zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Perubahan Fraksi Lot Saham


Besaran satuan perdagangan (round lot) dan fraksi harga (tick price) merupakan komponen struktur mikro pasar modal yang berperan penting dalam meningkatkan likuiditas. Dalam rangka meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, serta untuk meningkatkan daya saing bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian atas besaran satuan perdagangan dan fraksi harga.

Isu perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga ini sebenarnya sudah lama berhembus. Tetapi baru pada 8 November kemarin BEI secara resmi menerbitkan perubahan peraturan mengenai perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga saham. Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan-ketentuan yang diubah tersebut berlaku per tanggal 6 Januari 2014.

Dalam peraturan tersebut, satuan perdagangan saham yang sebelumnya diisi 500 saham, diturunkan menjadi hanya 100 saham. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai perubahan besaran fraksi harga di pasar reguler dan pasar tunai. Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan  beli. 
  • Pertama, untuk saham dengan previous price kurang dari Rp500,00 ditetapkan fraksi sebesar Rp1,00 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp20,00.
  • Kedua, untuk saham dengan previous price berada dalam rentang Rp500,00 sampai dengan kurang dari Rp5.000,00 ditetapkan fraksi sebesar Rp5,00 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp100,00.
  • Ketiga, untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan previous price berada dalam rentang Rp500,00 sampai dengan kurang dari Rp5.000,00 ditetapkan fraksi sebesar Rp5,00 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp100,00.

Dalam pelaksanaan perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai, Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan auto rejection. Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah saham yang ditetapkan oleh BEI. Auto rejection yang semula diberlakukan jika lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa diubah menjadi 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa, dilihat mana yang lebih kecil.


Dengan perubahan tersebut, diharapkan lot yang semakin kecil akan membuat orang tertarik untuk masuk ke bursa sehingga nilai transaksi akan ikut meningkat. Perubahan mekanisme perdagangan pasar juga diharapkan mampu mendorong realisasi target perdagangan saham harian ke level Rp7 triliun pada tahun 2014. Disamping itu, tentunya untuk menyempurnakan struktur mikro pasar modal, meningkatkan likuiditas, menciptakan pasar yang lebih teratur, serta mendorong terciptanya harga wajar dan efisien.

Di sisi lain, perubahan fraksi harga akan membuat fluktuasi harga saham menjadi lebih lambat. Misalnya dari semula fraksi harga untuk kelompok Rp200,00 sampai dengan Rp500,00 sebesar Rp5,00 diubah menjadi hanya Rp1,00. Fluktuasi harga saham yang kurang signifikan akan berimbas pada frekuensi transaksi. Investor akan lebih jarang melakukan transaksi jual beli karena menunggu harga saham bergerak dengan rentang (spread) yang lebar. Pada akhirnya, pendapatan (fee) transaksi yang diperoleh perusahaan efek akan menurun. Meski demikian, hal ini masih bisa ditutupi dengan bertambahnya investor yang masuk ke bursa.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar