zORB44u1Y5Szogk9hvRg5anbZDydcDDjseaSpgOw

Hoaks Pensiun PNS


“Saya fotokopi dulu klipingnya ya Pak.”

“Iya, nanti uang fotokopinya saya ganti.”

"Tidak usah Pak. Fotokopinya di kantor kok.”

“Bu, Ibu orang baik kan? Salaman dulu sama saya.”

Sedih rasanya mendengar kalimat terakhir yang terlontar dari mulutnya. Mulut seorang laki-laki lewat paruh baya yang datang ke kantor hari ini. Begitulah sekilas tentang percakapannya ketika bertemu dengan Kasubbag Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan. Seolah sudah lelah beliau mendengar omong kosong dari oknum penipu. Seolah sudah lama beliau tidak bertemu dengan orang baik. Seolah sudah tidak ada lagi orang baik di dunia ini.


Beliau datang bukan tanpa maksud. Datang dengan berjuta harapan. Harapan akan kesejahteraan yang lebih baik. Sayangnya, harapan itu hanyalah harapan palsu. Harapan palsu yang diberikan oleh seorang pemberi harapan palsu (PHP). PHP yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Beliau adalah seorang pensiunan PNS. Sengaja datang ke kantor dengan membawa sebuah potongan surat kabar.

Sebenarnya Bapak tadi mungkin hanyalah salah satu korban. Korban yang salah menafsirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke Tiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun (PMK 50/2012). Memang beliau bukan orang pertama yang mengadukan masalah tersebut. Mungkin juga masih banyak korban lain di luar sana seperti yang diceritakan di beberapa media.



SALAH TAFSIR


Apa itu PMK 50/2012?


Sebenarnya tidak perlu kita mempermasalahkan PMK 50/2012. Tidak ada yang salah dengan isinya. Yang salah adalah cara orang-orang menafsirkan PMK tersebut. Kita lihat konsideran MENGINGAT. Dalam konsideran tersebut hanya disebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dapen) dan peraturan pendukungnya. Tidak ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Memang nomornya sama, nomor 11. Tapi itu jelas berbeda. Tahunnya saja berbeda. Seperti yang sudah saya paparkan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa program pensiun PNS tidak tunduk kepada UU Dapen. Sudah jelas bahwa PMK 50/2012 TIDAK MENGATUR TENTANG PROGRAM PENSIUN PNS.

Memang saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang di dalamnya mengatur pula tentang program pensiun PNS. Tetapi harus kembali saya tegaskan pula bahwa PMK 50/2012 TIDAK TERKAIT DENGAN RUU ASN.

Menurut beberapa orang rekan, isu ini sudah lama menyebar melalui BBM dan jejaring sosial di kalangan PNS. Entahlah, saya baru tahu ada kisruh tentang PMK 50/2012. Juga sangat disayangkan ketika beberapa institusi pemerintah pun salah menafsirkan peraturan ini. Berikut beberapa tautan yang saya peroleh dari beberapa laman resmi milik institusi pemerintah:
  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK): http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/09/Sistem-Pensiun-PNS.pdf.
  2. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB):  http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=12:lain-lain&Itemid=91#.

Kenapa Kemenpan-RB memajang PMK 50/2012 dalam laman resminya? Salah alamat ketika Kemenpan-RB memajang PMK tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan penafsiran terhadap PMK tersebut. Karena Kemenpan-RB tidak terkait dengan PMK tersebut. Karena PMK tersebut tidak terkait dengan PNS.

Sangat disesalkan ketika peraturan yang sengaja dipersiapkan untuk mengembangkan industri dana pensiun justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang memakai PMK 50/2012 untuk menipu orang-orang yang tidak paham dengan isi yang terkandung di dalamnya.

Semoga kekisruhan ini segera berakhir. Semoga.
Baca Juga
Abah
Generasi Micinial

Artikel Terkait

2 komentar

  1. hmmm mungkin kurang sosialisasi ni UU shingga bnyak salah tafsir. komen back yaw

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang yang salah tafsir kebanyakan PNS. tapi karena PMK ini tidak terkait dengan PNS, jadi tidak ada sosialisasi khusus untuk PNS. karena bukan yurisdiksinya.

      Hapus