zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Peran MUI dalam Kasus Investasi Bodong


Investasi, menjadi istilah yang sudah sangat familiar di telinga telinga kita. Pertanyaannya adalah sejauh mana kita memahami investasi? Ketika kita mempunyai uang berlebih, kita akan berpikir untuk bagaimana dapat menghabiskannya. Atau, kita justru berpikir untuk bagaimana dapat memperbanyak dan melipatgandakan uang tersebut. Ketika kita berpikir untuk melipatgandakannya, saat itulah kita sedang memikirkan cara untuk berinvestasi.

Banyak orang menyimpan kelebihan uang mereka di bank. Dengan menyimpan uang di bank, kita bisa memperoleh pendapatan berupa bunga bank. Misalnya, jika bunga bank 4% per tahun, maka pendapatan bunga yang akan kita terima dari tabungan sebesar Rp100.000,00 selama setahun adalah sebesar Rp4.000,00. Padahal masih ada tingkat inflasi yang juga harus diperhitungkan. Sementara itu, tingkat suku bunga bank juga selalu berubah dari waktu ke waktu.

Pada umumnya, bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang. Tetapi harus diingat pula bahwa saat tingkat inflasi lebih besar daripada tingkat suku bunga bank, uang yang disimpan di bank akan berkurang nilainya dari waktu ke waktu. Artinya, pada akhir tahun uang yang sebesar Rp104.000,00 tadi hanya dapat digunakan untuk membeli barang yang lebih sedikit daripada pada awal tahun ketika masih sebesar Rp100.000,00. Alternatif lainnya adalah dengan menginvestasikan uang tersebut. Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan bahwa menabung dengan berinvestasi itu sama. Padahal keduanya jelas berbeda.

Setiap jenis investasi pasti memiliki risiko. Dalam berinvestasi ada istilah "high risk high return". Jika kita berani untuk mengambil sebuah investasi dengan risiko yang besar, sangat mungkin bagi kita untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Akan tetapi, sangat mungkin juga kita akan kehilangan semuanya. Oleh karena itu, keputusan untuk berinvestasi harus dipikirkan masak-masak. Kita harus paham karakter investasi yang akan kita pilih.

Baru-baru ini muncul sebuah kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Agar lebih gampang memahami persoalan-persoalan mengenai investasi, khususnya yang terkait dengan investasi bodong, kita ambil contoh persoalan-persoalan dalam kasus GTIS tersebut.


SIUP Bukan Izin untuk Menghimpun Dana Masyarakat


MUI mengakui GTIS sebagai lembaga yang mengelola investasi padahal GTIS hanya mengantongi SIUP. Memang benar bahwa GTIS telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, seperti namanya, SIUP hanyalah izin untuk melakukan usaha perdagangan. Seperti halnya kegiatan perdagangan di pasar, transaksinya hanya jual beli, tidak ada penghimpunan atau pengelolaan investasi masyarakat.

Untuk investasi berupa penghimpunan dana dari masyarakat di antaranya bisa dilakukan di pasar uang, pasar modal, lembaga keuangan, atau perdagangan berjangka komiditi. Sementara jenis usaha yang dilakukan oleh GTIS tidak tercakup di dalamnya. Sederhananya, bisnis yang dilakukan oleh GTIS tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke pasar-pasar yang ada. Saat ini, sudah ada otoritas yang mengatur izin penghimpunan dana dan pengelolaan investasi masyarakat, ada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Otoritas tersebut termasuk bertindak sebagai pemberi izin kepada lembaga yang akan menghimpun dana atau mengelola investasi. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai bank, manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dan pialang perdagangan berjangka (pialang berjangka). Oleh karena itu, ketika ada perusahaan yang menawarkan investasi, pastikan dulu apakah sudah terdaftar di otoritas yang berwenang atau belum. Karena itu, cukup aneh ketika tiba-tiba Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memberikan label syariah kepada GTIS.

Kita ambil satu contoh. Setahu saya, di pasar modal yang berwenang untuk menentukan suatu efek termasuk efek syariah atau bukan adalah regulator, dalam hal ini OJK, bukan DSN MUI. Melalui fatwa-fatwanyanya, DSN MUI hanya bertindak sebagai konsultan dari regulator dalam menentukan sebuah regulasi terkait syariah. Fatwa-fatwa yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam rasio-rasio keuangan dan proses bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dirancang oleh regulator dengan berkonsultasi kepada DSN MUI.


Janji Keuntungan yang Pasti dan Tidak Wajar


Ketika ada yang menawari investasi dengan keuntungan yang pasti atau jaminan keuntungan, kita justru harus curiga karena dalam berinvestasi tidak ada sesuatu yang pasti. Kenali dulu investasinya. Biasanya investasi yang menjanjikan kepastian justru merupakan investasi bodong. Kita harus curiga ketika ada yang menawarkan jenis investasi dengan jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).

Bahkan ketika diiming-imingi tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return) justru semakin besar kemungkinan adanya indikasi money game. Untuk lebih jelas tentang money game silakan baca "Awas Penipuan Berkedok Internet Marketing!". Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru merupakan ciri-ciri money game yang harus diwaspadai.


Investasi Syariah Tidak Hanya Soal Jual Beli Fisik


Seperti dikutip dari Majalah Detik, menurut Ma’ruf Amin, MUI memandang GTIS layak mendapatkan sertifikat syariah. Sebab, GTIS bergerak di bidang jual beli emas. Investor membawa pulang fisik emas yang dibelinya. Tentang bonus yang diberikan rutin tiap bulan kepada nasabah, menurut Ma’ruf juga tidak dilarang. Bonus alias athoyyah itu tidak menyalahi ketentuan syariat Islam.

MUI dengan mudahnya meberi label syariah hanya karena pembeli dapat membawa pulang fisik emasnya. Padahal dalam berkebun emas, yang menurut DSN MUI hukumnya adalah riba, pembeli juga dapat membawa pulang fisik emasnya. Silakan baca "Berkebun Emas, Katanya Riba Loh" untuk penjelasan lebih detil tentang berkebun emas.


Buy Back Guarantee


GTIS menjual emas bersertifikat PT Antam Tbk kepada investor dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Investor mendapatkan bonus jumbo, 2 persen setiap bulan. Dalam jangka tertentu, GTIS akan membeli kembali emas itu seperti harga di muka. Bila saat buy back itu harga pasar lebih tinggi, GTIS akan membeli sesuai harga pasar. Jenis investasi yang menjanjikan kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible, and safe) dan adanya jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee) juga patut untuk diwaspadai.

Ketika menjual dengan harga yang lebih tinggi, tidak menginvestasikan hasil penjualannya pun GTIS sudah dapat memberikan bonus kepada pembeli dari margin keuntungan yang didapatnya. Dengan begitu pembeli-pembeli lain akan tertarik sehingga mereka percaya dan menitipkan investasinya di GTIS. Pada akhirnya, GTIS tidak mampu lagi memberika bonus dan bersiap untuk kabur. Itulah busuknya money game. Menurut saya, GTIS ini sangat cerdik. Dia berhasil memadukan money game dengan berkebun emas sehingga dampaknya pun lebih bombastis. Sekali lagi, bonus tersebut patut dipertanyakan, apalagi ketika bonusnya dipatok sebesar sekian persen. Itu bisa dikatakan sebagai bunga.


Testimoni Pejabat


Dalam kasus GTIS ada satu modus tambahan, yaitu pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat, pemuka agama, atau pejabat publik sebagai bintang iklan untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan. Pejabat yang dijadikan bintang iklannya pun bukan sembarang orang, ada ketua DPR, Marzuki Ali, Fauzi Bowo, yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI, dan tentu saja ada Ketua MUI. Jangan terlalu percaya dengan testimoni, karena belum tentu pejabat-pejabat tersebut paham tentang investasi. Selain itu, testimoni Ketua MUI yang juga memberikan label syariah semakin menarik minat investor. Padahal label syariah yang diberikan tersebut masih patut untuk dipertanyakan.


Jika ada yang menawarkan investasi yang memuat indikasi-indikasi tersebut, sebaiknya pastikan dulu bahwa perusahaan yang menawarkan investasi telah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya. Selalu ingat juga bahwa SIUP bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Pun, jangan ragu unruk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar kemudian tidak ada yang menjadi korban.

Selalu waspada dan hindari penawaran investasi di perusahaan yang tidak diawasi (unsupervised) dan tidak diatur regulasinya (unregulated) oleh otoritas yang berwenang. Karena ketika kita berinvestasi di perusahaan yang tidak diawasi dan diatur, tidak akan yang yang mau menjadi tempat bernaung kita ketika di kemudian hari terjadi suatu masalah. Dan, kesalahan terakhir dari MUI adalah, maaf, sok bertindak sebagai pengawas atau regulator padahal MUI tidak memiliki kewenangan untuk itu. Buktinya jelas terlihat ketika sekarang muncul kasus, MUI tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban.

____________________
Sumber gambar: Flickr
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

Posting Komentar