zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Bayar PNBP Bisa Lewat ATM


Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menjadi penyebab utama masuknya era globalisasi yang lebih cepat dari yang diramalkan sebelumnya. Implementasi internet, e-commerce, electronic data interchange, virtual office, intranet, dan serupanya telah menerobos batas-batas ruang. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menelurkan revolusi di bidang sistem informasi.

Seirama dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan (reliable), awal tahun 2014 yang lalu Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G2). MPN G2 merupakan aplikasi berbasis web bagi pembayaran pajak, kepabeanan dan cukai, PNBP, dan non-anggaran (Pengembalian Belanja, Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Pengembalian Sisa Hibah).

Sebagai bagian dari MPN G2, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) merupakan sistem billing yang memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi wajib bayar untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non-anggaran melalui berbagai kanal pembayaran: teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC ), dan internet banking.

MPN G2 merupakan gabungan dari dua sistem: billing system dan settlement system. Billing system digunakan dalam proses administrasi data pembayar dan pembayaran, memfasilitasi proses awal dari keseluruhan proses pembayaran dan penyetoran pendapatan negara. Settlement system digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran, rekonsiliasi, hingga penyampaian data-data kepada para pemangku kepentingan.

SIMPONI merupakan sistem yang dapat digunakan wajib bayar untuk membuat billing PNBP secara daring melalui laman simponi.kemenkeu.go.id. Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, wajib bayar terlebih dahulu melakukan registrasi akun SIMPONI. Setelah mempunyai akun SIMPONI, wajib bayar sudah bisa log in ke dalam SIMPONI untuk kemudian mengisi data pribadi dan kewajiban PNBP yang akan dibayar. Setelah itu wajib bayar akan mendapatkan kode billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan SIMPONI yang digunakan untuk membayar PNBP melalui kanal-kanal pembayaran tadi.

Sekarang membayar PNBP sudah lebih mudah. Untuk membayar PNBP sebangsa biaya pembuatan paspor, dividen BUMN, dan royalti tambang, tidak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan membayarnya melalui teller bank, lewat ATM pun bisa. Struk ATM dengan teraan NTPN dan NTB/NTP juga berfungsi sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar