zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Koperasi Tidak Diawasi OJK


"Kenapa koperasi ga masuk pengawasan Bapepam-LK?"

Pertanyaan itu terbersit ketika saya mengikuti program induksi bagi pegawai baru beberapa bulan lalu. Saya tahu bahwa pengawasan koperasi merupakan wewenang Kementerian Koperasi dan UKM. Tetapi pertanyaan tadi muncul karena koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang juga menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Kenapa pengawasannya tidak diintegrasikan dengan pengawasan lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun? Apalagi kemudian pengawasan lembaga keuangan akan diintegrasikan di OJK. Sebagai orang baru di industri jasa keuangan saya masih belum paham mengenai hal ini. Akan tetapi, jawaban yang saya dapatkan waktu itu masih belum membuat saya puas.

Apalagi kemudian muncul kasus Koperasi Langit Biru. Kasus penggelapan dana bermotif Multi Level Marketing (MLM). Setidaknya ada 125.000 anggota dengan dana sekitar 6 triliun yang dikelola oleh Koperasi Langit Biru. Tentunya dengan iming-iming bunga investasi yang tinggi membuat banyak orang gelap mata. Sampai akhirnya kasus ini meledak.

Hari ini saya membuka Buku Tahunan 2003 Otoritas Jasa Keuangan. Dalam buku tersebut saya menemukan sebuah tulisan yang berjudul "Konsepsi Pemikiran Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan". Sebuah tulisan dari Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Lembaga Keuangan. Beberapa paragraf tentang cakupan pengawasan OJK menarik ingatan saya mundur beberapa bulan ke belakang. Saya teringat pertanyaan saya terkait koperasi tadi.

Dalam tulisannya, Darmin Nasution mengemukakan bahwa wajar jika OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan yang tepat dan terukur sehingga efektivitas dalam melaksanakan fungsinya dan efisiensi operasionalnya dapat tercapai. Seperti yang tercermin dalam penjelasan Pasal 34 UU Bank Indonesia. Menyikapi hal tersebut, menurut Darmin Nasution ada dua parameter yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan ruang lingkup objek pengawasan OJK, yaitu:
  1. objek pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang bersifat prudensial dan objek pengawasan jasa keuangan yang bersifat nonprudensial,
  2. OJK sebaiknya tetap memfokuskan kegiatan pengaturan dan pengawasannya serta mengalokasikan sumber dayanya berdasarkan tingkat risiko dari suatu lembaga keuangan (risk-based supervision).

Dari apa yang dikemukakan oleh Darmin Nasution tersebut saya menyimpulkan bahwa koperasi sebagai lembaga keuangan mikro (micro financial institutions) tidak memenuhi parameter tersebut sehingga sebaiknya pengawasannya berada di luar cakupan OJK. Mungkin ini juga yang menjadi alasan kenapa selama ini pengawasan koperasi terpisah dari lembaga keuangan lain seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun yang berada di bawah pengawasan Bapepam-LK.

Dengan demikian, menjadi PR bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperketat dan menyempurnakan regulasi terkait koperasi. Khususnya koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan. Agar kasus seperti kasus Koperasi Langit Biru tidak terulang lagi. Apalagi dengan insentif pajak yang diberikan kepada koperasi, seringkali koperasi dipakai sebagai alat untuk menghindari pajak. Selain itu, koperasi juga sering dimanfaatkan sebagai modus untuk menransfer laba dari perusahaan ke pegawai, baik di BUMN maupun di perusahaan swasta. Karena laba koperasi bukan hak perusahaan melainkan hak anggotanya, dalam hal ini pegawai perusahaan.

Hari ini ada pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang berkunjung ke kantor untuk berkoordinasi dalam rangka harmonisasi penyusunan RUU Lembaga Keuangan Mikro. Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Lembaga Keuangan Mikro. Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi dunia koperasi Indonseia. Semoga regulasi yang sedang disempurnakan ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh koperasi.

____________________
Sumber gambar: tempo.co

Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

4 komentar

  1. Semoga penyalahgunaan dana di koperasi bisa di minimalisir ya sob :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, soalnya dana yang dikelola juga lumayan gede. :)

      Hapus
  2. Itu bukan koperasi, tapi bisnis MLM berkedok koperasi.
    Kedok bisa saja koperasi, PT, Yayasan, LSM dsb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, tapi badan hukum terdaftarnya kan koperasi.
      makanya perlu ditingkatin regulasi dan pengawasannya. :)

      Hapus