Dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standard (IFRS), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan revisi atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Salah satu dampak perubahan standar akuntansi tersebut adalah terjadinya ketidaksesuaian antara PSAK dengan regulasi di berbagai sektor, termasuk sektor industri jasa keuangan. Ketidaksesuaian tersebut dapat menyebabkan terjadinya ketidakpastian bagi industri dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah berkomitmen untuk merevisi sejumlah peraturan yang terkena dampak dari konvergensi PSAK ke IAS/IFRS seiring dengan efektifnya revisi PSAK tersebut mulai 1 Januari 2012.
Salah satu PSAK yang mengalami revisi dalam rangka konvergensi IFRS adalah PSAK yang mengatur mengenai akuntansi untuk dana pensiun, yaitu PSAK 18 (revisi 2010) tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purna Karya. Perubahan PSAK tersebut menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian PSAK dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor Kep-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun dan Peraturan Ketua Bapepam-LK nomor PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-Jenis Investasi Dana Pensiun.
Oleh karena itu, dalam rangka menyelaraskan ketentuan pelaporan keuangan dana pensiun dengan perubahan standar akuntansi keuangan, pedoman penyusunan laporan keuangan dana pensiun serta pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun perlu untuk disesuaikan. Selain itu, pedoman penyusunan laporan keuangan dana pensiun yang sebelumnya diatur dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan juga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) telah bergabung dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjadi Bapepam-LK.
Sejak awal tahun 2012, Bapepam-LK, dalam hal ini Biro Dana Pensiun, telah membentuk Tim Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor Kep-2345/LK/2003 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun. Dalam proses penyempurnaan peraturan tersebut, tim telah mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya dengan mengadakan Public Hearing bersama pelaku industri dana pensiun. Juga mengadakan rapat koordinasi untuk meminta saran dan tanggapan dari IAI dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Pada tanggal 17 Oktober 2012, Ketua Bapepam-LK telah menerbitkan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor Per-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun. Peraturan Ketua tersebut mencabut Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor Kep-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor Per-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Investasi Dana Pensiun.
Dalam peraturan yang baru tersebut, laporan keuangan dana pensiun terbagi ke dalam laporan keuangan utama dan laporan keuangan tambahan. Laporan keuangan utama terdiri atas Laporan Aset Neto, Laporan Perubahan Aset Neto, dan Catatan Atas Laporan Keuangan sedangkan laporan keuangan tambahan terdiri atas Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas. Sementara dasar penilaian investasi dana pensiun menggunakan nilai wajar sesuai dengan jenis instrumen investasinya.
Berikut salinan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor Per-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun.