Minggu kemarin orang-orang berbondong-bondong datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Maklum saja, minggu kemarin merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2012. Sebelumnya, di beberapa daerah termasuk Jakarta, digelar Pekan Panutan Pajak 2013 di mana para pimpinan pemerintah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP agar dapat dijadikan sebagai panutan.
Pun, dengan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono. Tanggal 21 Maret yang lalu, bertempat di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, presiden dan wakil presiden beserta Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara turut menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. “Kegiatan ini bukan ceremony belaka, tetapi merupakan gerakan yang nyata, dan saya harap benar-benar dilakukan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia,” ungkap presiden.
Namun, di tengah hiruk-pikuk prosesi penyampaian SPT Tahunan tersebut ada semacam pemahaman yang sedikit keliru. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memang wajib menyampaikan SPT. Padahal sejatinya, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT, termasuk di antaranya SPT Tahunan PPh OP.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan mengenai sanksi administrasi berupa denda jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT. Namun, pada ayat (2) dijelaskan pula bahwa denda tersebut tidak dapat dikenakan untuk beberapa wajib pajak. Pada dasarnya batasan wajib pajak yang dimaksud pada ayat (2) tersebut sudah sangat jelas, kecuali untuk wajib pajak yang disebutkan dalam huruf h, yaitu wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib pajak sebagaimana disebutkan pada ayat (2) huruf h tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PMK 183/2007). Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa wajib pajak pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh dan wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh OP.
Ketentuan tersebut bernafaskan semangat self assessment system. Dalam self assessment system, wajib pajak harus menghitung, melapor, dan menyetor pajaknya sendiri. Dalam self assessment system, apa yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap benar. Tetapi memang pemerintah mempunyai wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Namun, sejatinya dalam pemeriksaan pajak seorang pemeriksa tidak akan lebih tahu kewajiban seorang wajib pajak daripada wajib pajak itu sendiri.
Ketika seorang wajib pajak telah memenuhi kriteria untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, wajib pajak tersebut tidak perlu takut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Karena semestinya petugas pajak terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebelum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi denda tersebut. Saat menerima surat teguran atau bahkan STP itulah wajib pajak dapat menyampaikan alasannya mengapa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Tentu saja dengan disertai dengan bukti-bukti yang kongkret. Buktinya bisa berupa bukti potong 1721-A1 atau struk gaji bulanan, untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT karena penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
Sebenarnya kebijakan ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga petugas pajak. Kebijakan ini bisa mengurangi beban petugas pajak agar tidak perlu mengadministrasikan SPT nihil yang dilaporkan oleh wajib pajak. Selain effort yang tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh, petugas pajak juga dapat menghemat waktu dan tempat yang digunakan untuk menyimpat SPT nihil yang sebenarnya banyak yang tidak perlu dilaporkan. Juga bisa lebih menghemat kertas karena meski wajib pajak sudah dapat menyampaikan e-SPT, masih banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT konvensional secara offline, apalagi wajib pajak yang kemungkinan harus menyampaikan SPT nihil.
Sebenarnya, ketika kita menyampaikan atau tidak meyampaikan SPT, kita tidak usah takut dikenakan sanksi apapun jika kita sudah mengikuti aturan yang ada. Self assessment system mengajarkan wajib pajak untuk bisa mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak usah khawatir apalagi takut, kebijakan yang ada sudah didesain sedemikian rupa agar user interface-nya dapat memudahkan pengguna, dalam hal ini wajib pajak dan petugas pajak. BSJSS.