zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Polisi Harus Kejar Setoran


Sampai detik ini, prasangka buruk tampaknya masih belum mau menjauh dari muka instansi pemerintah. Lihat saja petugas pajak, sampai sekarang masih ada saja yang mengidentikannya dengan Gayus Tambunan. Padahal mereka sedang pontang-panting menggenjot penerimaan pajak untuk mengurangi shortfall–selisih target dengan prediksi realisasi penerimaan negara–yang kian hari kian melebar. Pun dengan aparat kepolisian. Di mana ada razia polisi di situ ada celetukan "Biasa, polisi lagi ngejar setoran". Padahal, sama dengan petugas pajak tadi, polisi juga sedang pontang-panting mengejar setoran agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas tidak mengalami shortfall.

Kisah tentang polisi yang harus mengejar setoran bermula dari kebijakan pengelolaan keuangan negara. Bersama dengan PNBP dari penerbitan STNK, SIM, dan pelayanan di bidang fungsi lalu lintas lainnya–yang saat ini sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi–jenis dan tarif PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Otomatis, denda tilang pun masuk ke dalam kelompok PNBP fungsional. 

Konsekuensi ketika suatu PNBP dikelompokkan sebagai PNBP fungsional adalah sebagian dananya dapat digunakan oleh instansi pemungut untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Pada praktiknya, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan kebutuhan pendanaan instansi pengelola PNBP.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 342 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan telah menyetujui penggunaan sebagian dana PNBP pada Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tidak terkecuali PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Dalam hal PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas, Menteri Keuangan memberikan persetujuan izin penggunaan maksimal 91,22%.

Izin penggunaan ini adalah bentuk penerapan ermarking tax/non-tax revenue di Indonesia. Menurut James McGill Buchanan, peraih Nobel Ekonomi tahun 1986, earmarking dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengalokasian penerimaan negara tertentu untuk membiayai pelayanan publik tertentu. Karena itu, sebagian dana PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang meliputi penindakan pelanggaran lalu lintas jalan, koordinasi antar instansi terkait, serta operasional, pemeliharaan, dan investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

Sebagian dana PNBP yang telah disetujui Menteri Keuangan tersebut disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA sendiri terdiri dari DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan berisi informasi mengenai kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, serta catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam rangka penyusunan rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan inilah kemudian Kepolisian menyusun angka target dan pagu penggunaan PNBP, termasuk PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. 

Memang agak aneh ketika Kepolisian membuat target PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas, karena target PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas bisa juga diartikan sebagai target pelanggaran. Padahal, semestinya, semakin sedikit pelanggaran, semakin bagus pula kinerja aparat penegak hukum. Tapi dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, semakin sedikit pelanggaran, semakin sedikit pula penerimaan negaranya. Maka, fungsi budgeter PNBP pun menjadi lebih menonjol daripada fungsi reguler-nya.

Dana PNBP tersebut baru dapat digunakan jika sudah ada setoran ke kas negara. Karena itu, jika terjadi shortfall PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas, dana untuk kegiatan penegakan hukum di bidang lalu lintas pun tidak akan mencukupi. Terjawablah sudah alasan Kepolisian membuat target denda pelanggaran lalu lintas yang harus dicapai setiap tahunnya. Maka, jangan lagi-lagi kita mencibir polisi yang sedang mengejar setoran. Percaya saja jika uang denda itu akan masuk ke kas warga negara, untuk membiayai kegiatan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar