Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, menuding bahwa pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menjadi salah satu penyebab terlambatnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sebelas provinsi. Sayangnya, Mendikbud mungkin lupa jika yang menjadi penyebab diblokirnya anggaran tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri.
Kemenkeu tidak akan sembarangan memblokir anggaran suatu kementerian/lembaga (K/L) tanpa alasan yang jelas. Semuanya berdasarkan regulasi yang ada. Oleh karena itu, sungguh ironis ketika Mendikbud justru mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran anggaran yang dilakukan Kemenkeu tersebut. Padalah peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim, pun menilai bahwa pemblokiran anggaran yang dilakukan oleh Kemenkeu sangat beralasan. Menurutnya, Peran Kemenkeu sebagai bendahara negara memang mengharuskannya untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Pada hari Jumat minggu kemarin, Kemenkeu menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pencabutan blokir anggaran UN. Dalam konferensi pers, Wakil Menteri Keuangan I, Anny Ratnawati, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran), Herry Purnomo, Direktur Anggaran II, Dwi Pudjiastuti Handayani, dan pejabat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjelaskan kronologi pencabutan blokir anggaran UN tersebut.
Pada tanggal 30 November tahun kemarin, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Anggaran Pemerintah Pusat (Kepres 37/2012) menetapkan bahwa anggaran Kemendikbud adalah sebesar Rp73,08 triliun. Namun, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud Tahun Anggaran 2013 (TA 2013) dibintangi sebanyak 84,9%, yaitu sebesar Rp62,1 triliun, karena belum mendapat persetujuan Komisi X DPR RI dan terdapat data dukung yang belum disampaikan, yaitu Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB). Menurut Dirjen Anggaran, ada beberapa bagian dalam DIPA Kemendikbud yang dibintangi, salah satunya adalah kegiatan UN.
“Tercantum dalam pengembangan Badan Litbang Kemendikbud adalah Rp543,4 miliar dengan sasaran peserta ujian 14 juta siswa lebih, unit cost Rp39 ribu per siswa. Namun, saat Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengajukan usulan pencairan dana blokir dan revisi anggaran TA 2013 sesuai persetujuan komisi X DPR RI ke Direktorat Jenderal Anggaran (Ditjen Anggaran), ada banyak perubahan yang terjadi. Yang paling signifikan, pagu antarprogram. Dari 11 program, yang pagu yang nggak berubah hanya satu. Jadi, pagu masing-masing program berubah. Dengan demikian, apa yang dicantumkan dalam keputusan presiden berbeda dengan persetujuan DPR. Ini yang menjadi prinsip dari kami di Kemenkeu dan Bappenas, bahwa ini harus dijaga.” jelas Dirjen Anggaran.
Dari total Rp62,1 triliun anggaran Kemendikbud yang diblokir, sekitar Rp26,4 triliun di antaranya telah dicairkan karena terkait dengan kebutuhan yang mendesak, yaitu pelaksanaan UN, pembayaran beasiswa dan bantuan siswa miskin, pelaksanaan kurikulum 2013, dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Sisanya, yaitu sebesar Rp35,6 triliun dinyatakan masih bermasalah. Dari Rp35,6 triliun tersebut, Rp22 triliun tinggal menunggu persetujuan DPR RI sedangkan sisanya masih bermasalah sehingga masih harus dilakukan trilateral meeting antara Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendikbud.
Anggaran yang masih bermasalah tersebut di antaranya adalah proyek-proyek yang belum tercantum dalam pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam Kepres 37/2012. Banyak dari anggaran yang bermasalah tersebut merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembukaan kampus perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Dikarenakan kontrak pencetakan soal UN mendesak harus segera ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2013, maka pada tanggal 8 Maret 2013 diusulkan pembukaan blokir anggaran kegiatan UN dengan mengacu pada Kepres 37/2012. Pada tanggal 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran mengesahkan pembukaan blokir dengan nilai sebesar Rp543,4 miliar dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp39 ribu per siswa. Surat pengesahan ini menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN. Meski pemblokiran baru dibuka pada tanggal 13 Maret 2013, tidak ada keterlambatan signifikan karena batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN tanggal 11 Maret.
Belajar dari kasus Megaproyek Hambalang, Kemenkeu sudah seharusnya untuk ekstra hati-hati dalam menangani pemblokiran anggaran Kemendikbud. Selain karena beberapa mata anggaran tiba-tiba muncul setelah pembahasan dengan DPR RI padahal sebelumnya tidak tercantum dalam pagu anggaran yang ditetapkan dalam Kepres 37/2012, kasus Megaproyek Hambalang memang layak untuk dijadikan pelajaran agar tidak muncul lagi Nazaruddin-Nazaruddin berikutnya.
____________________
Sumber gambar: Tempo