zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Katalisator Pertumbuhan Ekonomi


Sejalan dengan reformasi di bidang keuangan negara pada awal tahun 2000-an yang ditandai dengan ditetapkannya UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah mempunyai peran dalam melaksanakan investasi. Peran ini terutama terkait dengan adanya market failure dalam penyediaan public goods dengan tujuan akhir untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pasal 41 UU Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan investasi jangka panjang untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat lainnya. Amanat tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (PP 8/2007) sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (PP 1/2008). Perubahan tersebut dilakuakan seiring dengan perkembangan keadaan demi memberikan peluang kerjasama yang lebih luas dalam berinvestasi dengan menambah bentuk investasi pemerintah.

Poin penting dalam perubahan PP 1/2008 adalah diakomidasikannya bentuk dan jenis investasi yang selalu berkembang sesuai kondisi perekomomian dunia, fungsinya sebagai payung hukum kerjasama investasi antara pemerintah dengan negara asing, dan keinginan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui investasi pemerintah diwujudkan melalui badan investasi pemerintah dapat lebih maju dan berkembang layaknya institusi pengelola investasi negara-negara lain, seperti Temasek dan Khazanah.

Pada mulanya, unit yang melaksanakan pengelolaan investasi pemerintah adalah Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP). Unit tersebut merupakan operator investasi pemerintah yang berada di bawah kendali Direktorat Pengelolaan Dana Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Bentuk organisasi SKS-BIP adalah Badan Layanan Umum (BLU) dengan status bertahap sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.05/2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Seiring dengan diterbitkannya PP 1/2008 dan dalam rangka check and balances pengelolaan investasi pemerintah, pemerintah memisahkan fungsi regulator dan operator investasi pemerintah ke dalam institusi yang berbeda. Pelaksana fungsi regulator tertap berada di Direktorat Pengelolaan Dana Investasi sedangkan untuk melaksanakan fungsi operator dibentuklah Pusat Investasi Pemerintah yang berada di bawah Menteri Keuangan dengan pembinaan teknis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pembinaan administratif oleh Sekretariat Jenderal. Dalam perkembangannya, dengan pertimbangan kesamaan tugas, Direktorat Pengelolaan Dana Investasi tersebut digabungkan dengan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman menjadi Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

Pembentukan Pusat Investasi Pemerintah tersebut dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Organisasi PIP dalam PMK tersebut dinyatakan dalam bentuk BLU. Setelah terbentuknya PIP dan adanya peningkatan kinerja, status sebagai BLU Bertahap yang melekat pada SKS-BIP meningkat menjadi BLU Penuh. Perubahan status BLU tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/2009 tentang Penetapan Pusat Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

PIP bertugas untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun fungsi yang dimiliki oleh PIP adalah sebagai berikut:
  1. Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;
  2. Penyusunan rencana strategi bisnis;
  3. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan;
  4. Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi pemerintah pusat;
  5. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan;
  6. Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas PIP; dan
  7. Pelaksanaan urusan umum.

Dalam PP 1/2008 ditegaskan bahwa dana investasi pemerintah yang dikelola PIP hanya boleh ditanamkan dalam bentuk investasi langsung atau investasi di surat berharga. Investasi langsung yang dimaksud adalah investasi di bidang infrastruktur dan sektor lainnya yang belum ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan peran yang diemban oleh PIP yaitu  sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi pada sektor-sektor strategis. Adapun investasi surat berharga dilakukan dengan membeli atau menjual saham dan surat utang langsung dari pasar modal.

Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

1 komentar