zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Problematik Anggaran Pengawasan LKM


Pada November 2004, di Markas Besar PBB, Koffi Anan sebagai Sekjen PBB mencanangkan “The International Year of Microcredit”. Pencanangan tersebut merupakan sebuah pengakuan internasional terhadap eksistensi dan esensi keuangan mikro, terutama dalam kerangka pengentasan kemiskinan dunia. Dalam pidatonya, Koffi Anan menyatakan bahwa keuangan mikro selama ini telah terbukti sebagai alat yang sangat efektif untuk memerangi kemiskinan dalam kerangka Millenium Development Goals (MDGs).

Kesuksesan pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Grameen Bank dari Bangladesh menandai kemajuan di bidang keuangan mikro. Kesuksesan ini juga merupakan pengakuan internasional, bahwa LKM telah terbukti efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Pada umumnya, kebijakan pengaturan LKM di beberapa negara dibuat dalam rangka memfasilitasi LKM untuk mengembangkan usahanya, terutama dalam kegiatan menghimpunan dana dari masyarakat.

Di Indonesia, perkembangan LKM dimulai dengan pendirian Bank Priyayi Purwokerto oleh Raden Wiriaatmadja pada tahun 1895. Satu tahun kemudian didirikan Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank oleh kepala pemerintahan Belanda pada saat itu, Sieburgh dan rekannya De Wolff van Westerrode. LKM tersebut lebih dikenal sebagai Lumbung Desa. Fungsinya adalah untuk membantu para petani yang mengalami gagal panen. Pascakemerdekaan, perkembangan lembaga perbankan yang berorientasi pada usaha kecil, menengah, dan koperasi (UKMK) lebih banyak diperankan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa).

Dalam perkembangannya, pemerintah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). UU LKM menjadi landasan untuk mewujudkan sistem keuangan mikro yang menjamin berkembangnya usaha skala mikro yang sustainable, mensejahterakan rakyat, bermanfaat, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. UU LKM juga akan meningkatkan pengawasan yang efektif terhadap Lembaga Keuangan Mikro sehingga dapat melindungi kepentingan penyimpan dan penerima pinjaman/pembiayaan.

Dalam Pasal 28 UU LKM diatur bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam melakukan pembinaan tersebut, OJK melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan tersebut didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Ketika pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kemudian muncul problematik alokasi anggarannya. Karena, tentu saja untuk mendanai kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menambah alokasi anggaran baru dalam APBD-nya.

Menurut prinsip money follow function, pengalokasian anggaran untuk mendanai suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi dari masing-masing unit sesuai dengan amanat undang-undang. Maka, ketika terjadi pelimpahan wewenang dan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Dekonsentralisasi dan Tugas Pembantuan (Dekon-TP), yang berasal dari APBN, untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah. Namun, mengingat OJK bukan merupakan bagian dari Pemerintah dan semestinya anggarannya tidak dialokasikan dalam APBN, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat meminta dana Dekon-TP dari APBN untuk mendanai kegiatan pembinaan dan pengawasan LKM.

Alternatif yang dapat dilakukan Pemda untuk menambah alokasi anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam APBD-nya adalah dengan meminta alokasi dana kepada OJK sebagai pihak yang menurut UU LKM memiliki fungsi dan wewenang pembinaan dan pengawasan LKM. Jika OJK tidak mengalokasikannya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengalokasikan sendiri anggaran tersebut.

Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga tidak mengalokasikan anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan LKM karena keterbatasan ruang fiskalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) UU LKM, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk. Namun, sepertinya pihak lain yang ditunjuk tersebut juga tidak akan mau melakukan pembinaan dan pengawasan LKM jika OJK tidak menggelontorkan anggarannya.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar