaan sedang dirampas oleh negara. Jika biaya makannya tidak ditanggung oleh negara, warga binaan tidak akan bisa makan.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa salah satu jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham adalah jasa tenaga kerja narapidana atau warga binaan. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa tarif atas jenis PNBP tersebut adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. Artinya, seluruh keuntungan dari jasa tenaga kerja ini merupakan PNBP. Jasa tenaga kerja warga binaan di sini bisa berupa barang (asset) hasil karya warga binaan, baik berupa tangible asset maupun intangible asset.

Dilihat dari kacamata HAM, hal tersebut dirasa kurang manusiawi. Warga binaan yang telah memeras peluh untuk menghasilkan suatu produk tidak mendapatkan jatah dari keuntungan penjualan produknya. Padahal keuntungan tersebut dapat ditabung untuk modalnya kelak ketika keluar dari Lapas. Namun, sangat bertolak belakang jika dilihat dari kacamata hukum. Kasarnya, semua hak termasuk hak asasi seorang warga binaan sedang dirampas atau oleh negara. Hak kebebasannya saja sedang dirampas, karena itu dia harus tinggal di Lapas.

Argumen tersebut diperkuat dengan pernyataan bahwa produk hasil karya warga binaan disamakan dengan produk sampingan di laboratorium LIPI. Tugas dan fungsi utama LIPI adalah untuk penelitian. Karena itu, para peneliti tidak berhak atas hasil penjualan produk sampingan hasil penelitian di laboratorium LIPI. Demikian halnya dengan Lapas. Tugas dan fungsi Lapas adalah untuk menyiapkan warga binaan agar siap untuk kembali ke masyarakat. Karena itu produk hasil karya warga binaan hanya dianggap sebagai produk sampingan.

Artinya, berdasarkan argumen-argumen di atas, seharusnya keuntungan yang diperoleh Ariel dari hasil karya yang dihasilkannya selama menjadi warga binaan di Lapas merupakan PNBP. Ketika tinggal di Lapas artinya Ariel menggunakan BMN dan biaya makannya berasal dari APBN. Memang pernah ada warga binaan lain yang kasusnya identik dengan kasus Ariel. Bob Hasan pernah mendapatkan keuntungan dari usaha batu obsidian yang dijalaninya ketika menjadi warga binaan di Lapas Batu, Nusakambangan. Bedanya, Bob Hasan mengucurkan dana sebesar Rp200.000.000,00 sebagai modal usaha tersebut. Entah ini diperkenankan atau tidak. Bedanya lagi, Bob Hasan menghasilkan tangible asset sedangkan Ariel menghasilkan intangible asset sehingga perhitungannya lebih rumit.

Yang jelas, kasus ini hanyalah sebuah contoh bahwa ternyata permasalah PNBP juga tidaklah sesederhana yang kita bayangkan. Dan, jika diselami lebih dalam bukan tidak mungkin masih banyak potensi PNBP yang angkanya jauh lebih besar dari ini.

____________________
Sumber gambar: Tempo
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar