zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Jembatan Sektor Keuangan dan Sektor Riil


Salah satu fungsi pasar modal adalah sebagai penunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilisasi perekonomian nasional demi peningkatan kesejahteraan. Melalui fungsi tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk mengembangkan usahanya. Di sisi lain, pasar modal juga merupakan wadah investasi bagi masyarakat. 

Penerbitan produk investasi dalam bentuk instrumen efek pasar modal menjadi penting guna memberikan alternatif investasi bagi investor dalam membuat fortofolio investasi yang lebih terdiversifikasi. Salah satu produk investasi yang telah ditetapkan sebagai instrumen efek di pasar modal adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). RDPT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor profesional dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) pada portofolio efek.

Dalam Peraturan Bapepam-LK No. IV.C.5 lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-43/BL/2008 dijelaskan mengenai kekhususan RDPT. Kekhususan tersebut terletak pada dana yang diperoleh dari penjualan unit penyertaan KIK yang kemudian diinvestasikan ke dalam proyek-proyek sektor riil. Kekhususan RDPT tersebut sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya pembangunan sektor riil.

Dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, masih sangat bergantung pada sektor perbankan untuk memperoleh kucuran dana tambahan bagi pembiayaan modal usahanya. RDPT bisa menjadi angin segar bagi dunia usaha, terutama usaha berprospek bagus namun terbentur dengan keterbatasan permodalan. Alasannya bisa karena dianggap tidak bankable atau memang belum memenuhi syarat untuk menerbitkan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum. Bagi investor profesional, RDPT juga merupakan alternatif produk investasi dalam mencapai target investasi yang tidak akan terpenuhi jika hanya berinvestasi pada obligasi atau saham.

RDPT dikelola secara profesional oleh MI yang independen, di mana pengelolaannya diawasi oleh Komite Investasi yang dibentuk oleh investor yang terdiri dari pakar dan pihak independen lainnya. Sementara itu, kriteria investasi RDPT diformulasikan secara komersil dan terfokus pada pembagian atas kenaikan nilai perusahaan (capital gain) dan cash flow perusahaan sasaran.

Metode valuasi RDPT bersifat ekuitas yang digunakan untuk menentukan nilai investee company adalah kombinasi antara Book Value (BV) dan Discounted Cash Flow (DCF). BV digunakan untuk menentukan batas bawah sedangkan DCF digunakan untuk menentukan batas atas. Kisaran nilai tersebut akan digunakan untuk bernegosiasi dengan calon investor. Pada saat divestasi, metode valuasi yang digunakan adalah Price Earning Ratio (PER). Metode valuasi RDPT efek bersifat utang yang digunakan untuk menentukan nilai investee company adalah BV.

Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Lerner dan Schoar, para ekonom berpendapat bahwa keberadaan private equity funds (istilah untuk RDPT di luar negeri) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatasi kesenjangan informasi yang signifikan antara investor dan pengusaha, terutama pada usaha-usaha yang sedang berkembang pesat. Sarana investasi semacam ini juga sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek yang tidak dapat mengakses fasilitas kredit eksternal dikarenakan profil risiko yang cukup tinggi, informasi publik yang tidak tersedia, dan pengalaman yang terbatas dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Di negara-negara maju, private equity funds memegang peran yang lebih penting lagi dalam menggerakkan sektor riil. Misalnya, sebagaimana dikemukakan oleh European Private Equity and Venture Capital Association (EVCA), private equity funds menjadi sumber pembiayaan yang semakin signifikan bagi perusahaan-perusahaan Eropa yang sedang berkembang pesat. Hal serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Pada akhirnya, skema pembiayaan ini kemudian diadopsi pula di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia.

Berbagai skema private equity funds pernah disodorkan oleh organisasi-organisasi international seperti International Finance Corporation (IFC) dan European Bank for Reconstruction and Development (EBRD) untuk membiayai berbagai proyek di negara-negara berkembang. Akan tetapi, pertumbuhan private equity funds di negara-negara berkembang cenderung lebih lambat dibandingkan di negara-negara maju. EVCA mengemukakan bahwa dua faktor utama yang membuat perusahaan enggan menggunakan private equity funds adalah risiko kehilangan kendali atas perusahaan atau proyek serta kurangnya informasi mengenai mekanisme operasional skema pembiayaan tersebut.

Private equity funds memungkinkan perusahaan untuk tumbuh dan berkembang, serta menjaga keberlangsungan perusahaan. Penggunaan skema pembiayaan ini juga dapat mendongkrak kinerja perusahaan dan memungkinkan penerapan teknologi baru dalam aktivitas operasional bisnis perusahaan. Mengingat bahwa sasaran perusahaan adalah meningkatkan kinerja bisnis secara fundamental, private equity funds juga dapat menjadi salah satu elemen potensial dalam meningkatkan produktivitas perusahaan di suatu negara.

Private equity funds juga turut berkontribusi dalam menyediakan lapangan kerja baru. Laporan EVCA menunjukkan bahwa antara tahun 2000 sampai dengan tahun 2004, perusahaan-perusahaan Eropa yang dibiayai oleh private equity funds dan modal ventura, setidaknya turut menyediakan sekitar satu juta lapangan kerja baru. Di samping itu, apabila investor institusional menjadi investor profesional dalam suatu private equity funds, return yang diperoleh akan memberikan manfaat yang lebih luas kepada banyak pihak, seperti nasabah bank atau peserta dana pensiun.

Keberadaan RDPT yang bertujuan untuk membiayai proyek-proyek sektor riil melalui mekanisme pasar modal mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan berperan penting dalam menunjang pembangunan sektor riil. Hal ini terlihat dari jumlah RDPT, total dana kelolaan RDPT, maupun alokasi penempatan dana RDPT yang telah dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek sektor riil yang ada di Indonesia. Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah RDPT secara keseluruhan, baru sebagian kecil saja MI yang mengelola RDPT sektor riil, masih banyak MI yang mengelola RDPT saham, membungkus saham-saham yang jatuh pada saat krisis. Meski memang, saat ini pembentukan RDPT baru hanya diperbolehkan bagi RDPT sektor riil, sesuai dengan semangat awalnya.

Namun demikian, masih besarnya kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan sektor riil di Indonesia tidak bisa jika hanya disandarkan pada pundak pemerintah yang tentu saja memiliki banyak keterbatasan. Oleh karena itu, RDPT selalu dituntut untuk terus dan terus berkembang.

____________________
Sumber gambar: Bank Indonesia
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar