zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

BPJS Kesehatan


Beberapa bulan lalu saya pernah menulis "Program Pensiun dalam Kerangka SJSN". Meneruskan tulisan tersebut saya ingin kembali menulis tentang SJSN. Kebetulan pagi tadi Perpustakaan DJA kembali mengadakan Sharing Session & Coffe Morning Talk dengan mengangkat tema mengenai SJSN, yaitu BPJS Kesehatan.

Cukup banyak hal yang diperbincangkan dalam acara tadi pagi. Namun, kali ini saya hanya ingin mengulas beberapa perbedaan antara jaminan kesehatan yang ada saat ini dengan jaminan kesehatan dalam kerangka SJSN.

Saat ini, peserta jaminan kesehatan hanyalah PNS, pensiunan, dan TNI/Polri yang masing-masing dikelola oleh PT Askes (Persero) dan Puskes TNI/Polri serta beberapa pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jamkesmas atau Jamkesda. Mulai 1 Januari 2014, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran (termasuk orang asing yang telah bekerja minimal selama 6 bulan) atau yang iurannya dibayar oleh negara, yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Selain itu, maksimal anggota keluarga yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan bertambah menjadi lima orang dan kita bisa mendaftarkan orang tua kita sebagai anggota keluarga yang berhak untuk menerima manfaat tersebut. Saat ini, bagi PNS, maksimal anggota keluarga yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan adalah sebanyak empat orang.

Dari segi pendanaan, saya melihat BPJS kesehatan ini identik dengan skema pendanaan program pensiun, khususnya Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Berbeda dengan ketika dikelola oleh PT Askes (Persero), pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terpisahkan dari aset BPJS sehingga dana peserta jaminan sosial bisa lebih terjaga. Bagi peseta yang mendapat penghasilan dari pemberi kerja, iuran ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Karena skema pendanaannya mirip dengan PPMP maka ada kemungkinan iuran yang telah disetor tidak cukup untuk memenuhi manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Jika hal ini terjadi, yang harus menanggung risiko tersebut adalah negara. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi risiko seperti ini, pada pelaksanaan SJSN selain BPJS juga dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Tugasnya yaitu melaksanakan kajian, mengusulkan kebijakan investasi, dan mengusulkan anggaran PBI.

Jaminan sosial yang ada saat ini menggunakan metode fee for service. Artinya, provider seperti rumah sakit akan menerima bayaran penuh sesuai dengan layanan yang telah diberikan kepada peserta. Dalam SJSN, metode yang digunakan adalah metode paket. Metode paket ini juga yang menjadi salah satu alasan kenapa skema pendanaan BPJS Kesehatan saya sebut mirip dengan skema pendanaan PPMP. Nantinya, akan dibuat semacam paket pembayaran untuk perawatan terhadap setiap penyakit. Jika misalnya biaya pelayanan yang diberikan oleh provider lebih besar dari biaya dalam paket yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan, ada kemungkinan peserta harus membayar kekurangan tersebut.

Solusinya, untuk meningkatkan akomodasi pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui mekanisme top-up dengan perusahaan asuransi. Saat ini, jika kita sudah terdaftar di PT Askes (Persero) kemudian mendaftar di perusahaan asuransi lain lalu kita sakit, kita harus memilih salah satu dari kedua perusahaan asuransi tersebut yang akan menjamin biaya pengobatan kita. Kita tidak diperbolehkan mendapatkan manfaat dari dua perusahaan asuransi untuk pertanggungan yang sama. Dengan mekanisme top-up, ketika paket pembayaran yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan tidak cukup untuk membayar biaya perawatan, kekurangan pembayarannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Hanya sedikit yang bisa saya bagi dari Sharing Session & Coffe Morning Talk kali ini. Jika ada yang kurang jelas, kritik, atau saran silakan disampaikan melalui kotak komentar. Selamat malam.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar