Desa Jachymod di Ceko dipercaya sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang pada mulanya disebut taler. Dialek Inggris melafalkannya sebagai dollar. Embrio dolar terbentuk dari emas dan perak dalam bentuk koin. Sementara untuk uang kertas, Tiongkok menjadi negeri yang pertama kali menggunakannya pada abad pertama Masehi. Benjamin Franklin, dari Amerika Serikat, adalah yang pertama kali mencetak dolar dari bahan kertas. Dolar itu digunakannya untuk membiayai perang kemerdekaan Amerika Serikat. Ia kemudian dinobatkan sebagai Bapak Uang Kertas.
Baru-baru ini, di jejaring sosial, warganet membandingkan uang rupiah emisi baru dengan emisi lama. Katanya, uang rupiah emisi lama ditandatangani Gubernur Bank Indonesia bersama salah satu deputinya. Sementara emisi baru, selain Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan juga ikut tanda tangan. Kata mereka, campur tangan pemerintah ini ilegal, karena selama ini tidak pernah pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan, ikut mendandatangani uang rupiah.
Ilegal itu apa sih? Secara etimologis, ilegal artinya tidak sesuai legal atau bisa juga disebut tidak berdasar hukum. Adanya tanda tangan Menteri Keuangan, yang membarengi tanda tangan Gubernur Bank Indonesia, merupakan salah satu amanat UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sejatinya, tanda tangan Menteri Keuangan pada lembar uang rupiah tahun emisi 2016 bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah pernah membubuhkan tanda tangan pertama kali pada cetakan mata uang Rp100.000 tahun emisi 2014, karena legalitasnya sudah ditetapkan sejak 2011.
Selain tanda tangan Menteri Keuangan, UU ini mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah NKRI. Kecuali untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau transaksi pembayaran internasional. Penolakan terhadap rupiah, kecuali karena meragukan keasliannya, bahkan diancam dengan ancaman pindana.
Selain itu, masih kata mereka, di lembar rupiah emisi terbaru disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan lagi Bank Indonesia, yang menerbitkan rupiah, sehingga tidak ada collateral. Katanya, itu di luar prosedur. Akibatnya, uang rupiah emisi terbaru tidak diterima di luar negeri. Uang rupiah emisi terbaru menjadi hanya berlaku di Indonesia. Ini menjadi satu celah untuk melakukan korupsi.
Pada mulanya, uang kertas yang beredar merupakan bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau media untuk melakukan transaksi. Kertas bukti tersebut dijadikan sebagai alat tukar. Uang kertas yang beredar pada masa itu seratus persen dijamin dengan emas atau perak. Ada collateral atau agunan di balik uang kertas tersebut. Tapi itu dulu. Dalam teori dan praktik ekonomi moneter kekinian, sejak tahun 1976, tidak ada negara yang menerbitkan uang dengan agunan logam mulia atau benda berharga lainnya.
Tidak ada mata uang yang berlaku secara internasional. Karena masing-masing mata uang hanya berlaku di negaranya. Kecuali negara-negara di kawasan tertentu yang membikin persetujuan untuk menggunakan mata uang yang sama. Euro misalnya. Dolar Amerika Serikat pun sejatinya hanya berlaku di wilayah Amerika Serikat. Hany saja, pasca-Perang Dunia II banyak negara berhutang kepada Amerika Serikat.
Pasca-Perang Dunia II, negara-negara Eropa dan dunia mengalami kehancuran ekonomi. Mereka tidak berdaya untuk membangun kembali negaranya. Di tengah kondisi seperti itu, Amerika Serikat datang menawarkan pinjaman. Pinjaman tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Sebagai jaminannya, negara-negara pengutang harus menyerahkan emas kepada Amerika Serikat. Dengan begitu, otomatis Amerika Serikat menguasai emas hampir dari seluruh dunia dan dolar Amerika Serikat diakui secara internasional.
Karena itu, bila rupiah tidak diterima di luar negeri sebetulnya hal yang wajar. Karena masing-masing mata uang hanya berlaku di negaranya masing-masing. Kalau pun ada tempat penukaran uang di luar negeri yang menolak, itu bukan karena rupiah emisi terbaru ilegal. Bisa jadi karena mereka belum mengenali dan mendapat informasi tentang rupiah emisi terbaru. Dunia ini luas, yang kenal Indonesia saja seringnya cuma Bali. Perlu waktu untuk mengenalkan rupiah.
Sejujurnya, sampai detik ini saya masih bingung dan belum menemukan korelasi antara hoaks yang mereka sebarkan dengan potensi korupsi. Malah, di kasus-kasus mega korupsi, yang digunakan malah mata uang dolar Amerika Serikat. Biasanya, koruptor menghindari sistem perbankan yang diawasi PPATK. Karena itu dana yang mengalir sebisa mungkin dalam bentuk tunai, apalagi dolar. Lebih praktis karena satu lembarnya bisa setara dengan berlembar-lembar rupiah.
Di awal kemerdekaan, adanya tiga mata uang yang beredar di republik berdampak pada tingkat inflasi. Kondisi ini menyadarkan para pendiri republik untuk mempertahankan kemerdekaan tidak hanya melalui kekuatan bersenjata, melainkan juga dengan kekuatan ekonomi dan keuangan. Puncaknya, pada 30 Oktober 1946, Indonesia yang baru satu tahun merdeka, memiliki mata uang sendiri. ORI atau Oeang Republik Indonesia namanya. Mata uang itu menggantikan ketiga ketiga mata uang warisan penjajah.
Melalui UU Nomor 17 dan UU Nomor 19 Tahun 1945, Menteri Keuangan diberi mandat untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia. Sedari awal kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan telah memikul suatu tugas dan tanggung jawab yang sangat penting untuk menjaga, memperkuat, dan ikut membangun serta membesarkan Republik Indonesia. Tugas ini dengan jelas tergores pada lambang Kementerian Keuangan, yaitu “nagara dana rakça” yang berarti “penjaga keuangan negara”.
Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya. Martabat negara kita salah satunya ditentukan oleh rupiah. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan NKRI. Karena itu, sebagai warna NKRI kita wajib menjaga marwah rupiah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menciptakan kedaulatan ekonomi.