zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Antisipasi Dampak Krisis, PTKP Dinaikkan


Rencana pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini bukan sekadar wacana. Setelah sebelumnya Menteri Keuangan mengadakan pertemuan konsultasi dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang dari pertemuan tersebut DPR menyambut baik dan merestui rencana untuk menaikkan PTKP. Sampai akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2012 kemarin, Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.O11/2012 tentang Penyesuian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Ketika sebelumnya PTKP adalah sebesar Rp15.800.000,00 per tahun, dengan ditandatanganinya PMK tersebut, mulai 1 Januari 2013 PTKP akan dinaikkan menjadi Rp24.300.000,00 per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi. Pun tambahan untuk wajib pajak kawin atau tanggungan wajib pajak akan dinaikkan menjadi Rp2.025.000,00 dari sebelumnya hanya sebesar Rp1.320.000,00. Dalam mengambil kebijakan ini, Menteri Keuangan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan dalam Acara Peringatan Hari Oeang ke-66 bahwa saat ini Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar ke-16 di dunia.

Selain itu, sebagaimana diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, kenaikan PTKP ini disebabkan pertimbangan utama untuk mengantisipasi dampak krisis, di mana perlu untuk meningkatkan sumber pertumbuhan dari konsumsi. Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) juga merupakan salah satu yang dipertimbangan dalam menaikkan PTKP ini. Saat ini kisaran upah minimum masyarakat Indonesia berada pada kisaran UMP DKI Jakarta yang merupakan UMP tertinggi, yakni Rp1.500.000,00 per bulan atau sekitar Rp18.000.000,00 per tahun. Menurutnya, dampak dari kenaikan PTKP adalah adanya potensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp13,3 triliun. Namun, ada sumbangan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08% dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003%. "Memang pada awal penetapan PTKP ini ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi setelah 1 tahun maka akan kembali normal," tambahnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2013, pemerintah mengambil kebijakan ini untuk meningkatkan porsi pendapatan masyarakat yang dapat dikonsumsi (pendapatan disposibel). Selain itu, dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta hal tersebut diharapkan dapat menambah kesempatan kerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kebijakan peningkatan PTKP juga diharapkan memberikan insentif bagi peningkatan daya beli masyarakat. Upaya meningkatkan daya beli masyarakat ditujukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat, yang ditempuh melalui beberapa kebijakan:
  • menjaga stabilitas harga barang domestik, terutama bahan kebutuhan pokok,
  • melakukan upaya pemberdayaan pedagang kecil dan menengah,
  • meningkatkan kelancaran arus barang dan penataan sistem distribusinya untuk menjamin ketersediaan pasokan barang, terutama bahan pokok, dan
  • meningkatkan iklim usaha dan perdagangan dalam negeri untuk memperluas kesempatan berusaha serta melindungi konsumen nasional.

Sesuai dengan harapan pemerintah, yang juga merupakan harapan kita bersama, baahwa dengan naiknya PTKP ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak kepada menurunnya angka pengangguran dan beban utang. Pun kembali meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2014 yang pada tahun 2013 akan sempat menurun karena terkena dampak dari kebijakan ini.

___________________
Sumber gambar: Tempo
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar