zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Pajak Uang Haram


Medio 2016, UU Pengampunan Pajak (amnesti pajak) resmi disahkan Presiden. Amnesti, secara etimologis, berasal dari kata dalam Bahasa Yunani: amnestia, yang secara hurufiah berarti lupa atau amnetos, yang berarti melupakan. Dalam konteks amnesti pajak, wajib pajak yang telah mengungkap harta dan membayar uang tebusan akan mendapatkan penghapusan pajak yang mestinya terutang serta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Amnesti pajak pertama kali diberlakukan di Indonesia tahun 1964. Amnesti 1964 adalah upaya untuk mengisi kekosongan kas negara pascarevolusi. Amnesti pajak perdana ini masih belum berhasil karena ada tragedi Gerakan 30 September 1965. Ketegangan politik pun kian menginggi. Enam purnama kemudian, Soeharto secara sepihak mengumumkan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), atau yang oleh Bung Karno disebut SP 11 Maret 1966.

Pada satu kesempatan diskusi bersama DPR terkait amnesti pajak, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tidak ambil pusing apakah uang pelaku pengemplang pajak atau koruptor yang diparkir di luar negeri haram atau halal. Paling penting menurutnya mereka membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan besarannya. “Tidak ngurus kita. Mau itu uang haram atau bukan, bukan masalah, Pak. Selama dia bayar pajaknya benar, ya no problem.” tuturnya di Gedung DPR. 

Ucapan Ken Dwijugiasteadi mengingatkan saya pada sosok Ali Sadikin. Gubernur DKI Jakarta paling legendaris yang muncul di tengah kegaduhan Supersemar. Kala itu Gubernur DKI masih ad interim dan dijabat Sumarno, setelah sebelumnya dijabat Henk Ngantung, seniman idola Bung Karno. Banyak hal yang menjadi pertimbangan Bung Karno mengangkat Ali Sadikin. Utamanya untuk membentengi diri dari hantaman Supersemar yang dilancarkan Soeharto.

Ali Sadikin banyak membuat kebijakan-kebijakan kontroversial. Di antaranya melegalkan perjudian, melokalisasi pelacuran, dan membuka tempat hiburan malam, guna menambah pundi-pundi pajak. Penerimaan pajak dari bisnis haram–yang telah dilegalisasi–tersebut digunakannya untuk membenahi dan membangun ibukota republik.

Semasa menjabat, Ali Sadikin banyak melakukan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Ia membuat Jakarta memiliki Taman Ismail Marzuki, Kebun Binatang Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, Proyek Senen, Taman Ria Monas, Taman Ria Remaja, dan memberikan perhatian pada kota satelit: Kota Pluit di Jakarta Utara.

Pada muaranya, kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak–termasuk legalisasi bisnis haram oleh Ali Sadikin–adalah upaya untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak. Pun dengan amnesti pajak. Meski memang, sebagaimana disebutkan dalam memori penjelasan, meningkatkan penerimaan pajak adalah tujuan terakhir dari ditetapkannya UU Pengampunan Pajak, selain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan, serta perluasan basis data perpajakan.

UU Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas dan tidak mempermasalahkan asal-muasal penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan parameter terbaik dalam mengukur kemampuan wajib pajak untuk bersama-sama berkontribusi membangun bangsa. Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk kemudian dijadikan dasar pengenaan pajak. 

Jika dalam satu tahun pajak ada satu usaha atau kegiatan yang merugi, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugian dari usaha di luar negeri. Meski begitu, atas jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, penghasilan tersebut tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Betul, apa yang diungkapkan Ken Dwijugiasteadi, bahwa pengenaan pajak penghasilan–yang menjadi objek dalam UU Pengampunan Pajak–hanya didasarkan pada adanya tambahan kemampuan ekonomis, bukan sumber penghasilan. Bahkan, uang hasil penggandaan Dimas Kanjeng pun, harus dikenakan pajak penghasilan. Maka, menjadi keliru ketika kita bicara pengampunan pajak tapi masih mempersoalkan halal-haram harta yang dideklarasikan.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar