zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Perlakuan Pajak bagi Dana Pensiun


Pajak dan indutri adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki hubungan saling ketergantungan. Di satu sisi, penerimaan pajak tidak lepas dari pertumbuhan industri. Ketika industri berkembang pesat, secara alamiah potensi penerimaan pajak pun meningkat. Di sisi lain, industri, termasuk industri dana pensiun, sangat tergantung kepada kebijakan-kebijakan perpajakan untuk bisa berkembang.

Dalam UU Dana Pensiun disebutkan bahwa dana pensiun memiliki status sebagai badan hukum. Apabila badan hukum lainnya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Badan Hukum dana pensiun disahkan oleh Menteri Keuangan. Sebagai sebuah badan hukum, dana pensiun termasuk ke dalam kriteria subjek pajak yang disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan. Selain itu, dana pensiun juga diwajibkan untuk melakukan pemotongan atas manfaat pensiun yang diperoleh peserta dana pensiun yang merupakan wajib pajak dalam negeri.

Ada tiga titik yang dapat dikenakan pajak bagi industri dana pensiun. Ketika pemberi kerja atau peserta dana pensiun membayar iuran pensiun, ketika dana pensiun memperoleh pendapatan hasil investasi, atau ketika peserta dana pensiun memperoleh manfaat pensiun.


EET (exempt, exempt, taxable system) artinya pajak tidak dikenakan ketika pemberi kerja atau peserta dana pensiun membayar iuran pensiun. Juga tidak dikenakan ketika dana pensiun memperolah laba atas hasil investasi. Melainkan hanya dikenakan ketika peserta pensiun memperoleh manfaat pensiun. Begitu pula seterusnya dalam menerjemahkan TEE, TTE, dan ETT. Dalam tabel di atas diasumsikan iurannya 100, tarif pajak 25%, ROI 61,05%, dan inflasi diabaikan. Maka nilai sekarang pajak dalam sistem EET sama dengan TEE. Begitu pula nilai sekarang pajak TTE, sama dengan nilai sekarang pajak EET. 

EET dan TEE equivalen dengan pajak konsumsi saja pada tarif yang sama baik konsumsi itu dilakukan sekarang atau di masa yang akan datang. Sebaliknya, ETT dan TTE semuanya akrual dengan penghasilan, baik dari pendapatan atau investasi. Terlepas penghasilannya itu ditabung atau digunakan untuk konsumsi. Kedua sistem pajak ini merupakan dua cara yang berbeda dalam menafsirkan netralitas fiskal terkait dengan tabungan. Kesamaan tingkat pajak sebelum dan setelah hasil investasi tersebut netral antara konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang. Pajak penghasilan yang komprehansif adalah netral antara konsumsi dan tabungan dan memperlakukan tabungan sebagai bentuk lain dari konsumsi.

Setiap negara mempunyai sistem yang berbeda dalam mengenakan pajak bagi dana pensiun. Di Indonesia pajak tidak dikenakan ketika pemberi kerja atau peserta dana pensiun membayar iuran pensiun. Tetapi dikenakan ketika dana pensiun memperolah laba atas hasil investasi dan ketika peserta dana pensiun memperoleh manfaat pensiun. Namun, tidak semua hasil investasi dari dana pensiun dikenakan pajak. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan bahwa hanya penghasilan dari modal ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu saja yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan, dalam hal ini Bapepam-LK, mengatur jenis investasi apa saja yang diperbolehkan bagi dana pensiun. Hal ini terkait manajemen risiko pengelolaan dana pensiun.

Begitu pula dengan perlakuan pajak terhadap iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun. Hanya iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan saja yang dikecualikan dari objek pajak. Baik iuran yang dibayar oleh pemberi kerja maupun peserta dana pensiun. Iuran tersebut juga menjadi pengurang atas pengahasilan kena pajak.

____________________



Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar