zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

9 dari 10 PNS Tidak Dapat Mengembangkan Diri


“9 dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri.”

Saya kutip dari pointer Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bulan September lalu dalam rangka mempresentasikan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam pointer tersebut, setidaknya terdapat 16 permasalahan PNS yang dipaparkan oleh Menpan-RB. Salah satunya adalah banyaknya PNS yang tidak pernah diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Menurutnya, masalah ini timbul karena kelemahan dalam implementasi dan ketiadaan atau ketidakcukupan norma dalam UU sebelumnya.

Salah satu cara untuk mengembangkan diri yaitu dengan melanjutkan pendidikan. Jika merujuk pada pernyataan Menpan-RB tersebut, mungkin ada benarnya juga. Sebagai contoh, seorang teman saya tidak mendapat restu dari pimpinannya saat meminta izin untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat S2. Alasannya, “Kamu masih pegawai baru.” Padahal sudah dua tahun lebih dia mengabdi di kantornya. Lalu teman saya melaporkan direkturnya tersebut. Sayangnya, karena teman saya ini bekerja di Direktorat Kepatuhan Internal, laporannya tidak dapat diproses secara internal. Ketika laporannya akan diteruskan ke Inspektorat Jenderal (Itjen), teman saya menarik laporannya. Menurutnya Itjen hanya akan menunjuk siapa yang salah dan siapa yang benar, tidak menyelesaikan masalah sebenarnya.

Sehari sebelum hari ulang tahun saya, Menteri Keuangan menetapkan PMK 148 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Saya termasuk yang sedikit kecewa dengan ditetapkannya PMK tersebut. Sebelum ada PMK ini, kantor saya termasuk salah satu yang paling mudah dalam memperoleh izin untuk melanjutkan pendidikan. Sebelum dua tahun bekerja, izin itu sudah bisa dikantongi. Namun dengan adanya PMK ini, kami pun harus menunggu sampai dua tahun. Meski tahun depan kantor kami sudah bubar dan berganti seragam, itu lain soal dan belum pasti.

Akan tetapi, tentu saja ada manfaat yang dapat dipetik dari ditetapkannya PMK 148. Salah satunya adalah kepastian hukum. Agar tidak ada lagi yang mengalami seperti teman saya tadi. Agar terdapat pemerataan hak dan kewajiban dalam memperoleh izin untuk melanjutkan pendidikan antar Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemerataan ini diharapkan dapat meningkatkan esprit de corps. Dan semoga saja tidak ada lagi pimpinan yang mempersulit stafnya yang ingin melanjutkan pendidikan, karena tentu saja dengan kompetensi yang meningkat, kinerja pun dapat ikut meningkat.

Dengan diajukannya RUU ASN, semoga saja 16 permasalahan yang dipaparkan oleh Menpan-RB dan permasalahan-permasalahan lainnya yang belum disebutkan, bila memang ada, dapat segera teratasi. Meski memang tidak mudah untuk menggolkan suatu RUU, jelas di DPR aroma politik akan terasa sesak menyengat. 

___________________
Sumber gambar: Genuardis
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. parah ni PNS,siap2 jdi pnerus gayus nie jgn lupa komen back ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan seenak udel kalau ngomong. Komentar juga OOT.

      Hapus