Semakin hari semakin gencar media menulis berita tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi DPR sudah selesai memilih dan menetapkan Dewan Komisioner OJK. Beragam opini pun bermunculan dari berbagai kalangan. Tetapi mungkin tidak banyak yang tahu bahwa OJK kecil sudah terbentuk sejak tahun 2005.
Berawal dari respon pemerintah terhadap dinamika industri jasa keuangan yang muncul dalam GBHN 1999-2004 bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Hal ini senada dengan apa yang diamanatkan dalam amandemen UU Bank Indonesia 1999. Diamanatkan bahwa pengawasan industri jasa keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen. Disebutkan pula bahwa selambat-lambatnya 31 Desember 2002 lembaga tersebut harus sudah terbentuk.
Sampai lewat tahun 2002 lembaga pengawas terseut belum juga terbentuk sehingga UU Bank Indonesia kembali diamandemen pada tahun 2004. Pokok perubahannya yaitu menunda jatuh tempo pembentukan lembaga pengawas sektor jasa keuangan sampai 31 Desember 2010. Pemerintah menaggapi hal tersebut dalam Road-Map Departemen Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan tahun 2005-2009. Sekarang Departemen Keuangan sudah berubah nama menjadi Kementerian Keuangan. Dalam Road-Map tersebut dicanangkan adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan nonbank yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas jasa keuangan yang terintegrasi.
Target Kementerian Keuangan untuk tahun 2009 sebagaimana disebutkan dalam Road-Map tersebut yaitu mencapai visi Indonesia mandiri dan misi mewujudkan kesinambungan fiskal dan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Governance. Karena itu diperlukan suatu alat ukur sebagai indikator keberhasilan. Indikator tersebut selanjutnya dapat menggambarkan target yang ingin dicapai Kementerian Keuangan pada tahun 2009. Gambaran situasi kematangan fiskal yang diharapkan dapat tercipta pada tahun 2009 adalah pada tingkat optimalisasi pembinaan dan pengawasan atas aktifitas pasar modal dan lembaga keuangan nonbank (LKNB).
Pembinaan dan pengawasan terhadap aktifitas pasar modal dan LKNB diarahkan pada terciptanya stabilitas dan pengembangan sektor keuangan. Stabilitas sektor keuangan diupayakan melalui pemberian perlindungan nasabah, peningkatan kepastian hukum, peningkatan peran dan kualitas pelaku pasar, dan peningkatan koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab di sektor keuangan. Pengembangan sektor keuangan diupayakan melalui pengembangan infrastruktur pasar, perluasan alternatif investasi dan pembiayaan, dan peningkatan koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab di sektor keuangan.
Terjaminnya stabilitas dan pengembangan sektor keuangan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pasar modal dan LKNB sebagai tempat untuk melakukan investasi dan memperoleh sumber pembiayaan. Termasuk dalam target 2009 dari Road-Map tersebut adalah terbentuknya OJK selambat-lambatnya pada tahun 2007. Kehadiran OJK sebagai lembaga yang independen diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan aktivitas pasar modal dan LKNB.
Dalam rangka memfasilitasi pembentukan OJK kemudian dilakukan pembentukan OJK kecil. OJK kecil tersebut dibentuk dari penggabungan dua unit eselon I Kementerian Keuangan yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Keduanya merupakan lembaga pengawas jasa keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Dalam proses penggabungan tersebut seluruh unit eselon II DJLK akan bergabung dengan Bapepam. Kecuali fungsi pembinaan akuntan dan jasa penilai yang kemudian ditransfer ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).
Pembentukan OJK kecil tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Langkah ini merupakan persiapan dalam rangka pembentukan OJK. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan respon dan langkah awal Kementerian Keuangan dalam pengintegrasian industri jasa keuangan.
Dengan dibentuknya OJK kecil yang mengawasi pasar modal dan LKNB tersebut diharapkan pembentukan pengawas jasa keuangan yang terintegrasi, yaitu OJK, akan lebih mudah karena tinggal mengintergrasikannya dengan pengawasan perbankan yang saat ini masih menjadi wewenang Bank Indonesia.
____________________
Sumber gambar: www.merdeka.com
Judulnya bikin bingung: main title di Vivalog "Fungsi Lembaga OJK Kecil", sub title "OJK dibentuk untuk mengawasi pasar modal".Disini judulnya "OJK Kecil".
BalasHapusTadinya saya kira ini tulisan membahas mengenai fungsi OJK yang kecil (fungsinya yang kecil). Nggak taunya membahas mengenai embrio OJK !
Numpang lewat ya http://srikripik.wordpress.com/2011/11/12/ojk-dan-kanker-kotak/ ; dan mungkin juga tertarik http://srikripik.wordpress.com/2012/03/25/satriayudhafibianto-struktur-organisasi-ojk-dan-masalah-yang-lain/
terimakasih
kayaknya admin VIVAlog agak salah paham tentang tulisan ini. :D
Hapus